Asa Warga Desa Wujudkan Satu Data di Buleleng Bali

Penguatan satu data daerah di Kabupaten Buleleng Bali telah sampai pada tahap identifikasi kebutuhan, finalisasi peta jalan, serta sosialisasi fitur SID. Para warga beserta pemerintah desa terlibat bersama guna mewujudukan satu data yang terintegrasi optimal.

Langit tengah hari panas terik saat kami, tim Combine, menyambangi Desa Panji. Desa yang termasuk dalam wilayah Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali tersebut merupakan salah satu desa yang menerapkan Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya pada website mereka. Kami disambut oleh para perangkat desa dengan hangat dan menyenangkan. Obrolan obrolan kemudian tercipta dan kian memunculkan semangat akan masa depan potensi desa yang lebih berdaya.

Pelaksanaan SID di Desa Panji berlangsung melalui koordinasi antartiga peran utama, yakni Operator Desa, Bagian Perencanaan, dan Bagian Kearsipan. Bayu adalah salah satu petugas yang memiliki peran sentral dalam keberlangsungan administrasi di Desa Panji. Ia menuturkan bahwa pembaruan data secara berkala merupakan kendala yang kerap kali terjadi. Ihwal ini kian rumit, sebab ada bentrokan antara kebijakan dari kabupaten dengan tuntutan dari desa.

“Respons di tingkat kabupaten itu lambat, padahal banyak sekali tuntutan terkait agenda dan kegiatan yang ada di desa,” ungkap Bayu kepada kami semua.

Bayu mengungkapkan pula keberadaan sederetan aplikasi yang justru menambah beban pekerjaan operator desa, alih-alih mempermudah pemberkasan. Total ada belasan aplikasi yang diterapkan Desa Panji, di antaranya AkuOnline, SIAK, Puskesos, SIPD, Sipermata, SIK-NG, Sipedes, Sispedes, E-surat, dan lain sebagainya. Tak hanya rumit dan melelahkan bagi pihak desa, keberadaan pelbagai aplikasi yang tak saling terintegrasi membuat pekerjaan tidak efektif dan efisien.

Komang Mudiarta, salah satu operator yang bertugas meliput kegiatan desa, mengusulkan pengembangan tampilan laman yang lebih bervariasi. Ihwal ini ditekankan pula oleh Perbekel atau Kepala Desa Panji, Jro Mangku MD Ariawan. Pihaknya mengatakan bahwa jangan sampai website desa serupa majalah tak terbaca yang hanya diletakkan di atas meja. Mereka berharap bahwa ketika tampilan laman lebih memadai dan variatif, maka kian banyak pengunjung yang tertarik.

Pertemuan antara Combine dan warga desa beroleh manfaat. Sebab dari sinilah komunikasi hingga sosialisasi atas fitur-fitur SID Berdaya bisa tersampaikan dengan praktis. Pada kesempatan tersebut, staf program satu data, Muhamad Amrun, menerangkan bahwa basis SID Berdaya sejatinya telah memiliki ragam fitur dan tema tampilan yang dapat disesuaikan dengan mudah. Fungsi-fungsi tersebut serupa dengan apa yang diharapkan oleh Perbekel dan Operator Desa Panji, yakni meningkatkan eksposur dan keterlibatan seluruh warga desa, sehingga paparan informasi bisa tersampaikan dengan maksimal.

Esok harinya, Combine berkesempatan untuk belajar bersama Desa Bengkala. Desa yang terletak di Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali tersebut terkenal sebagai desa wisata inklusi. Bengkala memiliki ikon utama Tarian Janger Kolok yang dipentaskan oleh kelompok disabilitas Tuli—warga Bengkala menyebutnya, Kolok. Bengkala juga merupakan salah satu desa yang menerapkan SID Berdaya.

“Ada operator SID yang bertugas untuk input data dan berita yang di-upload di website desa,” terang I Gede Tunjung, Sekretaris Desa Bengkala.

Pertemuan kami, Combine dan warga desa, di pengujung Oktober (30-31/10) lalu, mengingatkan pula bahwa ada serentetan catatan yang perlu diperhatikan bersama. Lima tahun sudah sejak SID Berdaya diterapkan di Kabupaten Buleleng, namun pemanfaatannya belum dijalankan secara lebih optimal dan maksimal. Tak hanya website yang berfungsi sebagai kanal keterbukaan informasi publik oleh pemerintah desa, SID Berdaya sejatinya juga memiliki beragam fungsi yang dapat menjawab kelelahan desa akibat beban aplikasi yang seabrek namun tak saling terintegrasi.  

Menggali Aspirasi Warga, Mengidentifikasi Kebutuhan Desa

Perjumpaan Combine dan warga desa di Kabupaten Buleleng Bali merupakan bagian dari penguatan satu data daerah yang kini telah memasuki tahapan akhir. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng telah lebih dulu melakukan kunjungan belajar ke Yogyakarta pada akhir September (25/9) lalu. Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan mengidentifikasi pelbagai kebutuhan guna merumuskan peta jalan satu data desa-daerah.

Lokakarya identifikasi kebutuhan diselenggarakan pada Rabu, 1 November 2023. Kegiatan ini mempertemukan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kabupaten Buleleng dan para warga, yang mayoritas merupakan operator SID di desa masing-masing. Tiga bahasan pokok dalam agenda ini meliputi analisis kebutuhan integrasi data, analisis lingkungan server, serta perumusan peta jalan yang berbasis pada kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

I Made Separsa, Perbekel Desa Gobleg, menyampaikan harapannya atas sistem informasi desa yang valid dan memiliki metode “satu pintu”. Begitu pula dengan kemudahan akses yang bisa dijangkau oleh seluruh warga desa, misalnya akses terhadap surat keputusan atau peraturan-peraturan desa yang telah terbit.

“Pemdes (pemerintah desa-red) itu membutuhkan tempat yang dapat dengan mudah melihat dan memenuhi kebutuhan desa. Jika desa lain memerlukan informasi, mereka juga dapat mengaksesnya lewat sistem yang sama. Pemdes akan kelabakan kalau tidak ada sistem yang berkesinambungan,” terang I Made Separsa pada forum lokakarya. 

Harapan atas sistem informasi yang lebih praktis dan saling sinergi diutarakan pula oleh perwakilan Desa Bengkel, Nyoman Timora Willy Pratama. Kepala Seksi Pemerintahan Desa Bengkel tersebut mengungkapkan bahwa desanya juga menerapkan banyak aplikasi yang dimandatkan oleh pusat, sementara sinkronisasi data kependudukan perlu tetap berjalan. “Ada sepuluh aplikasi yang digunakan di desa. Jadi perlu itu setiap saat mengadakan validasi data kependudukan, data profil desa,” ujar Nyoman saat sesi diskusi pleno berlangsung.

Lokakarya ini bermanfaat guna menampung suara warga, sekaligus menawarkan ruang umpan balik yang setara. Pertemuan antarpihak juga mampu memperkuat kesepahaman seputar substansi, urgensi, legalitas, serta implementasi lanjutan dari program yang sedang diupayakan bersama.

Gerardus Krisna Satya, Koordinator Program Satu Data, mengonfirmasi kegelisahan yang tengah dirasakan desa. Krisna juga mengafirmasi asa warga yang menginginkan sistem informasi lebih tepat guna. “SID dan SIKAB tidak menggantikan aplikasi apa pun yang sudah eksis, justru dapat membantu desa karena fungsi SID Berdaya adalah sebagai olah data dan analisis data,” tutur Krisna menjelaskan.

“Kami juga selalu memperhatikan aspek-aspek SDI dan SPBE, terutama standar data, metadata, dan interoperabilitas. SID Berdaya memiliki kedudukan sebagai aplikasi khusus, sehingga secara regulasi dan arsitektur pun aman. Tugas selanjutnya adalah mengintegrasikan yang ada,” imbuh Krisna. Pada paparan akhir, Krisna menekankan pula aspek pelindungan data pribadi yang juga menjadi aspek fokus selama mengembangkan SID.

Warga Sepakat Wujudkan Data Akurat

Komitmen wujudkan satu data dari desa di Kabupaten Buleleng Bali kian menuai hasil. Asa tersebut menjelma langkah yang dipikul bersama. Terlebih bagi para warga yang berperan sebagai operator desa, garda utama di mana data-data terdokumentasi dengan saksama. Kadek Racik Siwantara memiliki impian yang serupa. Ia melangitkan pengharapan akan sumber data yang jelas terukur dan melalui satu jalur. Sebagai operator Desa Bengkel, verifikasi dan validasi adalah dua komponen utama guna memastikan data sesuai dengan situasi nyata di desa.

“Untuk mendapatkan data bersih harus diawali degan verval (verifikasi dan validasi-red) profil desa,” tukas Kadek. Ia mafhum bahwa impiannya tak bisa diwujudkan seorang diri. Perlu infrastruktur yang memadai serta dukungan penuh dari lintas aktor yang saling kolaborasi.

Kesepakatan bulat satu suara melahirkan ruang pembahasan finalisasi peta jalan (roadmap) satu data desa-daerah. Kegiatan berbentuk lokakarya digelar pada 28 November 2023 lalu dan dihadiri oleh lintas sektor warga. Rangkaian dialog terjalin guna menindak lanjuti prakarsa Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang seyogianya telah ada di Kabupaten Buleleng Bali sejak 2018.

Data merupakan napas dari pembangunan, begitulah filosofi yang disampaikan oleh Asisten I Sekretariat Daerah Buleleng, I Putu Karuna, kepada para peserta lokakarya. Karuna menekankan bahwa dasar dari program pembangunan adalah data. Bila data tidak terintegrasi, maka pusat tidak akan tahu kebutuhan desa, sebab desa sejatinya justru merupakan pusat data itu sendiri. “Meskipun anggaran dari pusat, kalau tidak tahu data yang dibuat, maka anggarannya tidak akan tepat sasaran. Data yang valid diperlukan untuk penyaluran program, sehingga pembangunan dapat dirasakan masyarakat,” ujar Karuna menjelaskan. 

OPD Buleleng Bali antusias pula dalam menyambut optimalisasi SID. “Dari pemerintah Kabupaten Buleleng sangat setuju dengan program yang diselenggarakan CRI (Combine Resource Institution-red). Program ini harus berjalan, semua harus mendukungnya,” jelas Karuna. Ia juga berpesan kepada para pihak yang terlibat untuk menghayati proses ini, “mari kita cintai tugas ini, supaya data yang tersaji merupakan data bersih, sehingga ke depan proses pengambilan keputusan bisa lebih tepat.”

Asa yang Sama: Satu Suara untuk Satu Data dari Desa

I Made Astika tak lagi resah atas problema data desa yang kerap terpisah-pisah. Sebelumnya, tuntutan macam-macam aplikasi pengarsipan di desanya, Bengkala, tak sejalan dengan sinkronisasi yang sahih. “Mudah-mudahan OPD dapat melanjuti program ini,” harap I Made Astika.

Asa yang sama diungkapkan oleh I Putu Artana, Perbekel Desa Bengkel. Ia mengevaluasi banyaknya aplikasi di desa yang tak bisa diperiksa kevalidan datanya. “Dengan adanya kolaborasi SID, diharapkan dapat terintegrasi dengan baik, sehingga mudah untuk pertimbangan pemberian bantuan,” ujar I Putu Artana.

Semangat serupa dialami oleh I Made Separsa dari Desa Gobleg. Pihaknya mengaku tertarik dengan model aplikasi khususnya pada sistem pengurangan dan penambahan anggota keluarga. Ia juga merekomendasikan sistem kulkul—aplikasi yang sudah dikembangkan di Desa Gobleg—dengan sinkronisasi SID pada aspek keamanan, kesehatan, ekonomi, dan administrasi.

“Bagaimana agar keamanan data benar-benar terjaga? Karena data tersebut sangat riskan apabila dipublikasikan,” ungkap I Made Separsa yang juga menaruh perhatian pada aspek pelindungan data kependudukan di desa.

Perhatian yang diajukan oleh perwakilan dari Desa Gobleg tersebut ditanggapi dengan baik oleh Muhamad Amrun. Ia mengungkapkan bahwa SID telah menjalani penetration testing  atau pentest sebanyak dua kali di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), “jadi terbukti aman terkait data,” jelas Amrun.

Persoalan keamanan juga diafirmasi oleh Ngakan Gde Dwi Dharma Yudha. Kepala Bidang Tata Kelola dan SDM SPBE Dinas Kominfosanti Buleleng tersebut mengungkapkan hal yang senada, “terkait urusan keamanan, Kominfosanti bisa jamin karena BSSN setahun dua kali kunjungan.” Sejalan dengan asa para warga desa, pihaknya juga berharap implementasi SID ini bisa berjalan maksimal, bahkan merambah keseluruhan wilayah.

“Mudah-mudahan ke depannya SID ini diimplementasikan kepada 129 desa. Harapan lainnya, ada 19 kelurahan yang memiliki permasalahan yang sama, semoga menjadi perhatian,” ujar Ngakan. Ia berharap pula bahwa SID dapat menjadi ikon Buleleng dalam menciptakan pengelolaan data yang terintegrasi. Baginya, sarana cuma-cuma ini perlu dimanfaatkan dengan bijak dan sebaik-baiknya, “nggak bayar, Combine kasih gratis SID ini,” pungkas Ngakan.

Gotong royong lintas aktor demi pewujudan satu data yang berkeadilan bukan tidak mungkin terjadi. Asa yang sama dari warga, perangkat desa, serta pemangku kebijakan terkait, menjadi bara semangat dalam menginisiasi perubahan yang lebih hebat. Salah satu inisiatif organik yang digerakkan oleh warga adalah sosialisasi fungsi dan tata kelola data dalam SID Berdaya. Kegiatan yang berlangsung pada 7 Desember lalu ini, lahir dari keingintahuan desa untuk mengenal lebih dalam tentang fitur olah data SID.

Dua forum sebelumnya, yakni identifikasi kebutuhan desa dan finalisasi peta jalan, rupanya sukses memantik rasa penasaran dan keberlanjutan untuk terus belajar. Sebanyak 18 desa dari 9 kecamatan di Kabupaten Buleleng berperan aktif selama sosialisasi dan pelatihan. Respon antusias yang melimpah ruah dari para warga, sekaligus menutup rangkaian kegiatan tahun ini dengan kelegaan dan sukacita; sinyal positif dalam meneruskan perjalanan mewujudkan satu data daerah di Kabupaten Buleleng Bali tahun depan.

Kunjungan Belajar Kabupaten Buleleng Bali ke Yogyakarta dalam Menguatkan Peran Walidata

Selama tiga hari, 25-27 September 2023, Pemerintah Kabupaten Buleleng mengunjungi kantor Combine guna memperkokoh optimalisasi penerapan SID Berdaya dan SIKAB di wilayah Buleleng, Bali.

Konsistensi perwujudan Satu Data Indonesia (SDI) melalui kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) terus dijalankan oleh Combine. Berbagai inovasi dan jangkauan manfaat guna menyasar masyarakat yang lebih luas terus diupayakan. Ihwal ini sekaligus bentuk dukungan Combine dalam menanggulangi kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan sosial melalui prinsip keadilan data.

Salah satu program yang tengah diimplementasikan adalah penguatan peran walidata di tingkat kabupaten. Kini program tersebut telah memasuki paruh akhir semester satu. Berbagai proses dan capaian terus diupayakan guna mewujudkan efektivitas tata kelola satu data. Penerapan Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya dan Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB) mulai menjangkau berbagai kabupaten di Indonesia. Kabupaten Buleleng, Bali adalah salah satu wilayah yang dengan tekun meneruskan ikhtiar baik ini.

Selama lima bulan penuh, Combine mengakomodasi Kabupaten Buleleng dalam merumuskan penerapan SID Berdaya dan SIKAB. Secara intensif Combine melakukan pemetaan jejaring aktor di Bali, asesmen kapasitas, hingga memastikan kesiapan penerapan yang dapat berkelanjutan. Proses tersebut dilakukan pada rentang Juni hingga Agustus 2023. Combine menggandeng perwakilan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) serta mitra Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) di Bali, Yayasan Maha Bhoga Marga (MBM), untuk berkolaborasi.

Rangkaian proses di atas menunjukkan progres yang signifikan. Guna mengawal program ini berjalan maksimal, Combine mendukung inisiatif Kabupaten Buleleng untuk berkunjung ke Yogyakarta. Kegiatan ini dimaksudkan sebagai ruang belajar dengan dialog tatap muka dalam menggali praktik baik yang telah dijalankan kabupaten-kabupaten lain di Yogyakarta.

Ruang Temu Perdana di Yogyakarta

25 September 2023 menjadi kunjungan perdana bagi OPD Kabupaten Buleleng dan Yayasan MBM ke kantor Combine Resource Institution. Masing-masing pihak sepakat untuk saling mendiskusikan hasil asesmen kapasitas dan kesiapan yang beberapa waktu sebelumnya telah dipetakan bersama. Kegiatan ini diadakan selama sehari penuh di Ruang Media, Griya Jagadhaya.

Elanto Wijoyono, Direktur Combine, membuka acara dan melanjutkannya dengan pemaparan singkat mengenai materi penerapan SID Berdaya dan SIKAB, latar belakang, tujuan, hingga hasil asesmen. Penggalian awal ini dilakukan supaya masing-masing pihak yang terlibat dapat mengetahui posisi perkembangan berbagai sistem informasi yang ada, relevan dengan mandat regulasi SDI dan SPBE. Asesmen ini dilakukan pula guna mengetahui mekanisme tata kelola daerah Buleleng, sekaligus menganalisis strategi penguatan untuk arah kebijakan ke depan.

Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng yang terlibat dalam temu perdana di Yogyakarta, terdiri atas perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosanti), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD), serta Dinas Sosial (Dinsos).

Pertemuan ini kemudian lebih banyak diisi dengan tanggapan atas hasil asesmen dan diskusi bersama. I Gede Eka Wirantoyo dari Yayasan MBM Bali memulai tanggapan dengan menyampaikan kesannya atas program ini. Pihaknya mengaku bahwa ada keterbatasan kapasitas maupun kepedulian administratif yang perlu ditingkatkan, “seluruh desa di Buleleng sudah ada operator tapi kapasitasnya masih terbatas. Di beberapa desa terpencil, kesadaran masyarakat untuk taat administrasi itu masih kurang.”

Lebih lanjut, I Gede Eka Wirantoyo menilai bahwa kehadiran SID Berdaya ini efektif untuk diterapkan di Kabupaten Buleleng. “Jarak dari Buleleng itu memanjang dari kiri ke Barat 30 menit, ke kanan juga 30 menit. Jadi sangat tidak efektif ketika pendampingan atau desa melakukan pelaporan. SID sangat bermafaat untuk efektivitas,” ujar I Gede Eka Wirantoyo menambahkan.

Maman Wahyudi dari Dinas Sosial mengungkapkan harapan yang senada. Ia menjelaskan bahwa Dinsos membutuhkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang sah, adil dan tepat sasaran. Namun hal ini cukup sulit ditemui karena integrasi data yang tak imbang. “DTKS PPKS bansos (red- bantuan sosial) itu yang harus kami punya. Kadang-kadang pihak desa, kelurahan, tidak bisa mendata secara profesional. Jadi sulit sekali mendapatkan data yang valid,” ungkap Maman Wahyudi.

Menjelang siang, forum kemudian dilanjutkan dengan diskusi kelompok terfokus. Ihwal ini berguna untuk memetakan kebutuhan secara lebih spesifik dan terarah sesuai dengan wilayah kerja masing-masing OPD. Lebih lanjut, gagasan-gagasan menarik lainnya dari forum ini kemudian ditampung sebagai bekal diskusi esok hari saat berkunjung ke Kabupaten Gunungkidul.

Menularkan Semangat Baik dari Gunungkidul

Kabupaten Gunungkidul menjadi lokasi percontohan di mana penerapan SID Berdaya dan SIKAB berjalan dengan optimal. Secara konsisten dan berkelanjutan, Gunungkidul mampu menerapkan sistem informasi ini hingga melampaui beberapa periode kepemimpinan daerah serta kepemimpinan OPD. Komitmen serta rekam jejak yang kuat inilah yang kemudian menjadi basis Kabupaten Buleleng melakukan kunjungan belajar ke Gunungkidul.

Kunjungan ini juga bertujuan untuk saling mempelajari konteks dari masing-masing wilayah. Rangkaian praktik baik kebijakan publik dalam penyelenggaraan SID Berdaya dan SIKAB oleh Gunungkidul dapat dijadikan rujukan bagi Buleleng ke depannya. Maka dari itulah kunjungan pada Selasa, 26 September 2023, lalu terlaksana.

Terdapat berbagai perwakilan dari OPD Gunungkidul yang menyambut OPD Buleleng berkunjung ke kantor Bappeda Gunungkidul, tepatnya di Jalan Satria No. Rt 3, Purbosari, Wonosari. Agenda kegiatan berlangsung selama kurang lebih 3 jam, yakni sejak pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Diskusi berlangsung lancar dan menghangatkan. Masing-masing perwakilan OPD Gunungkidul memaparkan perjalanan mereka dalam menerapkan SID Berdaya dan SIKAB selama kurun waktu dua belas tahun. Beberapa perwakilan dari Pemkab Gunungkidul yang turut hadir di antaranya perwakilan operator dan pendamping desa, Bappeda, PMD, Dukcapil, Dinsos, serta Panewu Purwosari.

Rika Aji sebagai perwakilan operator dan pendamping desa, membagikan kesannya dalam mengawal implementasi SID Berdaya dan SIKAB selama ini. Ia mengaku bahwa pekerjaannya sangat terbantukan dengan sistem yang terintegrasi secara optimal. “SID ini bermanfaat untuk pelayanan surat-menyurat, kurang lebih hanya butuh tiga menit untuk setiap suratnya,” ungkap Rika Aji.

Hingga kini, tercatat sebanyak 53 format surat telah tersedia di dalam SID Kabupaten Gunungkidul. Lebih lanjut, Rika menjelaskan bahwa menu kependudukan yang ada di dalam SID selama ini efektif dijadikan rujukan untuk penentuan kebijakan. “Menu kependudukan ini kan dipahami sebagai aset digital yang data-datanya dalam SID dijadikan acuan penganggaran di tingkat desa,” jelas Rika Aji.

Berbagai manfaat hingga liku perjalanan yang disampaikan oleh OPD Gunungkidul kian menarik minat OPD Buleleng. Mereka antusias untuk belajar lebih dalam terkait konteks di Gunungkidul serta upaya apa yang selama ini dilakukan. “Sudah berapa lama SID berada di Kabupaten Gunungkidul?” tanya Aat Rayudha dari Diskominfosanti Buleleng yang ingin lebih lanjut mengetahui rentang waktu SID Kabupaten Gunungkidul mulai berjalan.

Yadianto Anggoro dari Bappeda Gunungkidul mengisahkan bahwa ia telah terlibat dalam prakarsa SID sejak tahun 2011. “ Saat itu piloting mulai di dua desa dengan SID masih versi 3.04, sampai di tahun 2015 serentak diterapkan untuk 144 desa dengan versi 3.10 yang berisikan update dari sisi persuratan,” runut Anggoro. Ada pula Wahyu Ardi Nugroho yang sejak 2011, telah turut pula terlibat dalam proses implementasi SID. Dahulu ia merupakan bagian dari protokol Sekda ke Bappeda, kini ia bertugas sebagai camat atau panewu Purwosari.

Berdasarkan hasil pertemuan ini, ditemukan bahwa kerja kolaborasi lintas OPD merupakan kunci keberhasilan penerapan SID Berdaya dan SIKAB di Kabupaten Gunungkidul. Ihwal ini diperkuat dengan bekal dasar, yakni komitmen bersama dalam menjaga, memanfaatkan, serta memikirkan keberlanjutan ke depan. Setelah kunjungan belajar selesai, forum lanjutan akan kembali digelar guna menindak lanjuti pembuatan peta jalan serta mengesahkan kesepakatan bersama.

Penguatan peran walidata oleh Kabupaten Buleleng merupakan babak yang panjang namun penuh dengan harapan. Mendengar kisah-kisah perjalanan dari Gunungkidul beresonansi positif bagi pegiat OPD Buleleng untuk bergerak dan meneruskan semangat kebaikan di daerah asalnya. Rantai semangat inilah yang semoga menerus terjaga, tak terputus, dan bahkan menular ke wilayah-wilayah lain di nusantara.

Memetakan Inisiatif Satu Data Indonesia di D.I. Yogyakarta


Implementasi sistem informasi di daerah akan memperkuat inisiatif SDI dan SPBE. Combine menggelar FGD untuk memetakan implementasi sistem informasi di D.I. Yogyakarta.

Kamis (6/7/2023) kemarin telah berlangsung agenda Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Sinkronisasi Tata Kelola Satu Data Indonesia (SDI) dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) oleh Empat Pemerintah Kabupaten dan Pemda DIY”. Acara berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 13.00 WIB di Ruang Media, Griya Jagadhaya. Lokasi tersebut merupakan bagian dari kompleks kantor Combine Resource Institutiton yang terletak di Jalan K.H. Ali Maksum Nomor 183, Panggungharjo, Sewon, Bantul, D.I. Yogyakarta.

Tercatat sebanyak sebelas Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terdaftar sebagai peserta diskusi seperti, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, dan Kabupaten Kulon Progo, serta Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Combine sebagai organisasi masyarat sipil yang memiliki fokus, salah satunya, pada tata kelola data daerah melalui Sistem Informasi Desa (SID) dan Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB), turut berperan aktif dalam melakukan proses penguatan sinkronisasi SDI dan SPBE di tiga wilayah kabupaten di D.I. Yogyakarta.

Dalam diskusi tersebut, tehimpun pelbagai dinamika yang dialami oleh masing-masing daerah perihal implementasi SID. Bappeda Kabupaten Kulon Progo, Imron Rosyadi, menuturkan bahwa penyusunan peta jalan dalam SID belum sepenuhnya dilakukan. Ihwal senada diungkapkan oleh Nur Akhwan, selaku Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kulon Progo. “Pemanfaatan SID sebenarnya sudah sering disosialisaikan ke kelurahan. Namun dari desa itu belum bisa optimal memanfaatkannya, karena fiturnya yang seabrek,” ungkap Nur Akhwan.

Kondisi berbeda disampaikan oleh perwakilan Bappeda Kabupaten Gunungkidul, Agus Sugiyarto, “SID sudah lama (digunakan) dan masih menyamakan persepsi di internal.” Lebih lanjut, Agus mengkritisi kebijakan perpindahan kerja pegawai yang membuat proses sinkronisasi dan transfer pengetahuan menjadi terhambat. “Kesulitan itu justru karena (pegawai) kami seringnya (di)mutasi. Lagi belajar, tahu-tahu diganti lagi, dimutasi,” tukas Agus. Meski begitu, perwakilan Diskominfo Kabupaten Gunungkidul, Handoko, menjelaskan bahwa daerah yang dikelolanya telah cukup baik mengadopsi peta jalan program SID. “Di kami ada forum pendamping SID. Database sudah ada, tinggal menambah mengurang kalau ada yang pindah,” jelas Handoko.

Pemetaan sinkronisasi SDI dan SPBE pada masing-masing wilayah memiliki kekhasan prosesnya sendiri-sendiri. Menanggapi hal tersebut, Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Pemda D.I. Yogyakarta, Ginang Adi Pradana, mengafirmasi bahwa data yang ada sulit diakses, sehingga banyak daerah kurang responsif. “Maka dari itu Pemda DIY melalui Biro Tapem mengusulkan Sinkal (Sistem Informasi Kalurahan),” terang Ginang.

Namun kehadiran sistem informasi baru menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah desa dan kabupaten. Ihwal tersebut dikarenakan kehadiran sistem informasi baru menambah kompleksitas penerapan di daerah jika tidak ada visi integrasi antarsistem secara optimal dan tepat guna. Bermacam kebijakan yang dimunculkan, pada akhirnya perlu dikritisi dan ditelaah kembali. Upaya tersebut salah satunya dilakukan melalui kegiatan yang diadakan oleh Combine pada Kamis (6/7/2023) kemarin. Combine mendorong sinergitas konsep demi terwujudnya sistem informasi terpadu yang dapat bermanfaat bagi publik. Dalam prosesnya, kerja sama dengan pemerintah, baik di level daerah dan pusat, terus diupayakan, utamanya melalui forum-forum diskusi dan advokasi seperti ini.

Hasil FGD akan dijadikan bahan diskusi lanjutan mengenai penerapan sistem informasi di daerah dalam kerangka SDI dan SPBE dengan pemangku kepentingan di level pusat. Proses tersebut dilakukan pada rentang Juli hingga Agustus 2023. Pemetaan kendala hingga praktik-praktik baik dari empat studi kasus wilayah di D.I. Yogyakarta ini, nantinya juga dapat menjadi rujukan bagi arah kebijakan tata kelola SID di banyak daerah lain di Indonesia. Selanjutnya secara bertahap, Combine akan meneruskan penguatan konsep sinkronisasi Sistem Informasi Desa dalam kerangka SDI dan SPBE terhadap dua wilayah sasaran lainnya, yakni di Kabupaten Lombok Utara dan Kabupaten Buleleng, Bali. 

Gunardi: “Membangun Data Itu Harus Pelan-pelan dan Tidak Mudah”

Program satu data dari desa yang dijalankan oleh Combine Resource Institution (CRI) telah diimplementasikan di empat kabupaten. Ada Gunungkidul, Bantul, Lombok Utara, dan yang terbaru adalah Sleman. Inisiatif satu data di Sleman dimulai sejak tahun 2017 silam.

Pemkab Sleman berkoordinasi dengan pihak desa untuk terus menginput dan memutakhirkan data dari akar rumput melalui Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya dan Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB) – dua sistem informasi yang telah CRI persiapkan untuk tujuan tata kelola data dari level desa. Seperti yang terjadi di tiga kabupaten lainnya, pekerjaan membangun data dari desa memang bukanlah proses instan yang akan menuai hasil dalam waktu sekejap. Berbagai tahap harus dengan sabar dilalui demi perwujudan tata kelola data yang lebih baik.

Fiahsani Taqwim, Staf Penguatan Kapasitas dan Komunikasi CRI mewawancarai Gunardi, aparatur sipil negara (ASN) senior di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PMK)1 Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk merekam proses tata kelola data yang tengah dijalankan di Sleman. Gunardi yang menjabat sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda telah mengawal upaya perwujudan satu data di Sleman sejak proses ini dimulai pada 2017 silam. Gunardi bercerita tentang bagaimana tahap demi tahap proses satu data tengah dijalankan. Selain itu, dia juga akan berbicara terkait tantangan apa saja yang mesti dihadapi.

Bagaimana awal mula ketertarikan Pemda Sleman terhadap aplikasi SID Berdaya dan SIKAB?

Tahun 2017, saya baru dipindah ke Dinas PMK Sleman dan mendapat tugas untuk mengurus sistem informasi kelurahan (desa). Saat itu, saya temukan banyak dokumen kajian tentang tata kelola data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), dan Dinas Perhubungan (Dishub). Dari kajian itu, disebutkan bahwa aplikasi tata kelola data yang paling baik adalah yang dikembangkan oleh CRI. Saya kemudian tertarik untuk mencari tahu CRI lewat website. Akhir tahun 2017 atau awal 2018, saya mencoba menghubungi teman-teman di CRI lewat kontak yang ada di website. Dari komunikasi itulah, saya kemudian mempelajari payung hukum dan metode penerapan SID Berdaya dan SIKAB sebelum benar-benar menyiapkan dokumen kerja sama dengan CRI.

Dengan siapa Dinas PMK Sleman berkoordinasi untuk mewujudkan pemanfaatan SID Berdaya dan SIKAB di Kabupaten Sleman?

Mulanya, ini adalah inisiatif dari Dinas PMK Sleman. Kami kemudian menggandeng Diskominfo dan Bappeda (Badan Pembangunan Daerah) atas rekomendasi dari CRI. Kami kemudian berbagi peran. Dinas PMK mengurusi sumber daya manusianya, Bappeda mengurusi soal muatan datanya, Diskominfo mengurusi aplikasi dan teknologinya, dan seterusnya. Dalam proses ini, kami secara bertahap juga melibatkan dinas-dinas lainnya. Ada Disdukcapil, Dinsos, Dinkes, semua dimintai keterangan tentang data apa saja yang mereka punya.

Sampai saat ini, sudah sejauh mana tahap implementasi SID Berdaya dan SIKAB?

Awalnya saya pikir proses pemanfaatan SID Berdaya dan SIKAB ini akan gampang dan cepat, tapi ternyata tidak seperti itu. Prosesnya berjalan paralel dan pelan. Kami mulai dengan input data dari Disdukcapil, kemudian lanjut ke Data Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS) milik Dinsos. Di samping itu, kami juga terus melakukan sosialisasi, bimbingan teknis, dan koordinasi dengan teman-teman di desa. Prosesnya bertahap, dari koordinasi dan memberikan bimbingan teknis terkait penggunaan SID Berdaya di 17 desa, kemudian menyusul 36 desa, dan terakhir nanti 33 desa. Tahun 2022 ini, tahap koordinasi dan bimbingan teknis sudah dilakukan ke hampir seluruh desa di Sleman. Sebenarnya, kami ingin lebih cepat, tetapi kemarin sempat terhenti karena kendala pandemi.

Apa saja tantangan yang dihadapi demi memaksimalkan pemanfaatan SID Berdaya?

Tantangan terberatnya bagi saya adalah kerja tim. Kalau kita kerja sendiri tinggal jalan, tapi, kerja tim ini lain. Kata teman-teman CRI, minimal Dinas PMK, Diskominfo, dan Bappeda harus kompak. Kadang-kadang, Dinas PMK dan Diskominfo sudah jalan, tapi Bappeda belum. Termasuk juga kerja sama dengan teman-teman kelurahan. Jadi, yang susah adalah menarik semua elemen yang berkaitan dengan satu data ini, dari mulai teman-teman di desa, hingga di organisasi pemerintah daerah (OPD). Secara aplikasi sudah oke, sudah jadi, sudah difasilitasi oleh teman-teman di Diskominfo dan CRI. Nah, bagaimana koordinasi membangun datanya ini yang harus pelan-pelan dan tidak mudah.

Bagaimana cara menghadapi atas tantangan-tantangan tersebut?

Cara menghadapi tantangan di level desa harus dengan cara orang Jawa, yaitu harus dipangku. Maksudnya begini, kalau kita care, mengayomi, setia mendampingi teman-teman yang ada di desa, maka ikatan sosiologis akan terbangun. Selama ini sering kali pemda hanya melakukan monev (monitoring dan evaluasi), tanpa melakukan pendampingan rutin. Nah, sedangkan menurut saya, model pendampingan intensif dan tatap muka langsung ke desa-desa itu penting. Saya pribadi selalu mengusahakan untuk menemani teman-teman di desa kalau mereka membutuhkan. Jika sudah begitu, nanti ke depan kerja sama satu data antara pemda dan desa lebih mudah.

Kalau dengan teman-teman di Kominfo, Bappeda, dan OPD, cara menghadapinya adalah dengan tidak berhenti, tidak putus mengajak rapat koordinasi. Apa pun caranya, pokoknya semua dinas terkait harus diajak, dilibatkan dalam rapat.

Apa harapan atas proses tata kelola data ini?

Ada beberapa harapan. Pertama, saya berharap agar teman-teman di desa maupun di kabupaten dapat dengan cepat dan mudah memperoleh dan mengakses data. Selama ini, teman-teman di kabupaten sering sekali meminta data dari teman-teman di desa. Ada kebutuhan data apa, langsung minta. Besoknya, minta lagi. Pokoknya dikit-dikit minta data. Harapannya, kalau semua data sudah tersimpan dan terorganisir di SID Berdaya dan SIKAB, yang semacam itu tidak terjadi lagi. Jadi, energi pihak desa maupun kabupaten tidak habis di proses ini saja dan bisa dialihkan untuk mengerjakan hal lain.

Harapan yang kedua adalah, saya ingin pemerintah desa berdaulat atas datanya sendiri. Saya berharap mereka bisa memiliki, bisa mengelola, dan bisa memberikan kepada pihak kabupaten. Selama ini, teman-teman di desa hanya menjadi “subjek penderita” karena terlalu sering disuruh-suruh oleh pemda. Mereka diminta untuk mengumpulkan data, sampai meng-entry ke sistem, tapi tidak diberi kesempatan untuk memanfaatkannya.

Terakhir, saya berharap tata kelola data lewat SID Berdaya dan SIKAB ini bisa dijadikan dasar perencanaan pembangunan desa bahkan kabupaten. Sebab, perencanaan dan pembangunan yang baik harus didasarkan pada data yang akurat.[]


1 Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PMK) bisa disebut juga dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).


Keterangan foto: Gunardi (paling kiri), sedang memfasilitasi kegiatan bimtek pemanfaatan SID Berdaya di Sleman.

Lanjutkan Integrasi Data, Gunungkidul Siap Mutakhirkan Data Disabilitas

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul terus merancang berbagai program perencanaan dan pembangunan yang berpedoman pada Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya dan Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB). Pada 2022, Pemkab Gunungkidul mulai menyusun program pelayanan sosial untuk kelompok disabilitas.

Jumat, 17 Juni 2022, Combine Resource Institution (CRI) memenuhi undangan dari Bappeda Gunungkidul untuk memfasilitasi pelatihan teknis untuk pemutakhiran data disabilitas di SID Berdaya dan SIKAB bagi para pendamping desa. Pelatihan tersebut dilaksanakan di Kantor Bappeda Gunungkidul dan diikuti oleh 18 orang pendamping operator SID Berdaya yang berasal dari tiap-tiap kecamatan.

Selepas mengikuti pelatihan ini, para peserta diharapkan mampu menjalankan skema pemutakhiran data disabilitas di desa masing-masing untuk kemudian disinkronkan dengan data yang telah terhimpun di sistem Data Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS).

“Ada perbedaan signifikan antara data di lapangan dengan yang tercatat di DTKS. Berangkat dari situ, kami bekerja sama dengan Dinsos (Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul-red) akan mengupayakan pemutakhiran data disabilitas,” kata Sity Hidayati, Kasubid Kesehatan dan Sosial Bappeda Gunungkidul.

Pemutakhiran yang dilakukan tidak semata untuk memperbarui basis data disabilitas yang ada, melainkan untuk melanjutkan proses integrasi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang diprogramkan oleh Dinas Sosial Pemerintah DIY. Dengan proses pendataan melalui SID Berdaya dan SIKAB, Pemkab Gunungkidul berharap dapat menyinergikan data dari tingkat desa, kabupaten, hingga provinsi.

Muhammad Amrun, Staf Pemanfaatan Sistem Informasi CRI yang menjadi fasilitator dalam kesempatan tersebut membuka sesi pelatihan dengan menyampaikan bahwa pemutakhiran data oleh masing-masing desa harus terus dilakukan meski regulasi tentang satu data di Indonesia belum cukup kuat.

Selain CRI, Bappeda, dan para pendamping operator SID, pelatihan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Sosial Gunungkidul yang memiliki wewenang dalam pengelolaan DTKS. Kehadiran masing-masing pihak dalam pelatihan ini memudahkan tercapainya koordinasi lintas sektor demi tercapainya sinkronisasi data disabilitas. Ada proses tanya-jawab dan tukar pikiran terkait detail pemutakhiran data disabilitas yang tercipta dalam forum tersebut, sehingga proses awal yang telah berjalan ini diharapkan dapat membuahkan kualitas data yang maksimal.

Rika Aji Hartanto, salah satu peserta asal Desa Ngunut, Kecamatan Playen, Gunungkidul menyampaikan bahwa forum semacam ini akan sangat membantunya dalam menjalankan peran sebagai pendamping operator SID Berdaya. Aji mengaku bahwa dirinya telah siap terjun ke lapangan untuk menerapkan langkah demi langkah pendataan disabilitas di level desa yang kemudian diintegrasikan dengan DTKS di Dinas Sosial.

“Saya sudah siap turun lapangan. Saya harap, ke depannya, keberadaan SID Berdaya ini benar-benar menjadi base-data besar dan satu-satunya aplikasi penghimpun data desa di DIY,” terangnya.


Keterangan foto: Muhammad Amrun, Staf Pemanfaatan Sistem Informasi, memfasilitasi pelatihan pemutakhiran data disadibilitas di Kantor Bappeda Gunungkidul (17/06/2022).


Pembaruan: Artikel ini diperbarui pada 21 Juni 2022.

Mendorong Kemajuan Daerah Lewat Praktik Kerja Sama di Bidang Tata Kelola Data

Kamis, 19 Mei 2022, Combine Resource Institution (CRI) dan Perkumpulan IDEA terlibat dalam kegiatan Diseminasi Praktik Cerdas Hasil Kerja Sama Mitra di Dalam dan di Luar Negeri yang diselenggarakan oleh Pusat Fasilitasi Kerja Sama Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia. Sesuai judulnya, agenda besar tersebut diselenggarakan untuk mendorong kerja sama antara pemerintah daerah dengan para mitra dari luar maupun dalam negeri demi mencapai pembangunan daerah yang lebih baik. Pertemuan tersebut dihadiri oleh ratusan kabupaten dari seluruh Indonesia, serta berbagai lembaga mitra dari dalam maupun luar negeri.

Pada acara yang digelar di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta itu, Elanto Wijoyono, Direktur CRI menjadi salah satu pembicara mewakili Ford Foundation. Dalam kesempatan tersebut, Elanto memaparkan bagaimana proses kerja sama CRI, yang merupakan mitra Ford Foundation, dengan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul di bidang tata kelola data. Kerja sama ini merupakan inisiatif yang dilakukan untuk membenahi tata kelola pemerintahan dan perencanaan melalui penerapan Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya dan Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB). Dalam proses kolaborasi tersebut, CRI dan Pemkab Gunungkidul juga menggandeng IDEA, LSM yang juga fokus pada isu tata kelola anggaran dan pemerintahan.

Sebagai salah satu LSM yang bekerja di bidang tata kelola data, CRI tentunya sangat berharap agar ruang-ruang kolaborasi senantiasa dibuka oleh pemda-pemda. Elanto menyampaikan bahwa untuk mengembangkan daerah, pemerintah daerah membutuhkan mitra kolaborasi untuk dapat melakukan inovasi. Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa kerja sama yang dijalankan oleh pemda dengan LSM adalah sebuah proses yang sifatnya bertahap.

“Kerja sama atau kolaborasi ini bukanlah kolaborasi yang dapat selesai dalam setahun, tapi harus berkelanjutan,” terangnya.

Wakil Bupati Gunungkidul, Heri Susanto, yang juga hadir sebagai pembicara menyampaikan bahwa kerja sama yang telah dijalin dengan CRI sejak tahun 2011 dapat terus berjalan. Kolaborasi di bidang tata kelola data ini membuat Pemkab Gunungkidul merasa terbantu untuk menentukan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

“Kerja sama ini mudah-mudahan bisa kami intensifkan, karena kerja sama ini dapat membantu kami membuat keputusan,” kata Heri.

Kehadiran CRI dalam acara tersebut diharapkan dapat membuka peluang kerja sama baru di bidang tata kelola data dengan pemda-pemda lainnya di seluruh Indonesia. Saat ini, selain Gunungkidul, CRI tengah menjalin kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Bantul, Sleman, dan Lombok Utara.[]

Menanti Tindak Lanjut Strategi Tata Kelola Data di Bantul Pasca-MoU

Penerapan SID Berdaya di desa-desa Kabupaten Bantul telah mengalami perkembangan. Pemerintah desa telah banyak melakukan inovasi dan upaya untuk mengoptimalkan pengelolaan data di wilayah mereka. Namun, peran pemkab dinilai masih minim.

Penandatangan MoU antara Combine Resource Institution (CRI) dan Pemerintah Kabupaten Bantul pada Februari 2022 lalu diharapkan menjadi titik awal perumusan strategi penerapan Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya dan Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB) di kabupaten tersebut. Pihak desa sebagai penghasil data diharapkan dapat dilibatkan dalam proses penentuan arah pemanfaatan SID Berdaya dan SIKAB. Sebab, yang terjadi selama ini adalah banyak desa bekerja secara sendiri-sendiri untuk mengelola datanya tanpa mendapatkan banyak arahan dari pemerintah kabupaten. Kalurahan Sendangsari, misalnya, telah melakukan pendataan mandiri untuk menggali akar permasalahan kemiskinan hingga potensi desa yang dimiliki. Contoh lainnya, yaitu Kalurahan Murtigading, bekerja sama dengan kelompok ibu PKK untuk melakukan pendataan potensi kelurahan.

Perwakilan kedua kalurahan tersebut diundang sebagai narasumber dalam Diskusi Terbatas: Pemanfaatan SID Berdaya di Kabupaten Bantul yang digelar di Limasan Griya Jagadhaya, Sewon, Bantul, pada tanggal 21 April 2022. Selain dua desa tersebut, hadir pula perwakilan dari Kalurahan Sitimulyo. Pada kesempatan itu, para perwakilan dari tiga kalurahan mengutarakan berbagai potensi maupun kendala satu data melalui SID Berdaya di masing-masing tempat. Perwakilan dari Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan (DPMK) hingga Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bantul juga terlibat dalam kegiatan ini sebagai penanggap diskusi.

Potensi Manfaat SID Berdaya bagi Pemerintah Desa

Sekretaris Desa Kalurahan Sitimulyo, Amiruddin Shafa menyampaikan bahwa SID Berdaya dapat dijadikan solusi atas ketidaksinkronkan data kemiskinan di desa tersebut. Menurutnya, pemanfaatan SID Berdaya apabila diterapkan secara maksimal akan sangat berguna untuk menentukan basis pendataan yang tepat demi menyelesaikan permasalahan kemiskinan di sana. Dalam kesempatan ini, Amiruddin juga menyampaikan harapan agar SID Berdaya dapat menjadi satu-satunya aplikasi pendataan yang efektif dan efisien, sehingga pemerintah desa tidak perlu memakai aplikasi lainnya untuk memenuhi kebutuhan pengelolaan data.

“Saya berharap, pihak desa tidak perlu menambah-nambah lagi aplikasi ketika SID Berdaya sudah mampu memfasilitasi kebutuhan pendataan,” terangnya.

Potensi manfaat SID Berdaya juga disampaikan oleh Zuhcri Saren Satrio, Sekretaris Desa Kalurahan Sendangsari. Menurut Satrio, SID Berdaya diperlukan untuk membantu merencanakan program kerja yang lebih bermutu dan tepat sasaran. Sayangya, selama ini pihak desa memang masih merencakan program-program kerja yang berbasis pada asumsi semata sehingga efektivitas pemanfaatan SID Berdaya harus lebih ditingkatkan. Satrio juga menambahkan bahwa SID Berdaya akan sangat berguna untuk mengelola data potensi desa. Dia menegaskan bahwa pemerintah supradesa juga bakal merasakan manfaat atas adanya data potensi desa yang terus dimutakhirkan.

“Ketika sudah ada data potensi desa di masing-masing desa di Kabupaten Bantul, dinas-dinas maupun bupati pasti akan dipermudah kerjanya.” tegasnya.

Menanggapi berbagai harapan yang datang dari desa, perwakilan dari Bappeda Kabupaten Bantul, Eni Kriswandari menjelaskan bahwa pihak pemkab telah menetapkan regulasai tentang penerapan SID Berdaya di Bantul. Lebih jauh lagi, Eni yang menjabat sebagai Subkoordinator Kelompok Penelitian dan Pengembangan Inovasi Daerah juga menyampaikan bahwa pihak pemkab telah menentukan beberapa data prioritas yang akan dikelola lewat SID Berdaya. Dengan demikian jalan untuk mewujudkan tata kelola data di level desa melalui pemanfaatan SID Berdaya masih terbuka lebar.

“Kami sudah menentukan tiga data yang akan dikelola melalui SID Berdaya, yaitu data kependudukan, Data Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS), dan data monografi,” paparnya.

Koordinasi Partisipatif dalam Penerapan SID Berdaya di Bantul

Direktur CRI, Elanto Wijoyono, yang selama ini mengawal proses perumusan strategi tata kelola data di Kabupaten Bantul mengamati bahwa sejauh ini penerapan SID Berdaya di desa telah mengalami perkembangan. Pemerintah desa telah banyak melakukan inovasi dan upaya untuk mengoptimalkan pengelolaan data di wilayah mereka. Ditambah lagi, desa juga telah memiliki sumber daya manusia yang lebih siap untuk mengelola data. Akan tetapi, Elanto menyampaikan bahwa inisiatif kemandirian dan inovasi desa untuk mengelola datanya boleh jadi merupakan pertanda bahwa pihak kabupaten selama ini tidak banyak memberikan arahan yang terpadu terkait tata kelola data.

“Dari sudut pandang lain, aktifnya teman-teman di desa ini juga menunjukkan bahwa pemerintah kabupaten belum memberikan pengarahan yang terpadu kepada teman-teman di desa terkait tata kelola data ini,” katanya.

Dalam pertemuan terbatas ini, Elanto mendorong agar skema penerapan SID Berdaya di Bantul segera terpetakan. Menurut Elanto, meskipun wewenang koordinasi perumusan peta jalan ada pada pihak Bappeda, namun ruang inovasi pemerintah desa tetap harus diakomodasi. Proses perumusan skema tata kelola data tersebut harus melibatkan pemerintah desa agar tercipta koordinasi yang sifatnya partisipatif.

Roadmap penerapan SID memang di bawah koordinasi Bappeda, tapi tetap harus mengikuti kebutuhan teman-teman yang ada di desa,” tegasnya.

Usulan melibatkan pihak desa dalam perumusan strategi tata kelola data juga diamini oleh Wahid Hidayat, Kamituwo (setingkat pejabat dusun) Kalurahan Murtigading. Wahid menjelaskan upayanya yang pernah berkirim surat kepada pihak Bappeda Bantul untuk meminta izin akses mengelola data kelurahannya yang telah terinput di SID Berdaya.

“Kami sempat bersurat kepada Bappeda dan Diskominfo agar bisa menjadi admin di SID Berdaya, agar kami diizinkan menginput data-data kami,” ujar Wahid.

Upaya tersebut dilakukan agar data di desa tersebut lebih valid dan mutakhir sehingga dapat dipertanggungjawabkan kualitasnya.[]

Penerapan Sistem Informasi Desa untuk Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial: Pendekatan Teori Jejaring Aktor di Kabupaten Gunungkidul

Pada Oktober 2020, Combine Resource Institution, diwakili Elanto Wijoyono, mengikuti International Conference on Indonesian Architecture and Planning (ICIAP) 2020 di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Elanto mempresentasikan makalah berjudul “The utilization of village-information system for integrated social welfare data management: actor-network theory approach in Gunungkidul regency“, yang menganalisis proses integrasi DTKS melalui SID Berdaya ke SIKS-NG Kementerian Sosial Republik Indonesia pada periode 2018/2019 melalui pendekatan jejaring-aktor. Makalah ini kemudian diterbitkan dalam Jurnal Teknosains UGM Vol. 11 No 1 Edisi Desember 2021.


[ID] ABSTRAK

Kebijakan pengelolaan data terpadu oleh Kementerian Sosial sebagai rujukan dalam program penanggulangan kemiskinan masih banyak mengandung ketidakakuratan, sehingga penargetan kelompok penerima manfaat masih sering tidak tepat sasaran. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang diselenggarakan di Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Analisis dilakukan dengan metode kualitatif yang berlandaskan pada teori jejaring aktor. Proses pendataan, verifikasi, hingga validasi data kesejahteraan sosial dilakukan dengan mengintegrasikan Sistem Informasi Desa (SID BERDAYA) dan Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB) yang ada di Kabupaten Gunungkidul dengan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG) di Kementerian Sosial untuk meningkatkan kualitas akurasi dan validitas data. Berdasarkan proses yang dijalankan, perlu ada penguatan interaksi sosial yang partisipatif dan transparan antara pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat yang menjadi sasaran pendataan. Dengan langkah tersebut akan didapatkan skema penanggulangan kemiskinan yang bersifat reflektif, sehingga kualitas perencanaan dan pembangunan yang dilakukan akan semakin tepat guna dengan data yang akurat.

Kata kunci: sistem informasi; kesejahteraan sosial; desa.

[EN] ABSTRACT

As the main reference to poverty alleviation in Indonesia, the policy of integrated welfare data management by the Ministry of Social Affairs still contains many inaccuracies. This has an impact on beneficiary groups as the target of the implementation of national programs on poverty reduction. This study shows how Integrated Social Welfare Data management by the local government in Gunungkidul Regency, Special Region of Yogyakarta, can solve the inaccuracy. The analysis was conducted with qualitative methods, based on actor-network theory. Data collection, verification, and validation are processed by integrating Village Information System (SID BERDAYA) and Regency Information System (SIKAB) in Gunungkidul at the local level, with the Social Welfare Information System – Next Generation (SIKS-NG) by the Ministry of Social Affairs in national level. This integration is needed to improve the quality of data accuracy and validity. Strengthening the participation and transparency of social interaction between government agencies at every level (from the village level to the national level) and the community people are important since communities are the beneficiaries. These processes will develop a reflective scheme, to make sure the quality of planning and development program on poverty alleviation is running with accurate and valid data.

Keywords: Information System; Poverty; Social Welfare; Village.

Tantangan Implementasi Satu Data dari Daerah (Bag. 2)

Peraturan Presiden tentang Satu Data Indonesia telah disahkan sejak 2019. Namun, kebijakan tersebut tampaknya belum menunjukkan hasil yang signifikan karena kendala dalam penerapan.

Forum satu data sebagai ruang antarlevel pemerintahan juga tidak membuahkan dampak maksimal. Akibatnya, kendala penyaluran bantuan bagi masyarakat di daerah terjadi berulang. Combine Resource Institution (CRI) mengadakan seri Focus Grup Discussion (FGD) tentang satu data pada Juni-November 2021 untuk mengurai perkembangan satu data di daerah. Tidak hanya dihadiri oleh perwakilan Organisasi Pemerintah Daerah sebagai sekretariat dan wali data tingkat daerah, FGD tersebut juga melibatkan perwakilan dari Sekretariat Satu Data tingkat Pusat.

Kebijakan Satu Data Indonesia memang membuka ruang luas terhadap model pengelolaan data oleh daerah, asalkan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ditentukan. Sistem tata kelola data harus memenuhi prinsip integrasi dan interoperabilitas (data dapat dibagipakaikan). Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB) merupakan salah satu sistem tata kelola data yang telah memenuhi prinsip kebijakan satu data. SID Berdaya dan SIKAB telah digunakan oleh beberapa pemerintah kabupaten, di antaranya, Kabupaten Gunungkidul dan Kabupaten Lombok utara.

Upaya Daerah Menerapkan Satu Data

Dari pengalaman inisiasi tata kelola data di Gunungkidul dan Lombok Utara, strategi satu data melalui SID Berdaya dan SIKAB sejauh ini telah sesuai dengan prinsip pemenuhan penyelenggaraan satu data di tingkat daerah yang tertuang dalam Perpres Satu Data Indonesia. Di Gunungkidul, proses integrasi dilakukan dengan mekanisme agregasi dari seluruh desa dengan penerapan protokol data agar bisa dibagipakaikan antarsistem. Mekanisme tersebut tidak hanya dilakukan di tingkat kabupaten, melainkan juga tingkat pusat untuk data sektoral lain secara bertahap.

SID Berdaya di Gunungkidul terbukti dapat membantu desa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam layanan publik. Hingga saat ini, Bappeda Kabupaten Gunungkidul telah mencatat setidaknya ada 11 program pembangunan yang memanfaatkan data dari SID Berdaya dan SIKAB. Program tersebut di antaranya, program jamban sehat, penampungan air hujan (PAH), septic tank, dan rumah tidak layak huni (RTLH). Selain itu, di masa pandemi, data-data yang berhasil dihimpun juga dimanfaatkan untuk menentukan kebijakan bantuan sosial bagi warga terdampak Covid-19.

Mengapa Permasalahan Satu Data di Daerah Tak Kunjung Selesai?

Kendati daerah sudah berupaya menyesuaikan dengan regulasi satu data, permasalahan satu data di daerah tidak kunjung. Di Kabupaten Lombok Utara untuk program Penerima Bantuan Iuran (PB), misalnya, data yang digunakan sebagai basis PBI berbeda-beda antara pusat, provinsi, dan kabupaten. Dampaknya, Pemkab Lombok Utara harus menyiapkan dana talangan untuk mengantisipasi kisruh data PBI. Kasus lain pada program bantuan rumah tahan gempa (RTG), dana pembangunannya diblokir akibat banyaknya data kotor dan ganda.

Meski proses penghimpunan dan pengelolaan data melalui SID Berdaya dan SIKAB sudah sesuai prosedur dan prinsip regulasi Satu Data Indonesia, masih ada kemungkinan data tersebut tidak digunakan untuk menentukan kebijakan di tingkat daerah. Ego pusat terkait data masih menjadi kendala utama. Di samping itu, tantangan lainnya adalah bagaimana konsistensi regulasi satu data ketika diterapkan. Di Gunungkidul, misalnya. Kendati pemkab mampu membuktikan bahwa interoperabilitas data verifikasi dan validasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dari desa ke kabupaten berhasil pada tahun 2018-2019, namun, Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial justru menutup kemungkinan model itu untuk direplikasi di kabupaten lain.

Seyogyanya, pemerintah pusat dapat konsisten dalam menerapkan regulasi satu data, sehingga pemerintah daerah, dan terutama masyarakat, tidak menanggung dampaknya. Jika regulasi dijalankan dengan konsisten dan pemerintah daerah menerapkan tata kelola data yang berpedoman pada prinsip satu data, maka data berkualitas serta dampaknya positif bagi masyarakat menjadi keniscayaan.[]


Foto: Focus Group Discussion bertema “Satu Data di Tingkat Kabupaten, Mungkinkah?” bersama Pemerintah Kabupaten Gunungkidul pada Juni 2021, di Ruang Media Griya Jagadhaya, Yogyakarta.

Tantangan Implementasi Satu Data di Daerah (Bag. 1)

Program satu data digadang-gadang menjadi jalan keluar bagi karut-marut pengelolaan data di berbagai level. Meski sudah ditetapkan dalam peraturan presiden sejak 2019, penerapan satu data masih belum menemukan titik terang.

Combine Resource Institution menyelenggarakan rangkaian Focus Group Discussion (FGD) sepanjang 2021 untuk merangkum proses perkembangan satu data di tingkat daerah. FGD dilaksanakan tiga kali dalam rentang Juni – November 2021 dan dihadiri oleh berbagai pihak, di antaranya, Sekretariat Satu Data Indonesia, pengamat kebijakan publik, perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), hingga Dinas Komunikasi dan Informtika dari beberapa kabupaten.

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia telah ditetapkan tiga tahun lalu. Penentuan dan pembagian peran juga telah terangkum dalam regulasi tersebut. Sejumlah kementerian/lembaga memiliki peran sebagai penanggungjawab seperti pembina data, sekretariat data, wali data, dan produsen data yang terintegrasi antara pusat dengan daerah. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas yang menjadi leading sector dalam urusan satu data membuat portal Satu Data Indonesia, data.go.id. Portal ini dimaksudkan sebagai portal resmi data terbuka Indonesia, di mana seluruh data pemerintah dan data instansi lain yang terkait dapat diakses melalui satu pintu.

Akan tetapi, dalam implementasinya, formulasi sinkronisasi data antara pusat dengan daerah belum tersedia. Dalam program perencanaan, pemerintah daerah menggunakan basis data mikro (data by name by address). Sementara itu, pemerintah provinsi sebagai subsistem pemerintah pusat menyediakan dukungan data dalam bentuk agregat. Sinkronisasi antarkedua data dasar tersebutlah yang menghasilkan sumber data. Yang jadi persoalan bagi pemerintah daerah adalah memastikan bagaimana agar proses tersebut tidak tumpang tindih dan dapat diadaptasi tanpa menabrak regulasi.

Inisiasi Daerah dalam Mewujudkan Satu Data

Beberapa pemeritah daerah selama ini telah sejak lama merujuk pada data yang dikumpulkan di tingkat desa. Dalam FGD ketiga yang diselenggarakan pada pertengahan November 2021, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Utara, Yuni Kurniati Maesyarah, menyatakan rujukan data untuk perbaikan pembangunan harus dimulai dari desa dan tidak bisa serta-merta mengacu pada data di kabupaten. Menurutnya, pemerintah kabupaten maupun pusat sebenarnya tidak bisa mengklaim program pembangunan daerah tanpa mengacu pada data yang dikumpulkan dari pemerintah tingkat terbawah.

Pemkab Lombok Utara berupaya menerapkan satu data dari desa melalui Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang kemudian diagregasikan di tingkat kabupaten dalam Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB). Melalui SID Berdaya, desa memiliki ruang dan wewenang mengelola datanya sendiri dan menjadikannya sebagai basis perencanaan pembangunan desa dengan meningkatkan fungsi pelayanan publik, informasi, dan data mikro.

Di Provinsi Yogyakarta, Gunungkidul menjadi kabupaten yang memanfaatkan SID Berdaya dan SIKAB untuk memperbaiki tata kelola data yang sejalan dengan prinsip satu data. Saat penanganan Covid-19, misalnya, sebelum Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Gunungkidul ditetapkan, Bappeda dan Dinas Kesehatan bekerja sama membangun sistem pendataan untuk membantu screening yang telah terolah di SID Berdaya dan SIKAB untuk kemudian digunakan sebagai rujukan bantuan bagi warga terdampak.

Tantangan yang Dihadapi

Pemerintah daerah dihadapkan dengan berbagai permasalahan terkait bantuan salah sasaran, terkendala, atau tidak tersalurkan. Penyebabnya adalah karena desa, sebagai sumber data, tidak memegang kendali atas data yang dihasilkan. Dalam prosesnya, setelah desa melakukan verifikasi dan validasi, data yang dimasukkan ke dalam database atau sistem program tidak terekam dan tidak dapat diakses kembali oleh desa. Akibatnya, desa harus melakukan pendataan berulang atau data tidak mutakhir sesuai kondisi terkini. Hal semacam inilah yang kemudian berdampak pada banyaknya program salah sasaran.

Problem lainnya adalah adalah soal otoritas data. Pemerintah desa dan kabupaten kerap dikalahkan dalam urusan ini, sebab pemerintah pusat kerap menganggap bahwa data yang berasal dari pusat lebih benar sehingga dapat digunakan untuk program-program di daerah. Walhasil, data yang berasal dari desa yang terbukti lebih valid terlupakan. Pemerintah pusat juga kerap menjajikan proses, namun tanpa proses yang dapat diakses oleh publik.

Situasi inilah yang membuat pemerintah daerah akan selalu menanggung dampak karut-marut data. Maka, perlu dipikirkan strategi yang lebih baik untuk menyinkronisasi data agar tata kelola data dapat lebih baik dan berdampak positif bagi masyrakat.[]