Berharap Pada Pemda untuk Mengurai Karut Marut Data Kemiskinan

Urgensi data kemiskinan yang akurat kian meningkat di masa pandemi. Sebab, data itulah yang digunakan oleh pemerintah untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial bagi warga terdampak COVID-19. 

Akan tetapi, ada persoalan ketidaksinkronan data kemiskinan yang dikelola oleh pemerintah daerah dengan yang tercatat di pemerintah pusat. Sejak awal pandemi, pemerintah daerah selalu menjadi pihak yang dituding oleh kementerian/pemerintah pusat sebagai biang keladi kisruh data kemiskinan. Mulai dari keengganan memperbarui data hingga seringnya pemerintah pusat menyatakan kentalnya kepentingan politis kepala daerah dan kepala desa sebagai penyebab utama data kemiskinan yang buruk.

Padahal, data kemiskinan yang akurat sebenarnya telah mampu dicapai oleh beberapa daerah. Prinsip-prinsip tata kelola data yang diatur dalam Perpres No. 39/2019 telah diterapkan oleh daerah-daerah tersebut guna mencapai terciptanya kesejahteraan masyarakatnya.

Salah satu kabupaten yang telah berupaya untuk mengelola data kemiskinannya dengan baik adalah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Akurasi data kemiskinan yang dimiliki cukup dapat dipertanggungjawabkan melalui rangkaian metode pemutakhiran mandiri, yang dimungkinkan oleh regulasi. Pemkab Gunungkidul bahkan telah memiliki model integrasi data kemiskinan dari desa ke kabupaten untuk menjamin akurasi dan partisipasi.

Akan tetapi, upaya Pemkab Gunungkidul untuk meningkatkan kualitas data melalui sistem tata kelola data yang lebih terencana masih mengalami banyak hambatan. Salah satu hambatan terbesar itu ialah kebijakan tata kelola data di pemerintah pusat yang tidak sama dengan di daerah. Hal ini terungkap dalam diskusi kelompok terpumpun (FGD) “Satu Data Kemiskinan: Bisakah Berharap kepada Pemda?” pada 26 Agustus 2021, yang diselenggarakan secara virtual.

“Terjadi deviasi antara DTKS (pusat) dan data nyata yang ada di pemerintah daerah,” terang Wakil Bupati Gunungkidul, Heri Susanto. Ketidaksinkronan itulah yang menyebabkan pengelolaan data kesejahteraan berantakan, sehingga memicu terjadinya kasus bantuan sosial salah sasaran.

Kabupaten Gunungkidul menggunakan Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya dan Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB) untuk mengelola data kemiskinan di wilayahnya. Upaya yang dilakukan adalah dengan mengintegrasikan data-data kesejahteraan sosial yang diverifikasi dan divalidasi di tingkat desa. Data yang telah dihimpun dari desa dianggap lebih akurat, sebab desa adalah lini paling dasar yang paling paham dengan potensi maupun kondisi di sekitarnya.

Pernyataan Heri sejalan dengan yang diutarakan oleh Elanto Wijoyono yang telah lama mendampingi proses penerapan SID Berdaya dan SIKAB di Gunungkidul. Ia menjelaskan bahwa desa-desa masih belum sepenuhnya berdaulat untuk memproduksi data-data yang sesuai dengan program kesejahteraan mereka sendiri. Hal tersebut disebabkan oleh lemahnya relasi antara pemerintah pusat dengan daerah.

Elanto memaparkan bahwa sebetulnya, pemerintah pusat melalui Kementrian Sosial telah membuka peluang integrasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bagi pemda yang telah memiliki platform/sistem informasi yang dapat memenuhi prinsip interoperabilitas data dengan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG). Hal tersebut diatur dalam Permensos 5/2019. Gunung Kidul merupakan salah satu kabupaten yang telah mencoba peluang tersebut melalui SIDB pada tahun 2018 dan 2019. Akan tetapi, Kementrian Sosial kemudian mengubah peraturan yang mengarahkan semua proses pengolahan langsung ke SIKS-NG pada tahun 2020.

“Data-data yang diproduksi untuk pemenuhan program banyak yang kemudian langsung terkirimkan ke pusat,” jelas Elanto, Manajer Unit Pengelolaan Sumber Daya Komunitas Combine Resource Institution. Dampak dari kebijakan tersebut adalah kualitas DTKS di Gunungkidul mengalami penurunan, sehingga menyebabkan terjadinya bantuan tidak tepat sasaran.

Dalam kesempatan yang sama, Agung Hardjono, Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Kantor Staf Presiden, mengusulkan agar pemerintah pusat bersama daerah rutin mengadakan forum dan capacity building dengan fokus bahasan regulasi tata kelola data yang terintegrasi. Koordinasi harus dilakukan secara antarlevel yang melibatkan desa sebagai sumber data kesejahteraan sosial, lalu naik ke pemda, pemprov, hingga pusat.

Agung menambahkan bahwa diperlukan proses dan koordinasi yang panjang untuk mencapai target mensejahterahkan warga melalui tata kelola data yang solid oleh antarlevel pemerintahan. Ia juga menegaskan bahwa pihak pusat akan selalu membuka ruang bagi pemda untuk bersama-sama melakukan integrasi data dengan berpayung pada Perpres Satu Data.

Selain membutuhkan hubungan antarlevel pemerintah, Elanto mengungkapkan bahwa isu satu data ini juga harus melibatkan peran publik, termasuk keikutsertaan pihak media di dalamnya. Bhekti Suryani, Redaktur Harian Jogja yang juga anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta mengatakan bahwa selama ini, di Provinsi Yogyakarta secara umum, tidak mudah mendapatkan data yang akurat dan dapat diakses oleh publik.

“Walaupun sekarang adalah rezimnya data terbuka, tapi sebenarnya kondisi di lapangaan tidak semudah seperti yang disampaikan oleh pemerintah, ” kata Bhekti. Padahal, pers dalam hal ini dapat berperan sebagai penghubung antara pemerintah dengan masyarakat. Melalui media, pemerintah dapat menyampaikan program kerja, terutama yang terkait dengan isu satu data, kepada masyarakat dengan lebih terjangkau, selain melaui kanal-kanal informasi yang dikelola oleh pemerintah sendiri.

Hambatan dalam proses pengintegrasian data, terutama DTKS, sebenarnya bukan lagi perihal teknik pengumpulan datanya, melainkan permasalahan kebijakan antarlevel pemerintahannya yang belum terpadu. Oleh sebab itu, dibutuhkan kerja sama antara pemerintah pusat, daerah, masyarakat itu sendiri, dan media sebagai penghubung semua pihak untuk mencapai satu data Indonesia.[]

Laporan Tahunan 2020

Pandemi Covid-19 membawa dampak berbeda bagi setiap orang dan juga organisasi. Tidak mudah bagi kami untuk merumuskan apapun bila basisnya adalah ketidakpastian. Kami memang mendapat bantuan, misalnya berupa asistensi teknis, untuk melakukan perubahan perencanaan dan penganggaran karena hal ini benar-benar baru bagi kami.

Namun kami tetap mengalami kesulitan, sebab perubahan tersebut tidak bisa berdiri sendiri. Kami tetap harus memproyeksikan faktor di tahun-tahun berikutnya, terkait bisa atau tidaknya capaian tahun ini dikompensasikan. Masalahnya adalah faktor-faktor yang terkait pandemi belum dapat dipastikan. Kontrol terhadap faktor-faktor tersebut, misalnya saja soal vaksin, berakhirnya pembatasan dsb., tidak berada pada kami.

Bagaimanapun basis aktivitas kami, baik terkait penguatan lembaga maupun implementasi program, adalah pertemuan tatap muka dan kegiatan berjejaring yang memerlukan mobilitas tinggi. Kami memang tetap mencoba menggantinya dengan pertemuan daring. Namun seperti sudah diduga, efektivitasnya terbentur banyak hal mulai dari kultur mitra hingga faktor teknis seperti jaringan internet yang tidak stabil dan merata.

Meski terlihat serba buntu, kami tetap mencoba fokus pada hal-hal yang bisa kami kontrol. Itulah yang kemudian kami dorong agar tetap muncul semangat dan hasil yang positif. Beberapa capaian penting pun tetap bisa kami gapai selama 2020, yang bisa dilihat di laporan ini.

Dalam hal kapasitas lembaga, misalnya, kini kami resmi memiliki keahlian manajemen server data bersertifikat. Keahlian ini menjadi penting sebab berdasarkan pengalaman selama ini, kebutuhannya selalu muncul saat kami mendorong terwujudnya integrasi data di daerah.

Kami juga tetap menjaga komitmen pada literasi digital, khususnya keamanan digital bagi perempuan di wilayah rural. Justru situasi pandemi makin membuat literasi digital bagi perempuan rural semakin esensial.

Beberapa kemajuan terkait upaya mewujudkan satu data dari desa di beberapa daerah juga terjadi selama 2020. Kami membayangkan, bahkan yakin, andai integrasi data telah terealisasi maka persoalan seputar penanganan pandemi akan lebih efektif. Mulai dari pengucuran bantuan, penelusuran pasien hingga pemberian vaksin, akan lebih sinkron dan tertata. Mestinya pandemi ini menjadi momentum bagi pihak terkait tata kelola data di negara ini untuk benar-benar mengubah paradigma dan kebijakannya.

Seperti halnya sebagian warga dunia, tidak mudah bagi kami menjaga asa, daya dan stamina justru ketika kami mencoba menerapkan protokol kesehatan dengan patuh. Dibutuhkan ketahanan mental, sebab situasi personal yang dihadapi tiap staf maupun mitra tentu berbeda. Sejauh ini kami mencoba mengatasinya dengan komunikasi. Komunikasi yang terbuka, jujur, saling menghargai dan saling menyemangati. Bukan yang menghakimi, penuh asumsi dan pretensi, apalagi menganggap diri paling benar dan suci.

Selamat menikmati laporan ini. Kami yakin terutama di masa pandemi yang tak kunjung usai ini, yang kita butuhkan adalah saling percaya, saling menguatkan, respek dan sinergi. Sikap menghakimi, arogan apalagi dipenuhi semangat “yang penting aku selamat” sama sekali tidak membantu di masa ini.

Dan kami juga yakin seperti cuplikan lagu “You’ll Never Walk Alone”, at the end of the storm there’s a golden sky.[]

CRI Latihkan Integrasi DTKS melalui SID Berdaya di Sleman

Sebanyak 17 kalurahan di Kabupaten Sleman mengikuti pelatihan olah DTKS, Jum’at (12/03/2021). Tahap awal pengelolaan data kesejahteraan sosial di desa.

Salah satu prioritas pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya di Kabupaten Sleman adalah mengelola data kesejahteraan sosial di tingkat desa. Sebagai langkah awal, Combine Resource Institution (CRI) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sleman menggelar pelatihan olah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman, Jum’at lalu (12/03/2021).

Dalam kegiatan tersebut, setiap kalurahan (penyebutan desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta) dilatih untuk memahami prinsip-prinsip olah data penduduk dan DTKS dalam aplikasi SID Berdaya, agar ke depan mampu memanfaatkan data tersebut secara optimal.

Namun dalam kesempatan ini, kalurahan tidak dilatih untuk melakukan input data, melainkan hanya memeriksa akurasi data penduduk yang menjadi dasar DTKS. Dengan demikian, data rumah tangga DTKS di setiap SID dapat lebih akurat dan mutakhir.

Data yang diolah diambil dari DTKS yang selama ini dikelola oleh Dinas Sosial melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial — Next Generation (SIKS—NG). DTKS secara teknis kemudian diintegrasikan dengan SID Berdaya yang telah diaktifkan di Kabupaten Sleman, khususnya di 17 kalurahan yang menjadi percontohan. Data yang selama ini tidak dapat diolah langsung oleh desa ini kini dapat dimanfaatkan secara maksimal.

“Kelak data ini, selain dapat dimanfaatkan sebagai rujukan desa dalam perencanaan pembangunan, juga akan digunakan sebagai data rujukan bagi proses penetapan prelist DTKS melalui SIKS-NG pada periode berikutnya. Melalui kedua proses tersebut, DTKS di Kabupaten Sleman diharapkan dapat semakin akurat dan bermanfaat secara lebih luas,” terang Elanto Wijoyono, Manajer Unit Pengelolaan Sumber Daya Komunitas CRI.

Kegiatan pelatihan ini diikuti oleh perangkat desa atau staf kalurahan yang telah mengikuti pelatihan dasar SID Berdaya pada tahun 2019 lalu. Mereka akan berperan sebagai administrator SID Berdaya di tingkat desa.

Uji coba olah data penduduk dan DTKS dilakukan langsung oleh setiap peserta secara daring langsung ke SID Berdaya setiap desa. Walaupun ada sejumlah protokol yang harus dipatuhi dalam situasi pandemi, antusiasme peserta pelatihan tetap tinggi dalam mengikuti jalannya pelatihan.

Setelah pelatihan untuk 17 kalurahan percontohan ini, Dinas PMK Kabupaten Sleman akan melanjutkan proses yang sama untuk 36 kalurahan pada akhir Maret 2021. Kegiatan tersebut akan menjadi proses pelatihan SID Berdaya gelombang kedua.

Sementara, gelombang ketiga akan diselenggarakan pada Semester II tahun 2021 kepada 33 desa. Dengan demikian, dalam tahun 2021, seluruh 86 kalurahan di Kabupaten Sleman ditargetkan telah memiliki kapasitas pengelolaan data penduduk dan DTKS dalam SID Berdaya masing-masing.

Pelatihan ini, selain diikuti oleh perwakilan dari 17 kalurahan percontohan di Sleman, juga diikuti oleh sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Koordinasi lintas OPD menjadi penting agar penerapan SID Berdaya akan dapat tetap sejalan dengan peta jalan di SID Kabupaten Sleman menuju visi satu data pembangunan di tingkat desa-daerah,” pungkas Elanto yang memfasilitasi pelatihan tersebut.[]

Pembenahan Tata Kelola TIK untuk Pemanfaatan SID Berdaya Lebih Efektif

Langkah awal proses integrasi data terpadu di Kabupaten Lombok Utara.

Setelah pada 28 Januari lalu memaparkan konsep integrasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, awal Februari ini (9/2/2021) Combine Resource Institution (CRI) menyelenggarakan pelatihan untuk pelatih (ToT) tata kelola data center dan server untuk Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya dan Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB).

Kegiatan yang diselenggarakan secara virtual ini diikuti oleh tim teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Dinas Komunikasi dan Informatika dan Bappeda Lombok Utara. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk membangun kapasitas dasar tim TIK di kedua organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut dalam penyelenggaraan tata kelola SID Berdaya dan SIKAB. Dengan kapasitas tersebut diharapkan kedua OPD dapat mempersiapkan proses teknis pengelolaan data center dengan lebih matang.

“Aspek teknis akan menjadi pondasi prakarsa integrasi data terpadu dari tingkat desa hingga kabupaten,” jelas Manajer Unit Pengelolaan Sumber Daya Komunitas (UPSDK) CRI, Elanto Wijoyono (9/2). Sebagai upaya upaya pembenahan dasar-dasar penerapan SID Berdaya dan SIKAB di Lombok Utara, proses belajar ini diharapkan dapat memadukan koordinasi tim TIK di kedua OPD agar proses penerapan SID Berdaya dan SIKAB ke depan bisa lebih efektif.

Menurut Elanto, melalui kegiatan ini, CRI berupaya memastikan kapasitas kolaboratif staf Dinas Kominfo dan Bappeda dalam mengelola data center, server, dan penyiapan data dasar dalam penerapan SID Berdaya di Kabupaten Lombok Utara. Setelah pemahaman skema tata kelola dibangun dalam ToT, proses teknis penyiapan server dan instalasi/upgrade SID Berdaya akan dijalankan mulai Februari 2021 dengan supervisi langsung oleh tim CRI.

“Setelah lingkungan server siap, Dinas Kominfo dan Bappeda Lombok Utara akan melanjutkan proses teknis dengan persiapan sinkronisasi data administrasi kependudukan dan DTKS. Setelah kedua jenis data tersebut dapat disinkronkan di server SID Berdaya, proses akan dilanjutkan dengan agenda pelatihan tata kelola data terpadu kepada perwakilan OPD dan pemerintah desa pada pertengahan Maret 2021 mendatang,” ujar Elanto.

Rangkaian kegiatan tersebut menjadi seri pelatihan dan pendampingan teknis yang diselenggarakan oleh CRI untuk Kabupaten Lombok Utara sebagai bentuk layanan kepada daerah penerap SID Berdaya dan SIKAB. Selain aspek teknis, agenda lainnya yang dipersiapkan untuk diselenggarakan dalam tahun 2021 ini adalah seri pelatihan dan pendampingan pemanfaatan data terpadu dalam perencanaan dan pembangunan desa-daerah.[]

CRI Memaparkan Konsep Integrasi DTKS di Lombok Utara

Kamis, 28 Januari 2020, Combine Resource Institution (CRI) memaparkan hasil analisis untuk rujukan perancangan konsep integrasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya dan Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB) kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.

Sistem informasi yang dibangun kelak dapat digunakan untuk mengelola dan memanfaatkan DTKS untuk kepentingan daerah dan desa, yang tetap terpadu dengan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG) di Kementerian Sosial.

Presentasi dilakukan secara virtual dan dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemerintah desa yang terdiri dari: Bappeda Kabupaten Lombok Utara; Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak; Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Dinas Komunikasi dan Informatika; dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Hasil analisis ini adalah tindak lanjut dari lokakarya analisis kebutuhan dan pemetaan kapasitas atas proses pemutakhiran DTKS dan data administrasi kependudukan di Kabupaten Lombok Utara pada November 2020 lalu. “CRI mempresentasikan kedua dokumen tersebut sebagai langkah awal dimulainya program kerjasama penerapan SID Berdaya dan SIKAB di Kabupaten Lombok Utara periode 2021,” kata Elanto Wijoyono, Manajer Unit Pengelolaan Sumber Daya Komunitas CRI.

Proses perancangan ini diharapkan dapat terselesaikan pada pertengahan 2021, sehingga dapat dikelola dan dimanfaatkan pada semester II tahun 2021. Arah pemanfaatan integrasi data ini akan ditujukan pada sektor penanggulangan kemiskinan, pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan, perlindungan anak dan penanggulangan bencana. Konsep satu data menjadi kebijakan penting untuk tata kelola data pemerintah yang lebih akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan baik oleh instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. 

Sebelumnya, CRI telah berhasil membantu Kabupaten Gunungkidul mengintegrasikan DTKS  untuk kepentingan perencanaan pembangunan di tingkat daerah dan desa melalui dukungan SID Berdaya dan SIKAB, serta merekomendasikan integrasi data dengan SIKS-NG Kementerian Sosial. “Dengan kata lain, Kabupaten Lombok Utara akan menjadi kabupaten kedua yang menerapkan integrasi DTKS,” kata Elanto.[]

[VIDEO] Menjamin Data Covid-19 yang Lebih Akurat dengan SID Berdaya

Kebutuhan tata kelola data dalam penanganan COVID-19 saat ini cukup kompleks. Realitanya, tidak semua kabupaten/kota telah memiliki metode pemantauan dan pencatatan yang luas, lengkap, dan intensif. Namun, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melakukannya dengan baik dengan memanfaatkan SID Berdaya. 

Penapisan penduduk mulai dari riwayat perjalanan dan pemantauan penduduk yang memiliki gejala-gejala awal infeksi COVID-19 dilakukan oleh pemerintah desa bersama petugas Puskesmas setempat. Hasil pemantauan dicatat dalam SID Berdaya yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB) di tingkat kabupaten.

Gugus tugas penanganan COVID-19 di tingkat kabupaten akan terbantu untuk melakukan pengambilan keputusan dengan data yang akurat dan terpadu. Informasi akhir yang kemudian dipublikasikan melalui www.corona.gunungkidulkab.go.id bersumber dari proses ini.[]

[VIDEO] Apa itu SID Berdaya?

Melihat semakin pentingnya tata kelola data dan informasi di tingkat desa, sejak 2009 kami mengembangkan perangkat lunak yang kami sebut sebagai Sistem Informasi Desa (SID). Dalam prosesnya, SID mengalami berbagai pengembangan, baik teknis maupun elemen jenama. Pada 2017 kami memutuskan untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual SID yang kemudian diberi nama paten SID Berdaya.

Secara singkat, SID Berdaya adalah sebuah ekosistem di mana elemen satu dan lainnya saling tergantung. Jika salah satu elemennya tidak bekerja dengan benar maka seluruh ekosistem akan terganggu. Bagi kami implementasi SID Berdaya adalah langkah awal menuju “Satu Data dari Desa”.

Saatnya Satu Data dari Desa*

Selama bertahun-tahun, sudah tidak terhitung jumlah diskusi, artikel, berita, seminar, talk show, dan beragam media lain yang membahas topik pengelolaan data oleh pemerintah. Mayoritas berujung kesimpulan senada bahwa akurasi data pemerintah masih jauh panggang dari api. Dan, kabar yang menguar dari fakta di lapangan pun nyaris selalu sama, yakni tentang ketidaktepatan program untuk warga yang berakibat pemubaziran anggaran hingga korupsi.

Datangnya pandemi Covid-19 tidak lantas membuat munculnya komitmen untuk mengurai ruwetnya persoalan data. Pandemi justru jadi apologi untuk “meminta” permakluman kusutnya data –yang penting bantuan bisa turun cepat. Data yang valid sudah tak pernah lagi dibahas, diganti dengan kegagapan demi kegagapan menangani dampak pandemi bagi keselamatan, kesehatan, dan ekonomi.

Buruknya kualitas data akhirnya berhenti di perdebatan, bahkan tidak sedikit kalangan birokrasi yang merasa tidak ada masalah dengan buruknya data yang dimiliki. Mereka ini cenderung melakukan perencanaan kerjanya didasarkan pada “kebiasaan” dan bukan kebutuhan. Regulasi yang dihasilkan tidak mencerminkan perubahan sikap dan cara berpikir, mirip dengan saat bicara tentang korupsi.

Disahkannya Perpres No. 39/2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI) yang dianggap terobosan besar karena sudah dirancang bertahun-tahun lalu pun, bukan berarti pil ajaib yang bekerja instan. Penyakit laten di birokrasi sudah terlampau banyak dan berlapis sehingga butuh kerja amat keras untuk memulai tahap demi tahap SDI. Mulai dari ego sektoral, keengganan “menambah beban kerja”, hingga saling tuding antara pemerintah pusat dan daerah adalah hal yang diakui atau tidak masih sulit hilang.

Ambil contoh kiwari saja, bisakah dijelaskan dan dipertanggungjawabkan asal dan akurasi data penerima bantuan ratusan triliun rupiah dalam rangka Covid-19, baik berupa bansos, BPUM, dan sebagainya? Data penerima bansos bahkan sudah menimbulkan kisruh sejak awal, antara lain saat sebagian penerimanya di hampir seluruh daerah ternyata sama sekali tidak termasuk warga miskin.

Bila bicara data kemiskinan, secara regulasi kewajiban pemerintah daerahlah untuk melakukan pembaruan data seperti tercantum dalam Permensos No. 5/2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Poin ini yang dari dulu menjadi dasar pemerintah pusat menuding pemerintah daerah sebagai pihak yang paling bersalah dalam kisruh data penerima bansos.

Tapi bila bicara realitas, sebenarnya tudingan tersebut bisa diperdebatkan. Tidak sedikit daerah yang sebenarnya telah mampu membuktikan tata kelola data yang relatif baik, termasuk di dalamnya mekanisme dan ketersediaan data yang integratif bahkan partisipatif dari tingkat desa. Sayangnya justru praktik ini sulit mendapatkan ruang integrasi dengan sistem pengelolaan data yang dikembangkan pemerintah pusat. Padahal prinsip utama dalam Perpres SDI adalah dapat dibagipakaikan alias ruang integrasi data mestinya dibuka lebar-lebar.

Dalam konteks data kemiskinan misalnya, maka ada praktik baik satu data dari desa yang sudah dilakukan di beberapa tempat, termasuk Kabupaten Gunungkidul sebagai salah satu daerah termiskin. Sejak 2018, melalui Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya dan Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB) yang dimiliki, Pemda Gunungkidul menyebutkan telah menerapkan siklus data melalui pengumpulan data dari tingkat desa yang kemudian diintegrasikan di tingkat kabupaten. Hal ini pernah terungkap dalam sebuah diskusi bertajuk “Satu Data Kemiskinan” pada 24 September 2019, yang juga dihadiri Pusdatin Kemensos, Bappenas, dan Bangda Kemendagri.

Satu data dari desa berarti desa akhirnya memiliki ruang dan wewenang mengelola datanya sendiri sebagai basis perencanaan pembangunan desa. Ini sesuai dengan semangat dasar UU No. 6/2014 tentang Desa. Selama ini desa menjadi ujung tombak pengumpulan data apapun oleh level pemerintah di atasnya, namun data tersebut ternyata sekadar disetorkan langsung ke sistem milik kementerian/lembaga. Desa tidak memiliki dan mengelola datanya sendiri.

Merujuk pada penjelasan Pemda Gunungkidul, integrasi di tingkat daerah dapat terjadi dengan mekanisme agregasi dari seluruh desa dengan penerapan protokol data agar bisa dibagipakaikan antarsistem, tidak hanya di kabupaten melainkan juga tingkat pusat untuk data sektoral lain secara bertahap. Prinsip interoperabilitas ini juga sesuai dengan ketentuan dalam Perpres SDI. Frekuensi pembaruannya dilakukan setahun sekali, setidaknya untuk kemiskinan sebagai data sektoralnya. Hasil berupa data yang didapatkan dari proses ini membuat mereka yakin akan dapat memperbaiki perencanaan pembangunan sekaligus realisasi program pengentasan kemiskinan karena acuan datanya sudah jauh lebih baik.

Konsep, siklus, dan mekanisme perwujudan satu data terlihat mulus. Namun, sekitar pertengahan Juni 2020 masalah penyaluran bansos ternyata juga terjadi di Gunungkidul. Banyak data penerima yang tidak akurat yang memunculkan ribuan penerima yang terdaftar tidak bisa mencairkan bantuan. Lalu di mana masalahnya? Apakah satu data yang telah dicapai di Gunungkidul tak lebih dari klaim semata seperti halnya beberapa daerah yang kerap disanjung-sanjung pemerintah pusat meski ternyata yang mereka miliki sebatas “pengumpulan dan penyajian data secara terpusat di satu laman” dan bukan “pengelolaan satu data”?

Niat Mengintegrasikan
Masalah pertama pada pengelolaan data oleh pemerintah desa dan daerah adalah pada acuan data dasar. Seperti sudah direkomendasikan hampir seluruh pihak, untuk bisa mencapai satu data di Indonesia maka semua sistem data mestinya berpijak pada Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Saat ini data dinamika kependudukan dikelola oleh Kemendagri dalam wadah Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Meski kerap diberitakan bahwa kemendagri telah bekerja sama dengan lebih dari seribu institusi baik swasta maupun pemerintah terkait akses data kependudukan, namun tidak sedikit pemda yang merasa kesulitan untuk mendapatkan akses data kependudukan. Padahal akses ini mutlak dibutuhkan sebagai data dasar sistem pengelolaan data di desa dan daerah.

Sistem data yang dikelola desa dan daerah jelas bukan sistem yang akan digunakan untuk menggantikan fungsi SIAK. Data kependudukan yang dibutuhkan lebih berupa data berdasarkan periode tertentu (cutting period) alias bukan yang data berjalan. Data periodik itu digunakan sebagai basis verifikasi dan validasi data sektoral yang dikelola melalui sistem data di desa dan daerah, sehingga pijakan datanya sama yaitu NIK. Data sektoral yang dimaksud misalnya data kemiskinan, data kesehatan, pendidikan dsb. Jadi tidak dibukanya akses integrasi dengan SIAK, tidak cukup hanya akses melihat data, maka satu data apapun yang terkait penduduk akan sulit dicapai.

Masalah kedua adalah tentang “pengakuan” akan data yang dihasilkan daerah. Prinsip bisa dibagipakaikan seperti dipersyaratkan dalam Perpres SDI ternyata tidaklah cukup jika bicara satu data dari desa. Ada yang lebih dibutuhkan, yaitu kesepakatan pemerintah pusat dan daerah bahwa data dari daerahlah yang akan menjadi rujukan kebijakan bagi realisasi program baik oleh pemerintah pusat, daerah, dan desa. Tentu dengan catatan, syarat mekanisme verifikasi dan validasi telah diterapkan secara ketat dan benar oleh pemerintah daerah.

Tanpa pengakuan ini, maka yang akan terus terjadi adalah desa dan daerah terus diwajibkan menyetorkan data yang yang telah diverifikasi dan validasi ke pemerintah pusat, namun ketika dikembalikan dalam bentuk data yang telah disahkan, data tersebut ternyata tidak sama dengan yang disetorkan. Inilah salah satu sumber kisruh penyaluran program selama ini.

Jika menilik Permensos No. 5/2019, betul bahwa pemda yang bertanggung jawab melakukan verifikasi data. Namun penetapannya toh tetap dilakukan oleh menteri sosial. Di sinilah masalah klasiknya.

Dalam diskusi bertajuk “Bantuan Sosial di Tengah Pandemi” yang digelar secara daring oleh Sigmaphi pertengahan Mei lalu, Kepala Desa Sukamantri, Cisaat, Sukabumi Andi Rusmawan mengatakan, pihaknya selalu melakukan verifikasi terhadap data kemiskinan dari pusat. Tetapi saat data tersebut disahkan oleh Kementerian Sosial dan kembali lagi ke desanya untuk digunakan sebagai rujukan, datanya selalu berbeda dengan yang dia kirim. Hal serupa ternyata terjadi di banyak tempat, termasuk Pemda Gunungkidul.

Menghindari debat berkepanjangan tanpa ujung dengan pemerintah pusat, beberapa pemda akhirnya membuat strategi. Misalnya memutuskan program yang didanai APBD dan APBDes akan merujuk satu data yang dimiliki pemda. Sedangkan program yang bersumber dari APBN akan menggunakan data yang dikirimkan kementerian.

Berdasarkan Perpres SDI, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) yang ada di beberapa kementerian berperan sebagai satu-satunya pintu keluar masuk data. Karena prinsipnya adalah berbagi pakai, maka mindset tim di dalamnya maupun proses yang dijalankan harus terbuka. Desa dan daerah yang berniat mengintegrasikan data, jelas bukan ingin menggantikan peran Pusdatin, melainkan ingin dapat mengelola data yang telah mereka verifikasi sendiri dalam wadah yang dimiliki. Ruang inilah yang akan membuat daerah bersama desa memiliki rujukan data yang sama, yang dihasilkan dan diverifikasi secara partisipatif, inklusif, dan transparan.

Terjebak Aplikasi
Selain terkait alur dan mekanisme, soal aplikasi dari dulu juga menjadi masalah laten tata kelola data di Indonesia. Hampir setiap kementerian/lembaga, pemda bahkan desa memiliki aplikasi yang tak jarang memiliki fungsi serupa. Kecenderungan ini setidaknya bisa berarti dua hal.

Pertama, adanya pola pikir yang masih mendudukkan aplikasi di atas prinsip, konsep dan peta jalan. Salah satu pemicunya karena kelatahan mendefinisikan smart city bahkan smart village dengan jalan pintas: memiliki banyak aplikasi. Kedua, orientasi pada aplikasi adalah ujung dari pola pikir berorientasi proyek. Nilai pengadaan dan perawatannya sangat besar dan relatif lebih mudah serta cepat direalisasikan ketimbang menjalani serangkaian proses pematangan konsep melalui koordinasi antarsektor.

Sejak UU Desa mulai diterapkan dan di dalamnya menyebut soal sistem informasi desa di Pasal 86, kecenderungan jual-beli aplikasi tanpa kesiapan matang sangat marak di desa-desa. Pemerintah desa dibuat silau dengan fitur dan kemewahan tampilan dari aplikasi yang ditawarkan banyak pihak pada mereka. Namun nyaris tidak ada yang memahamkan desa tentang prinsip pengelolaan data sekaligus penguatan kapasitas yang diperlukan. Padahal semakin banyak pemerintah desa yang sekadar menjadi “korban” aplikasi alih-alih meletakkan fondasi konsep, semakin jauhlah visi satu data dari desa dan semakin berlanjut cerita desa sebagai pelaksana teknis belaka.

Integrasi data bukan soal teknologi dalam bentuk aplikasi belaka, karena sebenarnya yang justru lebih penting adalah hal-hal mendasar seperti persepsi, koordinasi, dan komitmen mewujudkan data yang lebih berkualitas sebagai rujukan bersama. Regulasi barulah langkah awal.

Harus diakui perwujudan satu data dari desa tidak mudah, tapi saat ini mungkin paling realistis karena sumber data adalah desa. Sehingga memperbaiki kualitas dan alur data dari desa sama dengan membenahi keruwetan dari hulunya. Konsep ini sebenarnya sudah mulai teruji, sangat sayang jika harus mati dini hanya karena faktor politis yang berujung komitmen setengah hati.[]


*) Artikel ini sebelumnya dimuat di detik.com 

MoU CRI-Gunungkidul: Menuju Satu Data dari Desa

Pada 11 November lalu, CRI dan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melakukan serah terima dokumen Kesepakatan Bersama (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama sehubungan dengan penggunaan SID Berdaya dan SIKAB oleh pihak kabupaten.

Kabupaten Gunungkidul telah memanfaatkan SID Berdaya dan SIKAB sejak 2015. Dengan berbagai proses yang telah dilewati, maka MoU ini menjadi penanda penting bagi keberlanjutan pembangunan tata kelola data di Gunungkidul.

Selain itu, CRI juga menyerahkan Sertifikat Apresiasi kepada Kabupaten Gunungkidul. Sertifikat ini merupakan wujud penghargaan CRI terhadap Kabupaten Gunungkidul yang telah melakukan berbagai tahapan dalam rangka memperkuat sistem tata kelola data melalui SID Berdaya dan SIKAB. 

SID Berdaya dan SIKAB merupakan aplikasi sumber terbuka (open source). Akan tetapi pemanfaatannya tidak dapat dilepaskan dari prinsip dan etika yang membersamainya. Dengan kata lain, sumber terbuka tidak berarti bebas digunakan untuk apa saja, apalagi sampai melanggar prinsip dan etika yang menjadi alasan kehadiran teknologi tersebut.

MoU antara CRI dan Kabupaten Gunungkidul adalah salah satu wujud mutualisme, sehingga kedua belah pihak dapat mewujudkan cita-cita tata kelola data yang lebih baik. Ini merupakan awalan menuju Satu Data dari Desa.[]

Urgensi Peta Jalan Sistem Informasi Desa

Peta jalan tidak sekadar pedoman penyelenggaraan SID bagi pemerintah daerah, namun juga menjadi jaminan keberlanjutan prakarsa penerapan SID.

Pengembangan Sistem Informasi Desa (SID) adalah mandat Pasal 86 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Konteks pasal itu ada pada Bab Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, sebagai dasar arah pemanfaatan SID dalam pengelolaannya bersama pemerintah desa. Keterpaduan data dan informasi perencanaan pembangunan desa dan daerah menjadi dasar gagasan SID.

Di tingkat pusat, hingga kini belum kunjung ada regulasi turunan dari UU Desa yang mengatur tentang SID. Sementara itu banyak daerah tidak mau berlama-lama menunda mengesahkan peraturan tentang SID. Sejumlah kabupaten bergegas menetapkan peraturan bupati hingga peraturan gubernur tentang penerapan atau pengembangan SID. Namun, setelah enam tahun UU Desa, tidak banyak daerah yang mampu membuktikan keutuhan keberhasilan pemanfaatan SID, selain hanya terjebak pada penyediaan website desa dan layanan administratif kependudukan. Mengapa?

Tidak cukup regulasi

Kabupaten Kebumen menjadi salah satu daerah yang pertama kali mengesahkan regulasi tentang SID. Pengesahan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 48 Tahun 2015 tentang Sistem Informasi Desa sekaligus menandai proses aktivasi SID di 449 desa. Regulasi tersebut segera menjadi rujukan bagi beberapa daerah lain. Bahkan, pada 2016, peraturan bupati tentang SID juga sudah ditetapkan di beberapa daerah di luar Jawa, seperti Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara dan Kabupaten Lombok Utara, NTB.

Dalam tahun yang sama, Provinsi Jawa Tengah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengembangan SID di Provinsi Jawa Tengah. Regulasi ini muncul seiring kebijakan pemerintah provinsi untuk mendorong replikasi massal SID di seluruh desa di Jawa Tengah pada kurun waktu 2016-2018. Tak ayal lagi, berturut-turut kabupaten-kabupaten di Jawa Tengah menetapkan perbup tentang SID pada kurun waktu 2017-2018, dengan struktur yang mirip dengan perbup di Kebumen.

Lahirnya regulasi di tingkat daerah itu tidak serta merta menjadi faktor penentu keberhasilan penerapan SID. Sebagian besar kabupaten hanya mampu menerjemahkan konsep SID sebagai media informasi dalam wujud website desa. Tidak banyak daerah yang mampu secara konsisten membuktikan manfaat SID untuk mendukung tata kelola data pembangunan desa-daerah. Jika pun ada, fungsi olah data dalam SID lebih ditujukan untuk layanan administrasi kependudukan. Kalau pun ada pengelolaan data sektoral/tematik dalam SID, tidak banyak daerah mampu menyelenggarakan pemutakhirannya secara berkelanjutan.

Penjabaran peta jalan

Evaluasi atas penerapan SID di sejumlah kabupaten menunjukkan bahwa masih ada kebingungan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menjalankan mandat peraturan bupati. Regulasi yang ada terbukti tidak cukup operasional untuk dijadikan rujukan implementasi prakarsa SID. Padahal, UU Desa memandatkan bahwa kewenangan pengembangan SID ada pada pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota. Tak adanya rujukan yang baku sebagai pandauan arah (guideline) tentang penerapan SID mencerminkan sikap setengah hati pemerintah (pusat) dalam memberikan ruang kedaulatan atas data kepada desa dan daerah. Walaupun, pada sisi lain, celah tersebut dapat ditangkap sebagai ruang pengembangan SID sesuai konteks pembangunan di daerah masing-masing.

Di tingkat kabupaten, prakarsa SID tak bisa lepas dari sejumlah faktor. Pertama, konsep pembagian peran antar-OPD dalam penerapan SID. Kedua, konsep tata kelola data/informasi desa secara partisipatif untuk beragam isu pembangunan. Ketiga, kesiapan kabupaten atas konsep relasi (data) antarsistem berdasarkan hasil pemetaan sistem informasi di tingkat kabupaten, baik sistem oleh pemerintah kabupaten, provinsi, maupun pusat. Keempat, konsep regulasi sebagai payung prakarsa dalam jangka menengah. Kelima, konsep koordinasi dan kolaborasi pemanfaatan SID dengan para pihak yang memiliki program di kabupaten setempat.

Kelima hal di atas akan bisa menjadi rujukan strategi prakarsa SID di suatu daerah jika kemudian dapat dijabarkan dalam sebuah peta jalan. Peta jalan SID dapat disusun sebagai dokumen rencana induk, rencana strategis, rencana aksi, atau masterplan, sesuai kebutuhan koordinasi di tingkat daerah. Ruang lingkup peta jalan akan baik jika dapat dirumuskan dalam kerangka waktu jangka menengah. Lebih jauh, peta jalan SID dapat dihubungkan dengan peta jalan prakarsa lain yang terkait, seperti masterplan Smart City/Regency, rencana induk TIK kabupaten, rencana aksi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), hingga rencana aksi Satu Data Indonesia.

Mandat menuju keberlanjutan

Peta jalan SID seharusnya menjadi bagian tak terpisahkan dari regulasi tentang SID di tingkat daerah. Ketersediaan peta jalan SID wajib dimandatkan melalui peraturan daerah atau peraturan bupati. Praktik-praktik pragmatis umumnya pengembangan sistem informasi melalui skema pengadaan dan jasa konsultan tenaga ahli tanpa peta jalan yang jelas itu sama sekali bukan proses yang tepat bagi prakarsa sekompleks SID. Kebutuhan atas SID yang mampu menjawab tantangan integrasi antarsistem dan interoperabilitas data antarsektor menjadikan peta jalan sebagai prasyarat dasar dan menentukan dari aspek keberlanjutan.

Kabupaten Sleman menetapkan peta jalan SID Kabupaten Sleman dalam tahun yang sama setelah Peraturan Bupati Sleman Nomor 29.3 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Desa disahkan. Kabupaten Gunungkidul menetapkan dokumen peta jalan SID pada 2020 setelah melalui pembahasan panjang memperinci mandat Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 32 Tahun 2018 tentang SIDA SAMEKTA dan SIKAB GUMREGAH. Melalui peta jalan tersebut, kedua pemerintah kabupaten dapat memiliki rujukan dalam mengelola koordinasi dengan pemerintah desa, jajaran OPD, dan stakeholders di luar pemerintah daerah dalam jangka menengah ke depan.

Sebagai rencana program jangka menengah, peta jalan tidak hanya penting digunakan sebagai rujukan koordinasi penyelenggaraan SID yang harus dikelola secara partisipatif bersama para pihak. Peta jalan juga akan menjadi alat bantu bagi pemerintah daerah dan para pihak untuk melakukan pengendalian pelaksanaan rencana dan evaluasi dampak penerapan SID. Peta jalan juga memberikan jaminan konsep keberlanjutan prakarsa SID. Dengan demikian, akuntabilitas pemerintah daerah dalam menerapkan SID sebagai mandat UU Desa dapat dipertanggungjawabkan.[]


Editor: Ferdhi F. Putra

Foto: Alex Andrews dari Pexels