2022 Annual Report

Throughout 2022, this institution will focus on two topics: sustainability and independence

As it enters its 20th year, the Combine Resource Institution (CRI) must not only be able to fulfil the goals set forth in its founding documents—its vision and mission—but also be able to function as an institution with improved and more established governance. Through the momentum of strategic planning in the first half of 2022, we are not only attempting to determine the relevance of CRI to the most recent social condition, but we are also evaluating the institutions’ ability to continue operating and expanding with the business model we have developed.

CRI continues to map out the future of institutions’ responsibilities and abilities as a member of civil society. Following the BUILD programme that we attained with the help of the Ford Foundation in the 2017–2021 term, we continued to rebuild connections with networks that share the same ideology in addition to carrying out the initiative to strengthen the organization’s internal governance. It is not possible for CRI to fulfil the agenda for enhancing good governance, the people’s economy, and local wisdom alone. As part of our obligation to support the network in the civil society movement, we reimagine the idea of becoming a resource institution. The success of the sustainability goals must be ensured by CRI through the completion of this step.

During this particular period, we additionally provided institutions the ability to adapt as a way to adopt a more open social movement business model. On the one hand, CRI is constrained in how it can carry out its activities as a non-governmental organisation with a foundation legal structure. On the flip side, we keep pushing ourselves to research innovation opportunities that can transfer CRI to a mutualistic network. This area is anticipated to shape CRI into a diverse institution with resource support and logistical capacity. This is CRI’s attempt to realise the aspiration for independence.

In the future, CRI will continue to develop its innovative capabilities in both the entrepreneurial and cooperative spaces that are relevant to governance and the advocacy spaces that are relevant to social movements. The only way to bring about change is via persistent fight, not by merely remaining on the wheel of destiny.

Laporan Tahunan 2022

Keberlanjutan dan kemandirian, dua hal yang menjadi pusat diskusi lembaga ini di sepanjang tahun 2022

Dalam usia yang telah mencapai lebih dari 20 tahun, Combine Resource Institution (CRI) tidak hanya diharapkan mampu menjalankan mandat visi dan misi ketika organisasi ini didirikan, tetapi juga harus mampu hadir sebagai institusi dengan tata kelola yang semakin baik dan matang. Melalui momentum perencanaan strategis di paruh pertama tahun 2022, kami tidak sebatas mencoba melihat lagi relevansi CRI terhadap situasi sosial termutakhir, tetapi juga mengukur kapasitas lembaga untuk dapat terus berjalan dan berkembang dengan model bisnis yang kami rumuskan.

Sebagai bagian dari masyarakat sipil, CRI terus memetakan arah peran dan kapasitas lembaga. Selain melanjutkan inisiatif penguatan tata kelola internal organisasi, selepas program BUILD yang kami dapatkan dengan dukungan Ford Foundation dalam kurun waktu 2017-2021, kami terus membangun kembali hubungan dengan jaringan kerja yang memiliki kesamaan ideologi.

Agenda penguatan good governance, ekonomi kerakyatan, dan kearifan lokal yang kami pandang masih relevan hingga periode ini, tidak bisa dilakukan CRI sendirian. Konsep untuk mewujud sebagai resource institution (lembaga sumber daya) kami hadirkan kembali sebagai mandat yang kami kontribusikan kepada jaringan dalam gerakan masyarakat sipil. Langkah ini menjadi kunci bagi CRI untuk memastikan terpenuhinya cita-cita keberlanjutan.

Pada periode ini, kami juga membuka ruang-ruang kemungkinan bagi lembaga untuk bertransformasi menuju model bisnis gerakan sosial yang lebih terbuka. Sebagai lembaga swadaya masyarakat, dengan badan hukum Yayasan, CRI pada satu sisi memiliki banyak batasan dalam penyelenggaraan kerja-kerjanya. Namun, pada sisi lain, kami terus menantang diri untuk mempelajari peluang-peluang inovasi yang dapat membawa CRI ke jaringan kerja yang bersifat mutualisme. Ruang ini diharapkan dapat membentuk CRI sebagai lembaga yang memiliki keberagaman dukungan kapasitas logistik dan sumber daya. Langkah ini yang menjadi upaya CRI untuk mencapai harapan menuju kemandirian.

Ke depan, CRI akan terus mengasah kapasitas inovatifnya, baik pada ruang-ruang advokasi dalam konteks gerakan sosial maupun pada ruang-ruang kewirausahaan dan kooperasi dalam konteks tata kelola. Perubahan tidak bisa dihasilkan dari sekadar berdiam pada roda keniscayaan, tetapi datang melalui perjuangan yang berkesinambungan.

Corong Kuasa Milik Suara Warga[?]

Edisi ke-80, September 2023

Halo Kawan-Kawan yang Baik,

Semoga kita senantiasa diliputi kebaikan dan dipeluk kebahagiaan, ya! Senang sekali Combine dapat kembali menyapa Kawan-kawan melalui edisi ke-80 ini. Terima kasih pula telah mengupayakan yang terbaik dan melewati pelbagai hal hingga pertengahan tahun ini. Tentu telah banyak energi yang Kawan-kawan curahkan, terlebih ditengah hiruk-pikuk perampasan ruang dan ketakmenentuan hak kita sebagai sesama warga. Pada nawala kali ini, kami merangkum beberapa analisis, laporan kegiatan hingga situasi terkini. Mayoritas pemberitaan masih diwarnai kedukaan. Namun semoga ini tak menyurutkan napas Kawan-kawan, melainkan justru menjadi pengingat dan lecutan semangat.

Pada kompilasi Artikel Utama, kami menyajikan analisis mendalam perihal kuasa digital yang masih mencederai hak-hak kita. Melalui Infodemic in a Pandemic – Examining the effects of misinformation on the Covid-19 pandemic in Indonesia & Nigeria, kami memaparkan lanskap infodemik di Indonesia dan Nigeria yang masih didominasi dengan misinformasi. Perkara ini berkait erat dengan Pemenuhan Hak-Hak Digital di Indonesia Masih Buruk. Ketiadaan akses yang sepadanmembuat warga tak memiliki jaminan yang adil untuk berekspresi dan mengelola informasi yang komprehensif.

Situasi tersebut mendorong kami untuk melakukan advokasi secara kontinu, baik melalui perangkat desa, organisasi masyarakat sipil, serta publik luas. Kegiatan tersebut kami jabarkan melalui Memetakan Inisiatif Satu Data Indonesia di D.I. Yogyakarta, serta Lokakarya Keamanan Website Guna Memitigasi Serangan Digital terhadap Organisasi Masyarakat Sipil. Kami merekomendasikan pula beberapa Artikel Pilihan yang bisa Kawan-kawan kunjungi, misalnya laporan dari EngageMedia, DRAPA23 Public Outcomes Report: Advancing Digital Rights in the Asia-Pasific Region.

Media dan pers idealnya ialah corong bagi suara warga. Namun kuasa pemilik media hingga struktur yang tak berpihak pada kepentingan publik, menghadirkan represi disana-sini. Human Rights Watch melalui laporannya, The Rocky Road to Press Freedom in South East Asia, menganalisis kemunduran kebebasan pers di kawasan Asia Tenggara selama rentang dua dekade terakhir. Namun represi juga terjadi kepada pekerja media, utamanya jurnalis perempuan. Ihwal ini dapat Kawan-kawan simak melalui Jalan Terjal Menuju Kesetaraan (Laporan Riset Diskriminasi Gender di Organisasi Media).

Tak henti sampai situ, represi juga masih kerap mengancam media komunitas. Kawan-kawan dapat menyimak reportase mendalam Pers Mahasiswa Masih Rentan Intimidasi untuk menelaah lebih lanjut terkait situasi ini. Kawan-kawan dapat pula berpartisipasi melalui survei publik Agenda Warga. Survei ini merupakan upaya alternatif sekaligus desakan kepada elit politik untuk mengutamakan suara warga pada proyek pemilu tahun depan.

Pada realitanya, warga masih didudukkan untuk tunduk pada kekuasaan yang berlaku. Namun kita dapat menolak patuh. Kita tetap dapat mengajukan pertanyaan dan melakukan gugatan. Bersama-sama, kita dapat me-reklaim dan menyatakan bahwa Corong Kuasa Milik Suara Warga.

Akhir kata, selamat membaca dan sampai jumpa di edisi nawala Kombinasi berikutnya!

Salam hangat,

Redaksi Combine Resource Institution

*Anda dapat membaca Nawala Kombinasi ini, melalui tautan berikut,

https://s.id/1VdfU

Catatan Perjalanan APrIGF 2023 dan Langkah Panjang Menuju Keadilan Data

Pada gelaran Asia Pacific Regional Internet Governance Forum (APrIGF) 2023 di Brisane, Australia, Combine fokus menyuarakan isu atas hak privasi, kebebasan sipil, serta praktik tata kelola data berdasar asas keadilan.

Forum Tata Kelola Internet Regional Asia Pasifik (APrIGF) 2023 telah terselenggara selama tiga hari, tepatnya pada 29-31 September lalu. Mekanisme penyelenggaraan dilakukan secara hybrid. Pusat kegiatan luring berlokasi di Brisbane Convention & Exhibition Center, Brisbane, Australia, sementara peserta kegiatan daring berpartisipasi melalui aplikasi Zoom atau kanal YouTube APrIGF Official.

Internet Governance Forum (IGF) merupakan bagian dari program Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang telah diinisiasi sejak tahun 2006. IGF kemudian menjadi platform global yang menyediakan ruang dialog bagi para pemangku kepentingan, pegiat masyarakat sipil, akademisi, serta khalayak luas. Platform ini mengakomodasi pelbagai isu dan dinamika yang sedang berkembang berkenaan dengan keberlanjutan, ketahanan, dan keamanan internet.

APrIGF selanjutnya merupakan platform turunan yang berfokus pada wacana tata kelola internet di kawasan regional Asia Pasifik. APrIGF diprakarsai guna meningkatkan keasadaran publik hingga mendorong partisipasi para pemangku kepentingan untuk membangun tata kelola internet yang berkeadilan. Forum ini berupaya pula menumbuhkan sikap kritis melalui rangkaian diskusi dan kolaborasi dengan pendekatan lintas aktor, termasuk keterlibatan kelompok muda.

Keadilan Data: Asas Utama Menggapai Imaji Transformasi Digital

Pada tahun ini, Combine Resource Institution (CRI/Combine) berkesempatan menjadi pembicara dalam dua forum utama, yakni Showcase dan Panel Discussion. Direktur Combine, Elanto Wijoyono, mengisi sesi Showcase bertajuk “The Fulfilment of the Data Justice Framework through the Data Governance Model in Implementing the Village Information System: Indonesia Case Study”. Selama 20 menit penuh, Elanto Wijoyono memaparkan kuasa pembangunan hingga proyek transformasi digital yang tak berpihak pada asas keadilan data.

Visi pembangunan berkelanjutan di Indonesia, pada skala lokal hingga nasional, seyogianya menerapkan basis bukti pada tiap-tiap pengambilan keputusan. Ketersediaan data niscaya menjelma modal utama yang kita semua butuhkan. Celakanya, tata kelola data belum merata secara tepat dan efisien. Integrasi data, baik dari level desa hingga pemerintah, masih menjadi pekerjaan rumah.

Proyek Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data Indonesia (SDI) digadang-gadang menjadi solusi atas ketimpangan praktik pendataan. Namun strategi ini masih perlu dikritisi lebih dalam, utamanya melalui kerangka keadilan data. Sebab celah-celah ancaman tetap lihai mengintai. Hak atas privasi, kuasa teknologi yang tak pernah netral, serta diskriminasi dalam ruang siber, perlu dibaca sebagai satu kesatuan tantangan transformasi digital yang penting diselesaikan.

Pada sesinya, Elanto Wijoyono menyajikan studi kasus penerapan Sistem Informasi Desa (SID) sebagai Public Data Trusts (PDTs). Model ini mengeksplorasi asas kolaborasi yang dapat dijalankan antara lembaga pemerintah dan masyarakat sipil. Dengan begitu, dampak datafikasi yang masih rumpang di sana-sini, bisa perlahan dibenahi.

Melindungi Privasi’ Semestinya Senapas dengan ‘Melindungi Hak Asasi’

Combine juga mengisi sesi Diskusi Panel melalui perwakilannya, Ferdhi F. Putra dan Aris Harianto. Keduanya menjadi pembicara dalam To Protect or Harm?: What the Tensions between Privacy and Civic Freedoms in Personal Data Protection Laws Mean for Civil Society” yang diselenggarakan oleh Yayasan Tifa, pada Kamis, 31 Agustus 2023. Ferdhi dan Aris memantik diskusi perihal Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia, implikasinya terhadap organisasi masyarakat sipil (OMS), implementasi, serta rangkaian dampak yang mengekori.

Bagai bilah pedang pada dua sisi, UU PDP dapat menjadi pelindung sekaligus ancaman. Di satu sisi, kita dapat menyambut baik kehadiran UU PDP, mengingat ancaman terhadap penyalahgunaan data pribadi semakin tinggi. Namun di sisi berlawanan, UU PDP menyisakan celah yang dapat berdampak terhadap kebebasan sipil. Sebagai contoh, dalam UU PDP, kerja jurnalistik maupun yang berkaitan dengan pengawasan kekuasaan (watchdog) tidak disertakan dalam pengecualian data pribadi (Pasal 15).

Dalam UU PDP, aktivitas yang dikecualikan hanyalah ketahanan nasional, penegakan hukum, kepentingan umum dan penyelenggaraan negara, pengawasan sektor jasa keuangan, serta statistik dan penelitian ilmiah. Sementara jurnalis maupun OMS kerap memanfaatkan jenis data yang dikategorikan sebagai “data pribadi spesifik”, yakni data keuangan dan rekaman kejahatan, dalam aktivitas pengawasan kekuasaan/wewenang pejabat. Absennya pengecualian kerja-kerja pengawasan berpotensi menjadi serangan balik terhadap kerja-kerja pengawasan oleh jurnalis maupun OMS.

Produk hukum ini masih memperlihatkan konsekuensi nyata dari struktur kuasa yang tak pernah imbang, sehingga membuat payung hukum berjalan tak seturut kepentingan warga. Ancaman atas kebebasan sipil, hak privasi, hak atas informasi, hingga celah kriminalisasi, jika tidak hati-hati, mudah dijerat melalui regulasi ini.

Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) sebagai bagian dari gerakan kolektif warga, perlu melakukan advokasi sekaligus merumuskan strategi atas situasi ini. Pendekatan yang tepat dan berkeadilan perlu diupayakan guna menyeimbangkan produk hukum dengan hak-hak dasar yang dimiliki masyarakat sipil. Partisipasi publik merupakan kunci agar UU PDP tak balik merepresi, alih-alih melindungi warganya sendiri.

Selain dua narasumber dari Combine, sesi diskusi yang difasilitasi oleh Debora Irene Christine, Manajer Project Data Policy and Governance Yayasan Tifa, ini juga menghadirkan Maristela Miranda, Senior Associate LIGHTS Institute yang membagikan pengalaman pelindungan data di Filipina. Ada juga Anandita Mishra, LL.M, Student New York University School of Law, yang bercerita tentang praktik perlindungan data di India.

Praktik Perlindungan Data di Kalangan OMS Indonesia

Pada November 2022 hingga Januari 2023, Combine berkolaborasi dengan Yayasan Tifa melakukan asesmen awal mengenai praktik pelindungan data pribadi di kalangan OMS. Asesmen ini merupakan bagian dari rencana Yayasan Tifa dan Combine dalam merancang Modul Pelatihan Perlindungan Data Pribadi untuk Organisasi Masyarakat Sipil.

Metode survei yang kami aplikasikan dalam mengumpulkan informasi berhasil menjaring 109 responden dari 69 organisasi. Berdasarkan jumlah tersebut, 94 persen responden menjawab bahwa perlindungan data pribadi memang menjadi isu penting bagi organisasi mereka. Akan tetapi, pengungkapan tersebut cukup berbanding terbalik dengan temuan bahwa 58 persen dari mereka, masih belum memiliki kebijakan pelindungan data pribadi di organisasinya. Sebanyak 76 persen responden menyatakan bahwa mereka tidak memiliki orang yang diberi mandat sebagai data protection officer.

Meski demikian, situasi ini masih dapat dimaklumi mengingat wacana perlindungan data pribadi dan privasi adalah hal baru di Indonesia. Pun demikian dengan regulasinya yang baru disahkan pada Oktober 2022, sehingga sangat wajar apabila pemenuhan atas tuntutan regulasi belum dapat terpenuhi.

Peran OMS dalam mengumpulkan, menggunakan, mengolah, serta menyimpan data pribadi milik staf, penerima manfaat, mitra, penyandang dana, dan lain sebagainya, menjadi pula poin penting. Kebijakan operasi data yang dijalankan oleh OMS mesti pula berperspektif pada prinsip-prinsip keadilan. Kelalaian dalam salah satu tahapan, berisiko menimbulkan celah kerentanan, baik bagi individu maupun organisasi di mana ia berkegiatan.

Maka dari itu, penerapan perlindungan data pribadi, pada hulu dan hilirnya, merupakan tanggung jawab kolektif. Namun asas tersebut tak lantas melepaskan kekritisan kita terhadap implementasi produk hukum yang kerap berpreseden buruk. Secara kolaboratif, masyarakat sipil dapat berupaya bersama melindungi data pribadi, sembari tetap mengawal regulasi kepatuhan negara yang (semestinya) berpihak pada warganya.

*****

*Sesi Showcase dan Panel Discussion bisa disimak ulang melalui tautan berikut

https://www.youtube.com/watch?v=cEt7F5qDS0M (Showcase “The Fulfilment of the Data Justice Framework through the Data Governance Model in Implementing the Village Information System: Indonesia Case Study”)

https://www.youtube.com/watch?v=tZDndpfAh0M (Panel Discussion “To Protect or Harm?: What the Tensions between Privacy and Civic Freedoms in Personal Data Protection Laws Mean for Civil Society” )

Lokakarya Keamanan Website Guna Memitigasi Serangan Digital terhadap Organisasi Masyarakat Sipil

Literasi keamanan digital kian dibutuhkan di tengah pelbagai represi virtual yang mengadang. Combine Resource Institution (CRI) kemudian menyelenggarakan lokakarya keamanan website bagi para aktivis dan pegiat organisasi masyarakat sipil (OMS) di Yogyakarta.

Berlokasi di Limasan Griya Jagadhaya, Panggungharjo, Bantul, Combine Resource Institution (CRI) mengadakan pelatihan keamanan website bagi pegiat masyarakat sipil di Yogyakarta. Lokakarya yang diakomodasi oleh Tim IT CRI ini, berlangsung pada Jumat (21/7), pukul 14.30 hingga 17.30 WIB. Inisiasi ini merupakan respons CRI atas kian maraknya serangan terhadap pelbagai kanal media yang dikelola oleh para aktivis serta pegiat OMS. Tak hanya media sosial, seperti Instagram dan Twitter, melainkan laman website organisasi pun rentan mengalami represi serupa.

Proteksi digital guna menangkal kekerasan ini, kemudian perlu digiatkan secara menyeluruh dan bersama-sama. Sebab keamanan satu orang atau satu staf, akan berdampak terhadap keamanan organisasi. Begitu pula sebaliknya, kemanan di tingkat organisasi juga berpengaruh kuat terhadap keamanan personal para pegiatnya. Maka dari itu, perlu solidaritas dan kerja kolektif untuk membangun ruang aman digital yang bebas dari ancaman-ancaman yang ada.

Pelbagai ancaman serangan yang biasa terjadi pada laman website organisasi masyarakat sipil, di antaranya adalah penggantian tampilan depan (deface), serangan DDoS (DDoS attack), hingga penurunan atau penghapusan tayangan konten. Upaya-upaya preventif hingga mitigasi risiko kemudian menjelma urgensi yang perlu untuk dipelajari bersama.

Kharisma, pegiat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, memaparkan bahwa organisai pejuang HAM sangat rentan mengalami serangan digital. Ia mencontohkan kanal media LBH Yogyakarta yang sempat diretas selepas mewartakan kekerasan aparat terhadap aktivis Wadas pada awal 2022 lalu. “Jadi kita nge-posting ada kekerasan yang dilakukan sama aparat, dan itu penganiayaan banget, sampai berdarah dan dibanting. Beberapa menit kemudian, kita akses sudah nggak bisa,” ungkap Kharisma.

Serangan digital tak hanya menyasar pada organisasi, melainkan pula individu-indivdu aktivis yang terlibat di dalamnya. “Nggak cuma LBH, tapi beberapa akun teman-teman juga ada yang coba diretas lewat telegram, whatsapp,” lanjut Kharisma. Ia antusias bila pelatihan ini kian masif tergelar dan menjangkau khalayak yang lebih luas. “Ayok kita me-mainstreaming isu ini di teman-teman gerakan, karena pelatihan ini sangat penting,” tegas Kharisma.

Pernyataan selaras diungkapkan pula oleh Dewi Sinta selaku staf media Solidaritas Perempuan (SP) Kinasih. Pihaknya mengaku bahwa telah beberapa kali mengikuti pelatihan keamanan digital. Namun tidak secara spesifik membahas perihal keamanan website. Terlebih, Dewi juga perlu mencerna materi yang diberikan dengan lebih fokus, “bingung, ternyata rumit ya,” ujarnya.

Dewi berharap akan ada pelatihan lanjutan yang membahas mengenai literasi keamanan website ini. Begitu pula dengan alokasi pembagian waktu dan materi yang perlu diperluas, karena isu ini sangat penting dan tidak cukup dimaknai dalam satu kali pertemuan saja. “Butuh waktu yang panjang, Jadi nggak bisa langsung,” terang Dewi.

Ia menambahkan bahwa pelatihan kemanan website yang diselenggarakan oleh CRI ini menambah bekal pengetahuannya. “Jadi banyak insight apa yang harus dilakukan ketika (serangan digital) itu terjadi. Ya berharapnya nggak kejadian, tapi misal kejadian, jadi tahu apa-apa yang harus kita lakukan untuk mencegahnya,” papar Dewi.

Melalui pelatihan keamanan website yang secara organik diselenggarakan oleh CRI, diharapkan kesadaran (awareness) atas keamanan situs website hingga keterampilan teknis untuk mengamankan kanal media masing-masing, kian meningkat. Tak kalah penting, pelatihan ini tak lain pula sebagai ruang pertemuan untuk memperkuat basis antarjaringan, organisasi dan memupuk solidaritas antarsesama pegiat masyarakat sipil di Yogyakarta. 

Memetakan Inisiatif Satu Data Indonesia di D.I. Yogyakarta


Implementasi sistem informasi di daerah akan memperkuat inisiatif SDI dan SPBE. Combine menggelar FGD untuk memetakan implementasi sistem informasi di D.I. Yogyakarta.

Kamis (6/7/2023) kemarin telah berlangsung agenda Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Sinkronisasi Tata Kelola Satu Data Indonesia (SDI) dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) oleh Empat Pemerintah Kabupaten dan Pemda DIY”. Acara berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 13.00 WIB di Ruang Media, Griya Jagadhaya. Lokasi tersebut merupakan bagian dari kompleks kantor Combine Resource Institutiton yang terletak di Jalan K.H. Ali Maksum Nomor 183, Panggungharjo, Sewon, Bantul, D.I. Yogyakarta.

Tercatat sebanyak sebelas Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terdaftar sebagai peserta diskusi seperti, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, dan Kabupaten Kulon Progo, serta Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Combine sebagai organisasi masyarat sipil yang memiliki fokus, salah satunya, pada tata kelola data daerah melalui Sistem Informasi Desa (SID) dan Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB), turut berperan aktif dalam melakukan proses penguatan sinkronisasi SDI dan SPBE di tiga wilayah kabupaten di D.I. Yogyakarta.

Dalam diskusi tersebut, tehimpun pelbagai dinamika yang dialami oleh masing-masing daerah perihal implementasi SID. Bappeda Kabupaten Kulon Progo, Imron Rosyadi, menuturkan bahwa penyusunan peta jalan dalam SID belum sepenuhnya dilakukan. Ihwal senada diungkapkan oleh Nur Akhwan, selaku Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kulon Progo. “Pemanfaatan SID sebenarnya sudah sering disosialisaikan ke kelurahan. Namun dari desa itu belum bisa optimal memanfaatkannya, karena fiturnya yang seabrek,” ungkap Nur Akhwan.

Kondisi berbeda disampaikan oleh perwakilan Bappeda Kabupaten Gunungkidul, Agus Sugiyarto, “SID sudah lama (digunakan) dan masih menyamakan persepsi di internal.” Lebih lanjut, Agus mengkritisi kebijakan perpindahan kerja pegawai yang membuat proses sinkronisasi dan transfer pengetahuan menjadi terhambat. “Kesulitan itu justru karena (pegawai) kami seringnya (di)mutasi. Lagi belajar, tahu-tahu diganti lagi, dimutasi,” tukas Agus. Meski begitu, perwakilan Diskominfo Kabupaten Gunungkidul, Handoko, menjelaskan bahwa daerah yang dikelolanya telah cukup baik mengadopsi peta jalan program SID. “Di kami ada forum pendamping SID. Database sudah ada, tinggal menambah mengurang kalau ada yang pindah,” jelas Handoko.

Pemetaan sinkronisasi SDI dan SPBE pada masing-masing wilayah memiliki kekhasan prosesnya sendiri-sendiri. Menanggapi hal tersebut, Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Pemda D.I. Yogyakarta, Ginang Adi Pradana, mengafirmasi bahwa data yang ada sulit diakses, sehingga banyak daerah kurang responsif. “Maka dari itu Pemda DIY melalui Biro Tapem mengusulkan Sinkal (Sistem Informasi Kalurahan),” terang Ginang.

Namun kehadiran sistem informasi baru menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah desa dan kabupaten. Ihwal tersebut dikarenakan kehadiran sistem informasi baru menambah kompleksitas penerapan di daerah jika tidak ada visi integrasi antarsistem secara optimal dan tepat guna. Bermacam kebijakan yang dimunculkan, pada akhirnya perlu dikritisi dan ditelaah kembali. Upaya tersebut salah satunya dilakukan melalui kegiatan yang diadakan oleh Combine pada Kamis (6/7/2023) kemarin. Combine mendorong sinergitas konsep demi terwujudnya sistem informasi terpadu yang dapat bermanfaat bagi publik. Dalam prosesnya, kerja sama dengan pemerintah, baik di level daerah dan pusat, terus diupayakan, utamanya melalui forum-forum diskusi dan advokasi seperti ini.

Hasil FGD akan dijadikan bahan diskusi lanjutan mengenai penerapan sistem informasi di daerah dalam kerangka SDI dan SPBE dengan pemangku kepentingan di level pusat. Proses tersebut dilakukan pada rentang Juli hingga Agustus 2023. Pemetaan kendala hingga praktik-praktik baik dari empat studi kasus wilayah di D.I. Yogyakarta ini, nantinya juga dapat menjadi rujukan bagi arah kebijakan tata kelola SID di banyak daerah lain di Indonesia. Selanjutnya secara bertahap, Combine akan meneruskan penguatan konsep sinkronisasi Sistem Informasi Desa dalam kerangka SDI dan SPBE terhadap dua wilayah sasaran lainnya, yakni di Kabupaten Lombok Utara dan Kabupaten Buleleng, Bali. 

Pemenuhan Hak-hak Digital di Indonesia Masih Buruk

Sejumlah lembaga masyarakat sipil menilai bahwa hak-hak digital di Indonesia, khususnya di wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah, belum menjadi isu penting bagi publik. Padahal, pelanggaran hak-hak digital dari tahun ke tahun semakin banyak terjadi.

Situasi tersebut tergambar dari diskusi media pada Rabu (14/06/2023) di Yogyakarta yang diadakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta. Diskusi in kerja sama AJI Yogyakarta dengan SAFEnet, Combine Resource Institution (CRI), dan Center for Digital Society (CFDS) Universitas Gadjah Mada.

Dalam pengantarnya, Ketua AJI Yogyakarta Januardi Husin mengatakan, pentingnya hak-hak digital tersebut seiring dengan semakin tingginya ketergantungan kita saat ini terhadap perangkat digital. Namun, ketergantungan itu juga memunculkan isu lain, seperti peretasan, pembatasan akses Internet hingga praktik pengintaian.

Oleh karena itu, menurut Januardi, jurnalis yang bekerja untuk publik harus memiliki kesadaran dan pengetahuan tentang isu keamanan digital. “Selain untuk menjaga informasi pribadi dan publik, keasadaran akan hak-hak digital perlu diperdalam agar jurnalis terhindar dari tindak kekerasan,” katanya.

Januardi menambahkan dari 61 kasus kekerasan terhadap jurnalis pada tahun 2022, 15 kasus di antaranya berupa serangan digital dan 8 kasus penyensoran. Tindakan doxing atau kekerasan berbasis gender online terhadap jurnalis makin meningkat dan beragam.

Maraknya serangan digital sendiri hanya salah satu tantangan dalam pemenuhan hak-hak digital di Indonesia. Perdana Karim, peneliti CfDS, menjelaskan hak-hak digital memang relatif menjadi isu baru di Indonesia. Padahal, isu ini sangat penting karena terkait erat dengan aktivitas digital kita sehari-hari.

Secara garis besar, menurut Karim, hak-hak digital adalah hak asasi manusia yang berlaku di ranah digital. Hak-hak ini mencakup, antara lain, hak untuk mengakses Internet, hak untuk bebas berekspresi, dan hak atas rasa aman. “Setiap orang harus memiliki kebebasan berekspresi, untuk berbagi dan menyampaikan informasi secara bebas di internet tanpa sensor atau gangguan lainnya,” katanya.

Namun, berdasarkan pemantauan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), situasi hak-hak digital di Indonesia semakin memburuk. Dalam Laporan Situasi Hak-hak Digital 2022, SAFEnet bahkan menyebut hak-hak digital di Indonesia telah ambruk jika melihat dari tiga domain, yaitu hak untuk mengases Internet, hak untuk bebas berekspresi, dan hak atas rasa aman.

Berdasarkan pemantauan sepanjang tahun 2022 telah terjadi gangguan akses Internet setidaknya 36 kali. “Papua masih menjadi wilayah paling banyak mengalami pemutusan akses Internet,” kata Andreas Takimai, sukarelawan dan peneliti SAFEnet.

Dari sisi kebebasan bereskpresi, sepanjang tahun 2022 setidaknya terjadi 97 kasus pemidanaan terhadap ekspresi di ranah digital dengan jumlah terlapor sebanyak 107 orang. Jumlah ini meningkat tiga kali lipat dibandingkan 2021 yaitu 30 kasus dengan 38 orang korban kriminalisasi. “Peningkatan drastis ini sekaligus menempatkan tahun 2022 sebagai tahun dengan jumlah pemidanaan terbanyak dalam 9 tahun terakhir,” Andi menambahkan.

Indikator lain memburuknya situasi hak-hak digital adalah maraknya serangan digital yang mencapai 302 kali. Angka itu meningkat dibandingkan dua tahun sebelumnya yaitu 147 insiden (2020) dan 193 insiden (2021).

Selain serangan digital dan kebocoran data pribadi, robohnya hak-hak digital juga masih terlihat dari maraknya KBGO. Selama 2022, terdapat 698 aduan, naik 21 kasus dibandingkan 2021. “Salah satu hal yang perlu diwaspadai dari maraknya kasus KBGO ini adalah semakin banyaknya korban di kalangan anak-anak,” kata Andi.

Manajer Program Combine Ferdhi Putra menambahkan, ketika melihat di skala lokal, seperti di Yogyakarta dan Jawa Tengah, situasi hak-hak digital tersebut juga menghadapi banyaknya tantangan. Di antaranya adalah masih belum meratanya akses Internet di beberapa daerah. Pelambatan internet juga pernah terjadi di daerah yang tengah mengalami konflik agraria seperti di Wadas, Purworejo. Diduga karena terkait aktivitas politik warga.

Selain itu, serangan digital juga marak terjadi pada aktivis. Ferdhi mencontohkan pada Februari 2022, akun media sosial Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mengalami peretasan. LBH Yogyakarta adalah salah satu organisasi masyarakat sipil yang intensif mendampingi warga Wadas yang menolak penambangan batuan andesit di wilayahnya. Selain itu, serangan digital akun media sosial dan WhatsApp juga dialami oleh aktivis yang bersolidaritas dan warga Wadas itu sendiri.

“Dalam situasi ini, konsolidasi masyarakat sipil, di mana pun, sesungguhnya mutlak dibutuhkan. Aktivis dan pegiat prodemokrasi perlu membangun mekanisme mitigasi yang efektif agar dapat meminimalisasi atau mencegah dampak yang lebih buruk dari ancaman-ancaman tersebut,” tegas Ferdhi.[]


Foto: Bambang Muryanto

Terima kasih, Fungki

Salah satu staf kami, Fungki Prawira, mengakhiri masa kerjanya di Combine Resource Institution per Maret 2023.

Selama di CRI, Fungki membantu menjalankan lini usaha Griya Jagadhaya sebagai Staf Operasional; ia membantu mengelola layanan akomodasi hingga layanan pertemuan yang menjadi core business Griya Jagadhaya.

Terima kasih atas kontribusi dan pertemanannya selama di CRI, Fungki. Semoga bisa berjumpa di lain kesempatan dan sukses di mana pun berkarya.

Infodemic in a Pandemic – Examining the effects of misinformation on the Covid-19 pandemic in Indonesia & Nigeria

It has been nearly three years since the World Health Organization (WHO) officially declared Covid-19 as a pandemic.  In a bid to limit the spread of the virus through physical contact, many governments, individuals and businesses increased their support for rapid digitalisation efforts. 

During this period, the virtual world became much busier than ever before. More and more people began using their electronic gadgets and devices in order to substitute most in-person activities. Financial technology & e-commerce services were welcomed due to their cashless nature. Terms such as “WFH (Work From Home)” and “online learning” became everyday vocabulary for offices and schools. Social media usage also heightened tremendously with about 44% of internet users worldwide admitting to spending longer on social media such as Facebook, Instagram & Twitter etc. This sharp and sudden increase in people flocking to digital platforms to gain access to information and services combined with the panic and chaos due to uncertainty about the virus and other aspects surrounding its effects created the perfect breeding ground for misinformation related to the virus. 

Misinformation, particularly about the virus and its treatments, spread rapidly, especially at the height of the pandemic. This created an increased difficulty for people to make well-informed decisions about their health and well-being. This situation was particularly problematic in countries like Indonesia and Nigeria, with large populations and limited access to accurate information sources. In order to understand the challenges these nations experienced in containing the virus’ spread, it is critical to examine the effects of misinformation on the Covid-19 pandemic response in Indonesia and Nigeria.

According to the WHO (World Health Organization), the COVID-19 outbreak and response were accompanied by a massive infodemic. The term “infodemic” describes a situation whereby there is a sudden, significant increase in the amount of information available on a topic because of an impactful event, like the Covid-19 pandemic. During an infodemic, people usually have a hard time locating credible sources of information when they need it. There will likely be false information, rumours, and conspiracy theories, which can be used to incite fear and distrust among the public. This can be hastened in the modern era through social networks and digital media, spreading like a virus at an exponential rate.

To understand the misinformation situation in both countries, it is important to look at previous research on this topic. In Nigeria, a worldwide survey reported that 88% of Nigerians view social media as a source of their distrust. The survey also showed that only 41% had come across fake news while using traditional media sources, and 47% sometimes believed the fake news they saw. In Indonesia, a nationwide survey conducted in 2020 by the Communications and Information Ministry and Katadata Insight Center (KIC) found that between 64 and 79 per cent of respondents could not recognize misinformation online. Evidently, both countries do serve as ideal breeding grounds for misinformation so it is understandable why they were affected by the infodemic related to Covid-19. 

Inaccurate information can spread and be internalized very rapidly, affecting people’s behaviour and possibly motivating them to take bigger risks. All of this worsens the pandemic, affecting more people while endangering the sustainability and impact of global health practices. During the height of the pandemic, inaccurate and false information started circulating about all aspects of the disease. There were rumours about how the Covid-19 virus originated, its cause, its treatment and its method of spreading. 

For instance, a widely prevalent hoax at the start of the pandemic used to downplay the seriousness of the virus in both countries was that the virus could not survive the tropical climate because it was too hot for it to survive. Matters were even worsened as government officials like the then Minister of Health in Indonesia, Terawan Agus Putranto, made a series of controversial statements, which underestimated the risks posed by the coronavirus in February & March 2020. Some of Terawan’s statements included ‘Flu is more dangerous than corona virus’ (‘Flu lebih berbahaya daripada virus korona’); ‘we are not afraid of diptheria; of course we are not afraid of COVID-19’ (‘Difteri saja kita tidak takut apalagi korona’);  and ‘masks are only for sick people’ (‘Masker itu untuk orang sakit’). Government officials in Nigeria such as the governor of Abia state were also spreading statements like “… [they] have been promised by God that … COVID‑19 won’t get to [the state].” A month later, the governor tested positive for the disease and was admitted into an isolation centre. 

Furthermore, misinformation about the Covid-19 vaccines and their development process has played a role in influencing vaccine hesitancy in the public to an extent. Noteworthily, when comparing Covid-19 vaccination rates for both countries, we find that these statistics are very different.  For Indonesia, 74% of its approximately 270 million population has received at least one dose of the vaccine while for Nigeria, this percentage is just 36% of its approximately 210 million population. It is important to note that these low numbers for Nigeria can also be attributed to global inequalities that allow rich Global North countries to hoard vaccines and enable a limited vaccine supply to poorer countries amongst other complex factors. 

While misinformation was able to spread rapidly during the pandemic, the problem of fake news has always been a serious issue for both nations. In Indonesia, the National Task Force for COVID-19 Response Acceleration (GUGUS TUGAS COVID-19) led by the Indonesian National Agency for Disaster Management (BNPB) to build the country’s official site for Covid-19 response: www.COVID19.go.id. The website has a special section called “Hoax Buster”, created with the help of UNICEF & civil society group, MAFINDO, which includes hundreds of articles, infographics, and other online updates aimed at debunking hoaxes about the virus and methods of treatment. Other non-government initiatives include KawalCovid-19 & Perupadata which consists of volunteers that provide evidence-based Covid-19 information via simplified data visualizations, dispel rumours & provide helpful health tips for Indonesian communities. Indonesian health professionals such as dr. Pandu Riono also contributed to ensuring the public had access to the proper information needed to curb the spread of the virus. While the efforts were greatly appreciated, critics still argue that this debunking approach needs to be supported by other methods of reducing misinformation to be more effective in the long run. This is because of the large-scale production and rapid circulation of misinformation on social media such as Whatsapp. Additionally, the number of people creating and spreading misinformation far exceeds the number of those doing the fact-checking. Debunking fake news on a few websites only temporarily solves the larger issue of digital literacy. 

Kominfo’s content moderation policy called No.5/2020  also does not make adequate provisions for directly addressing misinformation and fake news. In reality, the only section of this regulation that could be used to combat misinformation is the “problematic” section on content that disturbs public order, in which case members of the public or a government agency can report the problematic content to Indonesia’s Ministry of Communication and Informatics. The ministry may ask the platform to take down the false information after the report. With only vague definitions of prohibited content, the Indonesian government has left room for multiple interpretations and possible misuse – including from the government itself. It could potentially harm an individual’s freedom of speech and expression. 

To combat the spread of fake news during the coronavirus era in Nigeria, The Nigeria Centre for Disease Control (NCDC) turned to social media, looking to provide factual news on the same platforms that aid the spread of misinformation. However, these efforts were also not enough to curb rapid misinformation. The Protection from Internet Falsehood and Manipulation bill was proposed in 2019 by the Nigerian legislature and sought to criminalise the use of social media in sharing false or malicious information. However, this received heavy backlash from activists, citizens, and civil rights groups who argued that it was only a ploy to limit freedom of speech and the right to criticize government actions. 

Low digital literacy levels are believed to be one of the main factors contributing to the massive spread of fake news in Nigeria & Indonesia. In the end, the only way to address the situation in the long term is to educate citizens about digital literacy, and most importantly, improve the education system that is hindering a sustainable approach to fighting misinformation.[]


Ifeoluwa Aigbiniode adalah mahasiswa S1 Ilmu Komputer Universitas Princeton, Amerika Serikat. Ia berasal dari Nigeria dan saat ini bekerja sebagai relawan di Combine Resource Institution. Dia memiliki ketertatikan pada isu keamanan dan literasi digital, terutama bagi kaum marjinal. Perempuan yang akrab disapa Ife ini berharap dapat mengeksplorasi kecanggihan teknologi demi membantu upaya keadilan sosial bagi masyarakat Afrika. Ia dapat dihubungi melalui LinkedIn.


Sumber gambar: WHO/Sam Bradd

Terima Kasih, Zani dan Fifi!

Di akhir tahun 2022, atau per 31 Desember 2022, dua staf kami mengakhiri periode kerjanya di Combine Resource Institution, yakni Zani Noviansyah (Koordinator Teknologi Informasi dan Komunikasi) dan Fiahsani Taqwim (Staf Komunikasi).

Zani bergabung sejak 2014 dan sejak itu ia telah mengisi berbagai posisi seperti, staf pendukung teknologi informasi dan komunikasi (TIK), staf TIK, dan terakhir, Koordinator TIK. Zani banyak terlibat dalam pengembangan sistem informasi yang dikembangkan oleh CRI, seperti SID Berdaya dan SIKAB serta berbagai pelatihan yang berkaitan dengan keamanan digital.

Fiahsani, atau akrab disapa Fifi, bergabung dengan CRI pada April 2021. Selama di CRI, Fifi membantu membuat produk komunikasi eksternal CRI seperti artikel untuk website dan konten media sosial serta sejumlah pelatihan yang diselenggarakan CRI.

Kami mengucapkan terima kasih kepada Zani dan Fifi. Semoga kesehatan dan kesuksesan selalu mengiringi perjalanan kalian. Sampai jumpa di waktu dan kesempatan lain!

Zani (setengah berdiri) saat memfasilitasi lokakarya keamanan digital untuk perempuan di Taman Baca Masyarakat Guyub Rukun, Sedayu, Bantul, Yogyakarta.
Fifi saat sedang memoderatori salah satu sesi diskusi dalam rangkaian Jagongan Melek Digital 2021.