[VIDEO] Apa itu Media Komunitas?

Media komunitas merupakan gambaran ideal ruang publik. Berbeda dengan media korporasi, media jenis ini terkondisikan sebagai ruang di mana setiap individu dalam anggota komunitas bisa bersuara, terlibat dan berinteraksi sehingga mendorong penciptaan tatanan masyarakat yang demokratis. Peluang dominasi wacana satu kelompok atas yang lainnya dieliminasi secara sistemik dengan terbukanya ruang komunikasi dua arah, bahkan multiarah. Dengan demikian, media tidak akan menjurus menjadi alat kekuasaan segelintir pihak seperti yang terjadi di Indonesia dewasa ini, namun menjadi milik semua warga.

Menilik Kembali Media Berbasis Warga

Kata Frantz Fanon, seorang filsuf, sebuah komunitas akan maju hanya apabila mereka mengontrol media komunikasinya sendiri.

Seringkali, ketika bertemu orang baru dan orang itu bertanya, “bidang apa yang kamu geluti?”, saya hampir pasti menjawab, “media komunitas”. Namun rupanya jawaban itu juga belum cukup jelas. Kebanyakan dari mereka akan mengira media yang dimaksud adalah serupa koran, televisi, atau laman daring yang biasa mereka akses sehari-hari. Karena itulah saya kemudian merasa perlu menjelaskannya sedikit lebih rinci.

Secara operasional, media komunitas tidak jauh berbeda dengan media yang dikenal pada umumnya. Namun secara prinsip, media komunitas memiliki karakter khas dan membuatnya menjadi unik.

Maslog (dalam Fuller, 2007) menyebut delapan kriteria khas media komunitas. Pertama, media dimiliki dan dikontrol oleh warga dalam komunitas. Kedua, operasional media komunitas biasanya berbiaya kecil dan rendah. Ketiga, media komunitas memungkinkan komunikasi interaktif dua arah. Keempat, nonprofit dan otonom, maka dari itu, nonkomersil. Meski terkadang media komunitas yang membuka ruang bagi sponsor, jumlahnya tidak besar sehingga independensinya masih dapat terjaga. Kelima, jangkauan yang terbatas. Media komunitas biasanya melayani audien spesifik, misalnya, komunitas geografis. Oleh karenanya, tidak ada tuntutan untuk meluaskan jangkauan. 

Keenam, memanfaatkan sumber-sumber lokal. Media komunitas merupakan bagian dari komunitas yang dilayaninya, sehingga sumber informasinya pun berasal dari komunitas yang direpresentasikannya. Ketujuh, merefleksikan kebutuhan dan kepentingan komunitas, sebab media komunitas merupakan cermin bagi komunitas. Dan yang terakhir, program maupun konten mendorong penguatan komunitas. Dengan kata lain, media komunitas adalah “abdi” bagi komunitas yang dilayaninya. Dengan demikian, media komunitas hampir mutlak menitikberatkan pelayanannya kepada warga, baik secara individual maupun kolektif.

Jika disimak betul, maka akan terlihat delapan karakteristik di atas berlawanan dengan yang kita sebut sebagai media arus utama.

Media komunitas sebetulnya merupakan gambaran ideal ruang publik ala Habermas. Media jenis ini terkondisikan sebagai ruang di mana setiap individu anggota komunitas bisa bersuara dan berinteraksi sehingga mampu menciptakan iklim yang demokratis. Peluang dominasi satu atas yang lainnya dieliminasi secara sistemik dengan menciptakan komunikasi dua arah, bahkan multi arah. Dengan begitu, media tidak akan menjurus menjadi alat kekuasaan yang hegemonik.

Pada banyak kesempatan media komunitas memang kerap di-vis-a-vis-kan dengan media arus utama atau miliki korporasi. Dalam artikel berjudul “What Is the Special Significance of Community Media” (World Association for Christian Communication, 2003), media komunitas diposisikan sebagai ruang alternatif dari agenda profit media korporasi. Media komunitas menitikberatkan pada kepentingan publik sosial ketimbang kepentingan pribadi bermotif profit; juga memberdayakan warga ketimbang memperlakukan mereka sebagai konsumen pasif, serta mengembangkan pengetahuan lokal daripada menggantinya dengan standarisasi yang bias pusat. Dan yang terpenting adalah, media komunitas memiliki komitmen pada hak asasi manusia, keadilan sosial, kelestarian lingkungan dan pendekatan pembangunan yang berkelanjutan.

Media komunitas juga tidak melulu berbasis pada isu dan subjek tertentu dalam masyarakat. Ia juga bisa berarti komunitas geografis, sehingga konten yang disajikan dalam media komunitas merentang ke berbagai isu dan sektor, selama berkaitan erat dengan kepentingan publik setempat. Pada komunitas geografis, platform yang sering digunakan biasanya radio dan televisi yang daya jangkaunya terbatas, atau buletin cetak dengan jumlah dan jangkauan sebarnya yang juga terbatas. 

Selain ‘media komunitas’, sebetulnya ada banyak terma lain yang mengandung esensi yang sama, misalnya ‘media warga’ dan ‘media alternatif’. Kedua terma ini kerap dipertukarkan dalam banyak kajian mengenai media yang dimotori oleh kelompok warga non-perusahaan pers. Ada pula terma-terma lain yang kira-kira punya makna yang setara, misalnya, ‘media partisipatif’, ‘media akar rumput’, dll. Pemakaiannya tergantung pada hal yang ingin ditekankan oleh si pengkaji.

Mitzi Waltz (2005) merangkum beberapa definisi ‘media alternatif’ dari para pendahulunya seperti Chris Atton dan Richard Abel. Namun ketimbang memperdebatkan definisi sahihnya, Waltz menyodorkan karakter khas dari media alternatif, yakni media yang menyediakan cara pandang berbeda dari media pada umumnya; yang memenuhi kebutuhan komunitas (minoritas) yang tak terlayani oleh media arus utama; atau yang dengan jelas mendorong perubahan sosial.

Sementara itu, Clemencia Rodriguez (2001) memilih terma yang berbeda. Alih-alih memakai ‘media alternatif’, ia memilih menggunakan terma ‘media warga’ (citizens’ media). Dengan terma itu ia hendak menunjukkan posisi media jenis ini dalam konteks hubungan warga negara dengan negara. Di sini media warga berfungsi sebagai penjembatan antara warga dengan institusi sosial di sekitarnya (termasuk negara) melalui berbagai informasi yang disampaikan. 

Rodriguez menghindari menggunakan terma ‘alternatif’ karena tidak ingin terjebak dalam pemikiran biner; bahwa konsekuensi logis dari terma ‘alternatif’ adalah keberadaan sesuatu yang ‘bukan-alternatif’. Menurutnya pola pikir biner macam ini cenderung meniadakan proses pembentukan identitas serta transformasi sebagai hasil dari proses keterlibatan dalam media warga. Dikotomi ini dikhawatirkan akan, salah satunya, "menihilkan alasan kemunculan media warga sebagai ekspresi sosiokultural."

Lain halnya dengan Kwasi Ansu-Kyeremeh (dalam Fuller, 2007) yang mendefinisikan media komunitas sebagai “sebuah sistem komunikasi yang mengakar dan merefleksikan gejala sosiokultural komunitas,” tanpa menjelaskan lebih jauh di mana posisi media komunitas dalam lingkup media secara global. Boleh dikatakan Ansu-Kyeremeh melihat media jenis ini secara lebih netral dan terlepas dari “tanggung jawab”-nya sebagai penyampai aspirasi dalam relasi hierarkis antara warga negara dan negara.

Pada dasarnya terma apapun yang merujuk pada media jenis ini sah digunakan, selama memiliki landasan epistemologis yang jelas serta karakteristik seperti yang disebut di awal. Dengan latar belakang dan tujuan kemunculannya, media komunitas atau media warga memiliki tujuan beragam, tak terkecuali tujuan politis. 

Masalahnya, di Indonesia, media komunitas dengan berbagai macam bentuknya, kerap dikerdilkan sebagai media yang “tak memiliki kepentingan”, dalam hal ini kepentingan politis. Padahal melihat konteks kemunculannya di level global maupun lokal, media komunitas jelas memiliki kepentingan, terutama sebagai ekspresi sosiokultural tadi. Bahkan sebagian menariknya lebih jauh dari sekadar media ekspresi, yakni sebagai ‘media tandingan’, bahkan sebagian menyebutnya ‘media radikal’ (radical media).

Depolitisasi media komunitas—jika boleh disebut demikian—bisa kita lihat pada tataran regulasi. Satu-satunya regulasi di Indonesia yang memberi ruang pada media komunitas adalah UU 32/2002 tentang Penyiaran, dalam konteks ini media komunitas yang memanfaatkan frekuensi dalam operasionalnya, seperti televisi dan radio komunitas. Pada pasal 21 ayat 3 disebutkan, lembaga penyiaran komunitas (LPK) merupakan komunitas non-partisan. Lebih spesifik pada huruf c, media komunitas “diwajibkan” agar tidak menjadi alat (kepentingan) propaganda bagi kelompok atau golongan tertentu. Kepentingan propaganda macam apa yang dimaksud, saya tidak menemukannya penjelasannya. Namun dari sini kita bisa menafsirkan bahwa pemerintah menghendaki media komunitas yang bebas dari kepentingan politik. Pertanyaannya kemudian, apakah termasuk kepentingan politik warga?

Pada sebuah kesempatan, Juli 2017, ketika saya menanyai posisi media komunitas dalam kebijakan sertifikasi media untuk memerangi hoax, Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo menyiratkan bahwa media komunitas tidak masuk hitungan dalam kebijakan ini. Media komunitas, sekilas dipahami sebagai media yang semata melayani ‘komunitas’, yang dalam bayangannya, sebentuk komunitas keagamaan dan pehobi benda tertentu. Ketika ditanya soal kemungkinan media komunitas menyinggung hal-ihwal politik, ia mengatakan bahwa ketika media komunitas menyoal politik, maka itu bukan lagi media komunitas. Saya kemudian jadi bertanya-tanya, apakah memang media komunitas sudah distigma sebagai media non-partisan yang hanya mengurus soal-soal semacam pehobi motor gede atau batu akik? Tidak bolehkah media komunitas berpolitik, misalnya mengadvokasi pelayanan dasar bagi publik, seperti kesehatan dan pendidikan? Menggugat politisi korup di tingkat desa atau kecamatan?

Di sini kita menemukan bukti bahwa media komunikasi berbasis warga masih kurang dipahami dalam arus utama kebijakan dan praktik pembangunan, terutama pada sektor media. Konsekuensinya, media komunitas rentan disederhanakan, oleh karena kurangnya pemahaman yang koheren mengenai proses sosial, budaya, dan politik yang membuat mereka, media komunitas, transformatif (Pettit, dkk., 2009). Bahkan Howley (2006) berpendapat bahwa media komunitas pada hakikatnya adalah sebuah aksi politik; sebuah strategi intervensi terhadap kultur media kontemporer yang berkomitmen pada demokratisasi struktur, bentuk dan praktik, yang muncul akibat ketidakpuasan terhadap praktik media arus utama.

Media komunitas memang sangat cair. Kita hampir sulit menemukan pola terstandar yang menjadi penanda bahwa “media komunitas itu ya begini”—kecuali melalui delapan karakteristik yang disebut Maslog—sebab ia menjadi pembeda dari media korporasi. Dari mulai bentuk hingga operasionalnya, media komunitas bisa jadi punya corak yang berbeda satu sama lain. Itu karena media komunitas merupakan kristalisasi dari interaksi sosial masyarakat yang sejatinya memang beragam. Tapi dengan tidak adanya standarisasi bukan berarti media komunitas dapat dinihilkan perannya dalam berbagai proses penciptaan demokrasi.

Sudah semestinya media komunitas di posisikan dengan lebih layak. Apalagi ketika kepercayaan publik terhadap media korporasi semakin menurun, media komunitas mestinya dapat dilirik sebagai obat ampuh untuk merekuperasi media sebagai ruang publik, alih-alih terus dijadikan komoditas ekonomi-politik oleh para mogul media melalui lobi politik maupun intrik regulasi.

Seorang blogger, Robin Good, pernah menulis dengan cermat ihwal mengapa media komunitas penting dalam situasi media global dewasa ini. Ia menulis, “With participatory media instead of mass media, governments and corporations would be far less able to control information and maintain their legitimacy… To bring about true participatory media (and society), it is also necessary to bring about participatory alternatives to present economic and political structures… In order for withdrawal from using the mass media to become more popular, participatory media must become more attractive: cheaper, more accessible, more fun, more relevant. In such an atmosphere, nonviolent action campaigns against the mass media and in support of participatory media become more feasible."[]

Daftar Pustaka

  • Fuller, Linda K. 2007. Community Media: International Perspective 1st Edition. New York: Palgrave Macmillan.
  • Howley, Kevin. 2010. Understanding Community Media. California: SAGE Publication.
  • Pettit, Jethro. Salazar, Juan Francisco. Dagron, Alfonso Gumucio. Citizens’ media and communication. Development in Practice, Volume 19, Numbers 4 –5, June 2009. 443-452.
  • Waltz, Mitzi. 2005. Alternative and Activist Media. Edinburgh: Edinburgh University Press.
  • What Is the Special Significance of Community Media”. 11 Juli 2003. World Association for Christian Communication.https://www.globalpolicy.org/component/content/article/174/30753.html.

Artikel ini dimuat dalam Majalah Kombinasi Edisi ke-20 Tahun 2017

Mencari Berita di Kala Gempa

Fikrillah M. Sanusi, jurnalis warga dan pegiat media komunitas Speaker Kampung, Lombok Timur sedang meliput situasi pascagempa pada Sabtu, 04 Agustus 2018 (sumber: laman Facebook Speaker Kampung)

Rentetan gempa bumi yang merundung Lombok dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Agustus 2018, membuat saya banyak belajar. Salah satunya adalah betapa pentingnya informasi dalam situasi darurat.

Gempa bumi telah memorakporandakan rumah dan pemukiman, menghancurkan fasilitas pemerintah, dan rumah ibadah di Lombok. Puluhan ribu warga terpaksa tidur di tenda pengungsian dengan peralatan seadanya.

Tidak sedikit dari mereka meregang nyawa karena tertindih tembok bangunan. Bencana tak pandang bulu, korban berjatuhan mulai dari balita, anak-anak, dewasa hingga orang-orang lanjut usia. Begitulah kondisi pascagempa bermagnitudo 6,4, 29 Juli 2018, dan magnitudo 7,5 Agustus 2018.

Gempa pertama terjadi pada Minggu pagi, 29 Juli 2018, sekira pukul 06.25 WITA. Gempa bermagnitudo 6,4 berpusat tidak jauh dari tempat saya tinggal di Kecamatan Sambelia, Lombok Timur.

Pagi itu, saya dan keluarga tengah asyik duduk memandangi air sungai yang mengalir deras di saluran utama dam Sambelia.

Di ranting pepohonan burung berkicau riang menari. Namun, suasana itu tiba-tiba berubah. Kami dikejutkan dengan suara dentuman dan guncangan yang sangat besar. Spontan orang-orang berteriak, sebagian lainnya melafalkan takbir. Waktu itu saya tidak berpikir macam-macam. Setelah getaran reda saya santai saja. Tetapi sekitar 20 menit kemudian, istri saya memberi tahu bahwa ambulans puskesmas lewat membawa satu korban luka akibat gempa di Desa Sugian. Dari situ, saya langsung terjun ke Puskesmas,

Sebagai jurnalis warga, hati kecil saya terpanggil untuk mencari informasi keadaan terkini. Bermodalkan ponsel pintar yang sudah usang, saya berangkat menuju Puskesmas Sambelia dengan menggunakan sepeda motor. Di sana saya mencari tahu informasi tentang korban.

Kemudian saya langsung berkomunikasi dengan teman-teman media komunitas Speaker Kampung. Hajad Guna Roasmadi, akrab dipanggil Eros, menelepon saya dan bertanya tentang kondisi terkini di Kecamatan Sambelia. Karena saya kesulitan menulis, saya hanya melaporkan apa yang saya lihat untuk ditulis oleh Eros. Laporan itu kemudian diunggah ke fanspage Facebook Speaker Kampung, kemudian di website speakerkampung.net.

Di Puskesmas, saya mendapat informasi bahwa ada  satu warga dari Desa Sugian yang tewas akibat tertindih tembok saat sedang menonton televisi di rumahnya. Korban perempuan yang diperkirakan berumur 60 tahun itu meninggal sesaat setelah diperiksa tim medis.

Dari situ, saya melanjutkan perjalanan menuju beberapa titik seperti mulai dari Desa Sugian, Dara Kunci, Belanting, Obel-Obel dan terakhir Desa Madayin. Sepanjang perjalanan, saya menyaksikan pemandangan yang memilukan. Sebagian besar bangunan hampir rata dengan tanah.

Semua warga tak terkecuali keluar meninggalkan rumahnya mencari tempat aman. Sebagian besar dari mereka berjajar di pinggir jalan. Warga yang memiliki kendaraan membawa keluarganya menuju tanah lapang. Saya melihat ada banyak balita dan anak-anak menangis di pelukan orangtuanya. Mereka tampak pasrah atas musibah yang menimpa.

Meski dalam situasi panik, warga tetap saling menyemangati.

Satuan kepolisian dari Sekolah Polisi Negara (SPN) Belanting, Kecamatan Sambelia, bergerak cepat mendirikan tenda pengungsian pada tiga titik pengungsian yakni, di Desa Belanting, lapangan umum Desa Madayin dan posko induk SDN 01 Desa Obel-Obel. Sebagian warga juga mendirikan tenda mandiri.

Beberapa jam kemudian Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Lombok Timur, disusul tim Taruna Siaga bencana (Tagana) di bawah koordinasi Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur, mengerahkan sekitar 50 orang anggotanya untuk mendirikan tenda di beberapa titik terdampak di Kecamatan Sambelia dan Sembalun.

Di posko pengungsian Desa Madayin saya memukan anak-anak, kira-kira usia sekolah dasar, patah kaki kanannya. Ada juga yang kepalanya bocor akibat tertimpa asbes rumah. Mereka mendapat pertolongan pertama dari tim medis Puskesmas, dibantu tim dokter dari SPN Belanting.

Di Puskesmas Belanting, ratusan korban menerima perawatan dari tim medis. Penanganan kesehatan tampak cukup berat karena hanya ada puluhan tenaga medis untuk melayani ratusan pasien. Belum lagi alat medis yang terbatas, sehingga pasien yang mengalami luka berat seperti patah tulang, langsung dirujuk ke RSUD Dr. Soedjono, Selong untuk menerima perawatan yang lebih intensif.

Sehari pascagempa, saya mencoba berkomunikasi dengan teman-teman di tempat saya bekerja. Saya mengajak mereka untuk menggalang bantuan bagi warga korban gempa. Alhamdulillah, mereka mengiyakan, sehingga pada hari kedua pascagempa, 31 Juli, kami melakukan asesmen ke lapangan untuk memeriksa kebutuhan warga.

Tiga hari kemudian kami menyalurkan logistik di tujuh titik yang terdampak cukup parah, yakni, Desa Dadap, Sugian, Sambelia, Dara Kunci, Belanting, Obel-Obel dan Madayin, semuanya di Kecamatan Sambelia. Beras, mie instan, air mineral, tandon air, tikar, kasur, bantal, selimut, genset untuk penerangan di posko pengungsian dan juga masjid, terpal, al-Qur'an, sarung, mukena, karpet, sabun cuci, pasta gigi, obat-obatan dan lain-lain, kami serahkan di titik-titik tersebut.

Selain Lombok Timur, Kabupaten Lombok Utara (KLU) juga merupakan daerah yang terdampak sangat parah. Tak ada satu pun dari lima kecamatan di Lombok Utara yang luput dari gempa yang terjadi pada 5 Agustus, seminggu setelah gempa yang berpusat di Sambelia.

Senasib dengan warga di Lombok Timur, ratusan jiwa meninggal dunia dan puluhan ribu orang di KLU kehilangan tempat tinggal sehingga warga terpaksa tinggal di tenda-tenda pengungsian seadanya.

Tiga hari pascagempa 7 magnitudo, tepatnya 8 Agustus, saya bersama sebuah lembaga nirlaba di Lombok Timur bergerak ke KLU untuk mendistribusikan sembako langsung ke para penyintas di beberapa titik. Kala itu, banyak warga yang belum tersentuh bantuan pemerintah. Bantuan baru datang dari lembaga non-pemerintah, komunitas, kelompok maupun perorangan saja.

Desa Genggelang, Kecamatan Gangga, KLU, merupakan desa yang kerusakannya terbilang parah. Saat saya tiba di sana, desa itu belum mendapat bantuan. Pada 10 Agustus, saya mengajak pemuda Dusun Dasan Tinggi, Desa Sambelia, Lombok Timur, untuk menyalurkan bantuan ke sana. Bantuan dikumpulkan oleh warga Dasan Tinggi dan sebagian dari donatur asal Qatar.

Pada 19 Agustus, lagi-lagi gempa skala dengan magnitudo 5,4 dan 6,5, sekira pukul dua belas siang. Di hari yang sama, sekira pukul 23.00 WITA gempa berkekuatan 7 magnitudo kembali mengguncang Lombok Timur.

Malam kejadian itu, warga yang bermukim di wilayah pesisir pantai ramai-ramai berlarian mencari dataran tinggi. Tujuan mereka kantor Kecamatan Sambelia. Warga terdorong informasi akan ancaman tsunami. Tidak berselang lama status ancaman tsunami dicabut.

Meskipun demikian, warga yang sudah telanjur meninggalkan rumahnya enggan untuk kembali. Mereka memilih tetap bertahan dan menginap di kantor kecamatan dan beberapa lokasi lapang lainnya.

Keesokan harinya, saya dan rekan-rekan media komunitas Speaker Kampung turun ke lapangan, melihat kerusakan rumah warga sambil memperbarui informasi terkini dari berbagai sumber.

Selama situasi tanggap darurat, media komunitas Speaker Kampung meliput-laporkan empat kecamatan, di antaranya, Kecamatan Sambelia, Pringgabaya, Suela dan Wanasaba. Berita-berita dari Speaker Kampung bisa dikatakan perintis informasi mengenai kondisi pascagempa di empat kecamatan tersebut, baru menyusul setelah itu media-media lain.

Pengalaman saya meliput bukan tanpa kesulitan. Selain karena saya sendiri adalah korban dalam peristiwa alam ini, saya sering menemui hambatan saat mencari berita. Pernah di perjalanan saya kehabisan bensin, lapar dan haus karena tidak ada warung makan yang buka atau kehabisan uang. Namun, di saat-saat seperti itu, ada saja orang yang datang membantu. Ada yang memberikan bensinnya cuma-cuma.

Yang sangat menjengkelkan adalah saat sedang melakukan liputan, android usang yang saya pakai untuk mengambil gambar kehabisan baterai. Ada power bank namun tidak bertahan lama. Akhirnya dengan mengabaikan sedikit rasa malu, dan tanpa menghilangkan rasa segan, saya meminjam ponsel orang lain untuk memotret. Pikir saya, momen itu penting untuk saya kisahkan nanti.

Lelah dan lapar saat meliput tak bisa dielakkan. Namun lagi-lagi, Allah maha pemurah, dalam situasi kelaparan, ada orang yang tidak saya kenal mau memberi saya makan tanpa meminta pamrih apapun. Di lain kesempatan, seorang perempuan yang tidak saya kenal memberi dua nasi bungkus saat saya sedang kelaparan di tengah liputan.

“Cukup sudah satu bungkus saja, dek. Kalau dua bungkus nanti gak habis saya makan,” kata saya padanya. Perempuan itu tahu saya sendiri.

Setelah menghabiskan makan, saya melanjutkan mencari berita hingga sore dan baru malam sampai rumah.[]

Jurnalis Warga, Media Komunitas dan Problem Perlindungan Hukum

Suatu ketika, sekitar tahun 2015, seorang kawan, seorang jurnalis warga di Lombok menelepon saat saya baru akan memulai rutinitas di kantor.

“Mas, bisa bantu saya?”
“Ada apa, pak?”
“Saya sedang di kantor polisi.”
Saya terkejut dan langsung keluar ruangan, mencari tempat yang lebih tenang, “Lho, kenapa?”

Kemudian dia bercerita bahwa sedang mengurus aduan yang melibatkan dirinya. Seorang warga, sebut saja Jali—saya tidak yakin siapa tepatnya, tokoh di daerah itu, merasa telah dicemarkan nama baiknya oleh kawan saya ini lewat berita yang dia buat. Saya bertanya padanya, coba merunut peristiwa yang sedang menjeratnya. Dia menulis berita tentang sebuah kasus di desanya yang melibatkan si Jali dengan mengutip pernyataan polisi. Tapi Jali tidak terima namanya dikutip sehingga mengadukannya ke polisi. Saya dan teman-teman di kantor coba membantunya dengan memeriksa berita yang dia tulis, memastikan tak ada kekeliruan. Kami juga mencari orang yang sekiranya bisa membantu, bersiap jika perkara tersebut dibawa lebih jauh. Singkat cerita, karena bukti lemah, polisi kesulitan mengusut lanjut kasus tersebut. Masalah akhirnya diselesaikan dengan “cara kekeluargaan”.

Di kesempatan berbeda dia mengaku sering mendapat ancaman dan teror. Saya tidak heran karena  beritanya memang kerap mengangkat persoalan-persoalan di desanya, yang secara langsung maupun tidak menyinggung kekuasaan lokal. Namun, karena orangnya ‘bebal’, dia tak menggubris ancaman itu. Kadang menjadikannya sebagai lelucon, bahkan menantang orang yang mengancamnya. “Kalo memang berita saya salah, sila buktikan,” katanya waktu menceritakan ulang pada saya.

Sebetulnya, menjadi jurnalis warga dan pengelola media komunitas—dua hal berbeda namun berkait erat—bukanlah hal gampang. Ancaman yang mereka hadapi sehari-hari sangat riil. Kasus yang saya ceritakan barusan adalah salah satunya. Cerita lainnya, misal, hanya karena memberitakan perkelahian antarwarga di desanya, seorang jurnalis warga ‘disemprot’ oleh perangkat desa. Alasannya karena berita itu dianggap akan merusak nama desa tersebut. Peristiwa itu terjadi hanya beberapa hari sebelum saya menuliskannya di sini.

Jurnalis warga, saya boleh bilang, adalah orang-orang nekat. Kalau mereka tidak ‘bebal’, mungkin mereka sudah mundur. Tapi toh mereka menolak. Alasan mereka sederhana, “kalau bukan kita, siapa lagi yang mau memberitakan ini?” Disadari atau tidak, alasan mereka mungkin menyindir praktik media arus utama yang cenderung terpusat dan seragam. Motivasi para jurnalis warga atau pegiat media komunitas, biasanya, dilandasi oleh harapan untuk memperbaiki yang tidak beres di tempatnya tinggal.

Kebanyakan media komunitas beroperasi di pelosok, daerah yang jarang dijangkau oleh media ‘nasional’, bahkan media lokal. Lombok, misalnya, jika bukan karena ada peristiwa yang menghebohkan seperti gempa tempo hari, mungkin media arus utama tidak tertarik untuk datang—kecuali untuk liputan pariwisata. Media komunitas ada, salah duanya untuk memenuhi kebutuhan informasi dan hiburan warga di tempat mereka tinggal. Terlebih dulu, ketika internet belum semasif sekarang, media komunitas, menjadi andalan warga mengisi kebutuhan hiburan dan informasi. Di daerah dengan akses informasi terbatas, media komunitas berperan mengorganisir informasi “dari mulut-ke-mulut”, menjadi berita tertulis (cetak atau daring) atau tersiarkan (radio). Memastikan berita “kata tetangga” benar adanya dengan pendekatan jurnalistik.

Namun, sialnya, keberadaan jurnalis warga dan media komunitas kerap dipandang sebelah mata.
 
Belum lama saya membaca pernyataan seorang jurnalis yang bekerja untuk sebuah media besar Jakarta pada sebuah artikel di media alternatif. “Ini yang membedakan jurnalis warga dengan wartawan. Mungkin wartawan sedikit terlambat datang ke lokasi. Tapi disiplin verifikasi menentukan sebuah berita. Jurnalis warga bisa saja bilang tabrak lari pada saat kesempatan pertama mengunggah. Tapi wartawan bisa punya versi lain, misalnya lelaki yang tersungkur ternyata teroris yang jadi buronan.” Jujur saja, saya agak terganggu dengan pernyataannya. Seolah tidak ada jurnalis warga yang tidak menerapkan disiplin itu, dan sebaliknya, seolah tidak ada wartawan yang melanggar aturan itu; nyatanya, ada bejibun berita ditulis oleh wartawan yang sebatas mencomot pernyataan narasumber A atau B. Alih-alih memverifikasi pernyataan narasumber (jurnalisme verifikasi), wartawan malah kerap melakukan apa yang disebut Bill Kovac dan Tom Rosenstiel sebagai jurnalisme pernyataan (2012: 37-46). Lebih buruk lagi, jurnalisme kaum kepentingan, seperti yang dipraktikkan ‘wartawan’ dari media-media massa partisan.

Ketika di sini jurnalis warga dan karyanya masih dianggap ‘receh’, di tingkat internasional pengakuan terhadap jurnalis warga jauh lebih baik. Momen puncaknya adalah ketika seorang jurnalis warga asal Mesir bernama Wael Abbas meraih Knight International Journalism Award dari International Center for Journalists (ICJ) pada 24 Agustus 2007, berkat karya jurnalistiknya tentang gejolak sosial-politik di negaranya pada rentang 2004-2005. Karyanya juga kemudian menjadi rujukan media massa dari berbagai negara. Kasus Wael, atau Yoani Sanchez asal Kuba yang meraih penghargaan serupa pada 2014, menunjukkan bahwa siapapun bisa menjadi jurnalis, meski tanpa lisensi lulus uji kewartawanan atau kartu pers dari perusahaan media.

Reportes Without Borders, sebuah lembaga non-pemerintah yang konsisten mengadvokasi dan mempromosikan hak atas informasi sejak 1985, sejak tahun 2000 memasukkan kategori ‘jurnalis warga’ dalam setiap laporan tahunannya. Saya menafsir dengan dimasukkannya jurnalis warga sebagai subjek, kerja-kerja jurnalistik tidak lagi dianggap sebagai wilayah spesialis orang yang menyandang status wartawan. Jurnalisme dengan demikian diposisikan sebagai rumus atau metode, bukan pekerjaan semata.

Dalam Blur: Bagaimana Mengetahui Kebenaran di Era Banjir Informasi (2012), ada pendapat Bill Kovac dan Tom Rosenstiel yang menurut saya menarik dan bisa jadi bahan renungan orang-orang yang lebih suka meliyankan jurnalis warga alih-alih merangkulnya: “Cara yang kami tawarkan di sini tentang bagaimana warga bisa berperan sebagai editor untuk diri sendiri, yang lebih cerewet dan arif, bukanlah formula ketat. Sebaliknya, ia dimaksudkan untuk menjelaskan ide, membuka cara berpikir tentang informasi. Kami berharap ini membuat orang jadi lebih sadar atas konsumsi dan evaluasi mereka terhadap berita, tak peduli apakah mereka wartawan atau bukan dengan cara sama ketika belajar aljabar, kimia, atau bahasa Inggris di sekolah membantu kita menjalani aktivitas keseharian, meski kita tak menjadi matematikawan, ahli kimia, atau profesor bahasa Inggris.”

Dalam diskusi “Ketika Jurnalis Dipidana: Bagaimana Masa Depan Media Komunitas?” beberapa waktu lalu, ada pendapat Roy Thaniago (Remotivi) yang menurut saya menarik. “Sejarah pers kita dimulai dengan orang-orang tidak profesional. Tidak ada yang berprofesi sebagai wartawan murni, ada yang sebagai pedagang kelontong, petani dan lain-lain,” kata Roy. Di benak saya muncul kemudian pertanyaan: lalu, sejak kapan wartawan, khususnya di Indonesia, menjadi privilese orang-orang tertentu? Spontan saya meyakini, “ya, tentu saja sejak berlakunya rezim tenaga kerja upahan.” Namun untuk memastikannya perlu penelusuran lebih jauh.

Menjadi jurnalis warga sama menantangnya seperti jurnalis yang bekerja untuk perusahaan media. Sama-sama bekerja dengan risiko jika materi beritanya berpotensi ‘mengusik’ orang atau kelompok tertentu. Laporan Reporters Without Borders, sepanjang 2018, di seluruh dunia, ada 10 jurnalis warga yang tewas dan 143 dipenjara karena aktivitasnya. Dalam laporan itu memang tidak ada yang terjadi di Indonesia, kasus biasanya terjadi di daerah yang sedang mengalami konflik seperti Suriah. Tetapi seperti yang saya ceritakan di awal, ancaman-ancaman terhadap jurnalis warga dan media komunitas justru kerap terjadi tanpa sepengetahuan kita.

Dalam banyak situasi, jurnalis warga betul-betul tanpa perlindungan sama sekali. Jika bermasalah, Dewan Pers atau asosiasi profesi jurnalis tidak akan serta merta membela mereka.

Kok bisa? Bukankah konstitusi kita menjamin warga negara untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia? Pada praktiknya, UUD 1945 hanya tinggal teks belaka. Hingga saat ini, tidak ada regulasi yang bersifat operasional, yang menjamin aktivitas jurnalis warga maupun pegiat media komunitas. Jika pun ada, UU Penyiaran misalnya, ruang gerak media komunitas sangat sempit dan mahal. Begitu juga dengan UU Pers yang cuma berlaku bagi wartawan yang bekerja untuk perusahaan media. Masa tidak ada peran warga di UU Pers? Ada, tapi sebatas konsumen saja, atau paling banter jadi pemantau (UU Pers Pasal 17).

Contoh kasus terbaru adalah pemidanaan jurnalis media alternatif daring Serat.id, Zakki Amali. Dia  dilaporkan ke polisi oleh pihak Universitas Negeri Semarang (Unnes) dengan tudingan melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menulis berita tentang dugaan plagiasi oleh Rektor Unnes.

Pihak kampus menyebut “empat artikel blog yang ditulis ZA pada tanggal 30 Juni 2018” adalah “berita palsu atau hoax.” Selain itu, Zakki juga dianggap, “telah memproduksi artikel yang disebarkan melalui Facebook, Twitter dan Youtube yang menyebabkan kerugian bagi Rektor UNNES secara pribadi maupun kelembagaan. Secara pribadi, Rektor Unes namanya telah tercemar sebagai seorang pribadi, kepala rumah tangga dan akademisi,” (Unnes.ac.id, 24 Agustus 2018)

Melansir pemberitaan Tempo.co, pihak kampus mempermasalahkan Serat.id yang belum berbadan hukum dan belum terverifikasi di Dewan Pers. Status Zakki yang belum mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) juga dipersoalkan, karena itu Unnes merasa tidak perlu memberikan hak jawab kepada serat.id.

Zakki memang bukan jurnalis warga. Dia adalah anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang yang notabene merupakan konstituen Dewan Pers. Tapi ‘modal’ itu ternyata tidak cukup. Penggugat justru mempermasalahkan ketiadaan ‘sertifikat’ serat.id dan Zakki sebagai media dan jurnalis. Nah, jika media dan jurnalis yang memiliki jaringan ke asosiasi jurnalis seperti AJI dan Dewan Pers saja bisa mengalami kasus demikian, bagaimana dengan media komunitas dan jurnalis warga? Saya kira kita semua sudah tahu jawabannya.

Jurnalis warga dan media komunitas bisa dibilang bonek, bondo nekat, alias modal nekat. Dengan modal nekat bukan berarti mereka menjalankan perannya secara serampangan dan mengabaikan aturan dan nilai yang berlaku dalam dunia jurnalistik. Dalam mencari dan menulis berita, kaidah dan kode etik jurnalistik tetap menjadi pegangan utama para jurnalis warga. Jurnalistik sebagai sebuah metode memang semestinya menjadi pegangan bagi siapa pun, bahkan bagi orang-orang yang tidak bergelut di bidang media.

Apa yang menimpa Zakki Amali dan Serat.id adalah ilustrasi gamblang bagaimana selembar sertifikat lebih berarti ketimbang substansi beritanya itu sendiri. Bagi saya ini bukan persoalan yang bersifat kasuistik, melainkan sistemik. Ada bolong besar dalam hal pemenuhan hak warga atas informasi—tidak sekadar mengonsumsi, tapi juga memproduksi. Karena itu harus ada perubahan cara pandang atas jurnalisme. Meminjam kredo mendiang Rusdi Mathari, karena jurnalisme (semestinya) bukan monopoli wartawan.[]

Jurnalisme sebagai Hak dan Kewajiban bagi Warga

Jurnalisme perlu dilihat sebagai bagian dari hak dan kewajiban warga negara. Dengan demikian, jurnalisme bukan lagi menjadi hak istimewa yang hanya bisa dikuasai oleh sekelompok orang.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Remotivi Roy Thaniago dalam diskusi publik bertajuk “Ketika Jurnalis Dipidana: Bagaimana Masa Depan Media Komunitas?”. Selain Roy, diskusi yang digelar pada Rabu (19/09) tersebut menghadirkan Aris Mulyawan (Koordinator Advokasi Aliansi Jurnalis Independen Kota Semarang), Rahmat Ali (Sekretaris Jenderal Persatuan Pers Mahasiswa Indonesia) dan Ferdhi F. Putra (Combine Resource Institution) sebagai pemantik. Kegiatan yang dihelat sebagai respons atas kriminalisasi yang dialami oleh jurnalis serat.id Zakki Amali ini mengupas masa depan media non-perusahaan pers, terutama terkait dengan jaminan perlindungan hukum.

Roy menjelaskan bahwa landasan moral bagi praktik jurnalisme harus diubah supaya praktik jurnalisme warga memiliki landasan yang lebih kuat untuk mendapatkan perlindungan hukum. Landasan moral jurnalisme bukan lagi untuk melayani warga, tetapi juga menempatkan peran warga dalam praktik tersebut sehingga mereka tidak hanya menjadi konsumen informasi. Oleh karena itu, jurnalisme perlu dilihat sebagai bagian dari hak dan kewajiban warga sehingga mereka bisa melakukan jurnalisme. “Jadi, bukan lagi journalism for citizenship, melainkan journalism as citizenship," katanya.

Lontaran Roy itu disampaikan menanggapi kecenderungan banyak pihak yang melihat jurnalisme dari aspek industri sehingga mengabaikan posisi warga di dalamnya. Keharusan media untuk menjadi perusahaan pers yang berbadan hukum agar dapat melakukan praktik jurnalisme secara legal itu tersemat dalam Undang-undang Pers No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Padahal, praktik jurnalisme telah banyak dilakukan oleh jurnalis warga maupun para jurnalis pegiat media komunitas.

Cara pandang industri semacam itu membuat kehadiran jurnalis warga dan media komunitas kurang mendapat dukungan. Jaminan perlindungan hukum bagi jurnalis warga dan media komunitas pun terabaikan karena statusnya yang tidak berbadan hukum. Menurut dia, praktik jurnalisme di Indonesia sebetulnya tidak lahir dari kerja-kerja profesional atau industri, melainkan datang dari warga biasa. “Sejarah pers kita dimulai dengan orang-orang tidak profesional. Tidak ada yang berprofesi sebagai wartawan murni, ada yang sebagai pedagang kelontong, petani dan lain-lain,” jelas Roy.

Sayangnya, praktik jurnalisme oleh warga seringkali direpresi oleh pihak-pihak yang berkuasa. Represi ini bisa berupa kriminalisasi maupun tuduhan bahwa pewartanya menyebarkan hoax. Roy menilai, isu hoaks dimonopoli oleh penguasa untuk memelintir informasi yang berasal dari warga. “Hal ini serta-merta membungkam warga dalam mewartakan suatu peristiwa. Pada akhirnya, informasi yang dipercaya harus berasal dari sumber yang memiliki otoritas tertinggi,” katanya.

Ancaman pidana terhadap Zakki Amali menjadi salah satu contoh yang menunjukkan bahwa praktik jurnalisme oleh media non-perusahaan dianggap tidak kredibel. Aris Mulyawan menjelaskan, artikel yang ditulis Zaki telah sesuai dengan metode dan kode etik jurnalistik. “Sayangnya, karena serat.id tidak berbadan hukum dan Zakki belum melakukan tes uji kompetisi wartawan, tulisannya dianggap hoax,” kata Aris.

Menurut Aris, Zakki dilaporkan menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik. Di Jawa Tengah, Zaki adalah jurnalis pertama yang dikriminalisasi menggunakan UU ITE alih-alih UU Pers.

Ancaman pidana maupun kekerasan terhadap jurnalis warga dari media non perusahaan itu juga dialami para pegiat pers mahasiswa. Rahmat Ali menuturkan, berdasarkan survei PPMI pada 2017, sebanyak 80 persen pers mahasiswa pernah mengalami kekerasan. Ada beragam bentuk kekerasan yang mereka alami. "Ada perusakan karya, pembubaran diskusi, pembreidelan, pembekuan, dan paling banyak adalah intimidasi sebanyak 66 kasus," ujarnya.

Aktor-aktor yang melakukan kekerasan atau pembungkaman didominasi oleh pihak kampus. Selain itu, pegiat pers mahasiswa juga kerap dihalang-halangi saat hendak melakukan liputan meski mereka sudah membawa kartu pers.  “Mereka menganggap kami bukan jurnalis. Kami hanya dianggap sebagai mahasiswa yang sedang belajar jurnalisme saja,” jelasnya.

Ferdhi F Putra menjelaskan bahwa kasus kekerasan terhadap jurnalis yang bergiat di media komunitas juga terjadi setiap tahun. Bentuknya mulai dari ancaman, teror hingga dilaporkan ke polisi.

Menurut dia, upaya melindungi jurnalis warga dan pegiat media non-perusahaan kian sulit karena Dewan Pers membagi media dalam empat kuadran. Kuadran pertama adalah media yang dianggap jelas, yakni berbadan hukum atau berbentuk berbadan hukum. Kuadran pertama ini diisi oleh media arus utama. Kuadran kedua adalah media non-perusahaan yang kurang jelas statusnya. Dalam kuadran ini, Dewan Pers menempatkan media rintisan, media komunitas, dan lembaga pers mahasiswa. Sementara itu, di kuadran ketiga terdapat media hoax, dan propagandayang menyinggung SARA. Sementara di kuadran terakhir, Dewan Pers menempatkan media kuning dan media partisan. Media-media tersebut sebetulnya terdaftar di Dewan Pers, namun secara konten tak sesuai dengan standar jurnalistik dan banyak melanggar kode etik jurnalistik.

Dengan mengacu pada kuadran tersebut, Ferdhi menilai bahwa jurnalisme saat ini hanya dimaknai sebagai profesi dalam kerangka industri saja. Padahal, jurnalisme seharusnya dipahami sebagai metode. Melalui pemahaman tersebut, jurnalisme dapat dipraktikan oleh siapa saja dari berbagai kalangan. Sebab, jurnalisme pada hakikatnya adalah hak dan kewajiban warga atas informasi.

Multitude: Menumbuhkan Asa pada Media Akar Rumput

Beberapa waktu lalu beredar kabar bahwa lembaga studi dan pemantauan media, Remotivi, terancam tutup karena isu finansial. Saya mendapati informasi tersebut di lini masa media sosial. Beberapa kenalan di media sosial kemudian membagikan tautan donasi untuk mendukung keberlangsungan aktivitas kawan-kawan di Remotivi. Sebelum itu, pada 10 April 2018, Rapotivi, salah satu lini advokasi Remotivi, dinyatakan berhenti beroperasi karena problem yang sama. Kabar terakhir saat tulisan ini disusun, Remotivi berhasil memperpanjang napasnya berkat dukungan publik, meski dana yang diperoleh belum memenuhi target.

Tak lama berselang, muncul kabar lain: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers terancam gulung tikar. LBH Pers adalah kelompok yang memberi bantuan cuma-cuma kepada jurnalis, pekerja media, blogger, dan masyarakat umum yang tersangkut perkara hukum khusus di bidang media dan kebebasan berekspresi. Isu yang dihadapi LBH Pers sama yakni kondisi keuangan yang mulai seret, sebab donor—yang selama ini menjadi sumber pendanaan LBH Pers—mengalihkan hibah ke bidang lain. Ade Wahyudin, staf divisi riset dan jaringan LBH Pers, seperti dikutip The Jakarta Post, mengatakan penyandang dana menganggap kebebasan berekspresi di Indonesia sudah jauh lebih baik.

Jika dilihat secara statistik, tingkat kebebasan berekspresi di Indonesia memang lebih baik dibanding negara-negara lain di Asia Tenggara. Dalam World Press Freedom Index 2018, Indonesia berada di peringkat 124 dari 180 negara. Indonesia tidak lebih baik dari Timor Leste (95), namun unggul atas negara Asia Tenggara lainnya seperti Filipina (133), Myanmar (137), Thailand (140), Malaysia (145), Singapura (151), atau Vietnam (175). Saya kira cukup jelas mengapa Indonesia tampak lebih baik dalam soalan ini. Tapi masih menurut World Press Freedom Index 2018, kebebasan pers di Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo masih memprihatinkan. Mengutip keterangan Reporters Without Borders, “His presidency continues to be marked by serious media freedom violations, including drastically restricting media access to the Papua and West Papua provinces (the Indonesian half of the island of New Guinea), where violence against local journalists continues to grow. Foreign journalists and local fixers are liable to be arrested and prosecuted if they try to document the Indonesian military’s abuses there.” Faktor ini lah yang memerahkan rapor Indonesia.

Kembali ke persoalan utama. Dua kasus tersebut, pengalaman Remotivi dan LBH Pers, mengingatkan kita betapa rentannya perjuangan dan gerakan masyarakat sipil, dalam urusan media dan pers secara khusus, dan kebebasan berekspresi secara umum. Bagaimana seharusnya kita menanggapi, bersikap, dan bertindak? Cukupkah dengan penggalangan dana? Haruskah kita menunggu ada organisasi prodemokrasi terancam bubar baru kita bereaksi? Saya pikir tidak. Analoginya kira-kira seperti ini: ketimpangan sosial tidak dapat diselesaikan dengan kegiatan filantropi bagi-bagi sembako, melainkan dengan membongkar dan membenahi pondasi, yang tidak lain adalah sistem yang memungkinkan pengisapan itu terjadi dan menyebabkan ketimpangan.

Tentu saja harus ada pihak-pihak yang melakukan kerja-kerja laiknya Remotivi dan LBH Pers. Sejak 2010, literasi media yang dilakukan Remotivi telah banyak memengaruhi kesadaran publik untuk lebih kritis terhadap media. Mengutip Dandhy Laksono di laman dukungan untuk Remotivi yang diprakarsainya, “Sebab, pembaca atau penonton yang kritis, tak akan mudah jadi objek bulan-bulanan media.” Pun begitu dengan LBH Pers. Sejak 2003, tidak terhitung banyaknya jurnalis, pekerja media, blogger maupun masyarakat umum yang memperoleh manfaat dari keberadaan lembaga ini.

Upaya-upaya tersebut terkadang mentok bukan karena lawan yang kelewat tangguh, tapi karena kita kekurangan daya tahan, baik energi maupun finansial. Hal ini terjadi pada banyak gerakan sosial. Maka, agar perjuangan ini tidak tandas digerogoti usia serta kian terkurasnya energi dan sumber daya, kita perlu melangkah lebih jauh. Usaha menyehatkan media, penyiaran, kebebasan berekspresi, dan kelindan di antaranya tidak cukup digantungkan pada segelintir pihak. Bukan barisan pelopor yang bertanggung jawab untuk menjaga publik agar tetap sehat dan waras dari ancaman media—dan negara, melainkan publik itu sendiri.

Meruntuhkan Tirani Media

Saya teringat sebuah potongan dialog antara aparat dan demonstran dalam sebuah video dokumenter tentang Peristiwa 1998. Kepada kerumunan mahasiswa si aparat berkata, “Apa berbondong-bondong begini demokratis? […] ‘kan sudah ada perwakilan Anda!” Bertahun-tahun kemudian, dalam banyak demonstrasi, saya kerap mendapati kalimat serupa keluar dari mulut aparat yang ditugasi untuk mengawasi—bukan mengamankan—demonstrasi. Itu adalah cara yang jamak dilakukan aparat untuk memastikan massa tidak akan membuat kerusuhan atau kekerasan. Pada momen seperti itu, kita akan dengan mudah menangkap pesan persuasif aparat yang seolah ingin berkata, “Tidak usah lah berdemonstrasi, apalagi dengan kekerasan. Sampaikan saja aspirasi ke perwakilan Anda dan masalah akan selesai.” Sistem demokrasi perwakilan yang diterapkan di Indonesia memang dirancanguntuk itu. Secara banal, keberadaan institusi eksekutif, legislatif, dan yudikatif dapat menjadi penanda bahwa negara ini demokratis. Namun, secara substansial keberadaan simbol-simbol demokrasi itu nyatanya tidak serta-merta mampu menyelesaikan persoalan publik. Ketika pipa-pipa aspirasi tersebut mampet—karena dikuasai oleh kepentingan ekonomi-politik kalangan elite, publik dapat memilih opsi untuk menempuh jalur ekstraparlementer. Demikian juga yang terjadi di ranah media dan isu kebebasan berekspresi.

Saat ini kita sedang berhadapan dengan tirani industri media. Meski konon otoritarianisme sudah tumbang dua puluh tahun lalu, nyatanya kita justru dihadapkan dengan kekuasaan yang lebih congkak dan ilusif. Alih-alih terdeliberasi, media justru mandeg di jaring segelintir mogul media. Negara yang mestinya menjamin distribusi kuasa informasi secara merata, malah berkolaborasi dengan korporasi untuk menangguk untung. Sebagai contoh, pada 2016 silam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah pihak yang paling getol mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar segera mengeluarkan perpanjangan izin bagi 10 stasiun televisi swasta tanpa merasa perlu ada perbaikan terhadapnya. Padahal publik menjadikan momen tersebut untuk mendorong perbaikan kualitas tayangan televisi.

Saluran-saluran aspirasi seperti DPR dan KPI bisa jadi merupakan perwujudan ilusi demokrasi. Survei Alvara Research Center untuk periode April – Mei 2018 mengungkap 51,8% publik tidak puas  dengan kinerja DPR—urutan ke-12 dari 12 lembaga yang disurveikan kepada publik. Sementara survei Remotivi pada 2015 menunjukkan 94% publik tidak puas terhadap kinerja KPI (periode 2013-2016) dengan menyoroti masih banyaknya tayangan bermasalah, lemahnya penegakan aturan, dan lemahnya instrumen aturan dan sanksi. Dalam hal ini, tentu KPI mesti kita posisikan secara berbeda. Jika bukan karena regulasi yang membatasi kewenangan KPI untuk sekadar mengawasi isi siaran dan memberi rekomendasi, mungkin KPI bisa bekerja lebih baik. Mungkin saja, ‘kan? Namun sebetulnya, survei-survei ini bisa kita jadikan ukuran derajat kemanfaatan kedua lembaga itu bagi publik, khususnya di bidang media dan penyiaran.

Kita tengah hidup di zaman plutokrasi, kala di mana para elite negara berkongsi dengan para pemilik modal—bahkan di beberapa kasus keduanya menjelma dalam tubuh orang/kelompok yang sama!—untuk kepentingan diri/kelompoknya.

Saat Rapotivi dinyatakan berhenti beroperasi lewat siaran pers yang ditulis Muhamad Heychael, Direktur Remotivi saat itu, terselip pernyataan yang menurut saya menarik :

“Sejak 2015 Rapotivi telah meneruskan 1.334 aduan pengguna ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Namun, hingga kini hanya 20% saja dari aduan tersebut ditindaklanjuti oleh KPI. Ada banyak alasan yang selama ini diberikan oleh KPI. Kami rangkum alasan tersebut menjadi dua hal, yakni banyak aduan dianggap KPI sebagai bukan bentuk pelanggaran dan KPI lebih suka mengedepankan “pembinaan” ketimbang sanksi. “Pembinaan” yang dimaksud KPI adalah duduk bersama industri televisi menjelaskan kekurangan tayangan yang merekaproduksi sambil berharap pelaku industri televisi berbenah. Tentu, dalam berbagai pertemuan antara Rapotivi dengan KPI kami sudah berkali kami menyampaikan ketidaksetujuan kami. Dalam benak kami, sanksi adalah keharusan, karena merupakan bagian penegakan hukum. Sementara “pembinaan” sesuatu yang bisa dilakukan bersamaan dengan jatuhnya sanksi. Sehingga tidaklah masuk akal pembinaan menggantikan sanksi.

Namun, sepertinya KPI terus berpegang pada putusannya. Hasilnya, banyak aduan tidak mampu berbuah perubahan berarti. Kendati demikian, bukan berarti kami berhenti berusaha. Inisiatif lain juga pernah kami ambil, misal, bekerja sama dengan aplikasi LAPOR yang dimiliki oleh Kantor Staf Kepresidenan. Harapannya dengan kerja sama ini, pemerintah bisa turut mendorong KPI bekerja lebih maksimal. Namun, satu tahun berjalan, kerja sama ini tidak membuahkan hasil yang signifikan. Tiga tahun berjalan, kami pun sampai pada simpulan bahwa Rapotivi tidak lagi efektif menjadi alat untuk menyalurkan aspirasi warga atas tayangan televisi. Singkat kata, sejak akhir tahun lalu kami sudah mulai merasa buntu untuk terus menjaga kepercayaan Anda semua.”

Perjuangan melalui Rapotivi berakhir bukan semata karena ketiadaan biaya. Lebih dari itu, Rapotivi berakhir karena tidak ada lagi yang bisa diandalkan dari institusi-insitusi yang memiliki kewenangan. Pada akhirnya saya berkesimpulan, adalah sesuatu yang musykil membongkar tirani media saat ini dengan segala saluran yang disediakan negara—dan disetir korporasi. Pertanyaan yang muncul kemudian: haruskah kita menerima nasib ini?

Rentannya Perjuangan Kita dan Cara Menyiasatinya

But where, then, has the sovereign people gone? It is lost in the mist of Empire, voided by the corruption of representation. Only the multitude is left.

– Antonio Negri, Negri on Negri

Bagi saya, Remotivi dan LBH Pers telah melakukan ihwal yang sangat penting, aspek yang sangat fundamental dalam rangka mendorong demokratisasi dunia media, penyiaran, dan kebebasan berekspresi. Sebagai lembaga studi dan pemantau media, Remotivi telah berhasil menumbuhkan kesadaran publik dengan membongkar praktik bermutu rendah media-media di Indonesia. Pada beberapa kasus, Remotivi bahkan berhasil memicu perubahan yang seolah sepele namun penting. Misal, perubahan terkait program televisi “Primitive Runaway” dan iklan “susu kental manis”. Sementara itu LBH Pers tidak cuma melakukan advokasi, mereka pun melakukan literasi dan edukasi kepada publik perihal kebebasan berekspresi. Namun, seperti dibahas di awal tulisan ini, perjuangan kerap terhambat karena soalan finansial. Bagaimana pun kita memang tidak bisa abai pada soalan itu. Konsep pendanaan khalayak (crowdfunding) yang di negara-negara dengan perekonomian lebih mapan jamak dilakukan mungkin bisa dicoba—Remotivi dan LBH Pers sedang melakukannya, salah satunya lewat situs penggalangan dana. Akan tetapi saya sendiri masih ragu atas aspek keberlanjutannya mengingat cara itu masih asing bagi kebanyakan masyarakat kita.

Strategi lainnya, seperti yang saya singgung sebelumnya, adalah mulai mereduksi kepeloporan dan menyebar daya lawan ke subyek utama dalam gerakan ini, yang tidak lain adalah publik itu sendiri. Dalam pernyataan di laman penggalangan dana KitaBisa, kawan-kawan Remotivi menulis, “Dari kasus ini kami belajar, bahwa suara publik yang kuat dan terorganisir punya dampak dalam memengaruhi kerja media.” Dalam hal ini, saya tidak bisa untuk tidak sepakat.

Tentu kita tidak membayangkan publik menjadi aktor pasif, apalagi menjadi obyek dalam isu kebebasan berekspresi. Publik tidak cukup hanya dilibatkan pada sesi penggalangan dana untuk keberlangsungan gerakan ini—saya juga menyayangkan masih banyak orang yang menumpukan perubahan pada pundak satu-dua orang. Dalam isu ini, posisi publik sebagai subyek perlu direvitalisasi. Publik harus didorong untuk memegang kendali informasi; tidak sebatas bebas memilih kanal siaranatau mengkritik praktik media, tapi juga bebas untuk mencari, membuat, dan menyebarkan informasinya sendiri yang relevan bagimereka. Ketika daya lawan sudah menyebar, saat itulah kepeloporan memudar dan muncul elemen baru yang disebut Multitude.

Multitude yang dimaksud adalah gagasan yang digunakan oleh Michael Hardt dan Antonio Negri sebagai antitesis Empire. Secara sederhana Multitude merupakan konsep pengorganisasian politik yang berpondasi pada keberagaman dan bergerak melalui jaringan. Akademisi Princeton University, Anne-Marie Slaughter dan Thomas N. Hale, menjelaskan secara cukup ringkas: “Multitude bukanlah ‘gerombolan orang’, melainkan sekumpulan orang yang bergerak dalam keselarasan jaringan. Berkat keragamannya serta “perbedaan internal yang tak terhingga”, multitude mengandung gen demokrasi sejati. Di saat yang bersamaan, kemampuan multitude dalam berkomunikasi dan berkolaborasi memungkinkannya menghasilkan himpunan pengetahuan dan gagasan-gagasan (‘bersama’) yang dapat berfungsi sebagai platform untuk perlawanan demokratis terhadap Empire.”

Konsep multitude yang diajukan Hardt dan Negri memang melingkupi gerakan yang lebih luas, lebih dari sekadar urusan media, penyiaran, dan kebebasan berekspresi. Namun ide tersebut bukan tidak mungkin diadopsi dalam lingkup yang lebih kecil. Salah satu wujud multitude yang bisa saya bayangkan adalah media akar rumput atau media komunitas, atau bisa juga media warga. Kita bisa diskusikan panjang lebar mengenai definisi dan pemaknaan media komunitas, tapi tidak dalam tulisan ini—saya pernah mengulasnya di sini. Yang ingin saya singgung adalah karakter multitude yang ada dalam media komunitas; bagaimana media komunitas bisa dijadikan, meminjam Hardt dan Negri, “proyek multitude”dalam usaha memperbesar kemungkinan menjadikan kembali media sebagairuang publik. Karenaseperti kutipan Negri yang membuka bagian ini, “hanya multitude yang tersisa.”

Media warga—terma yang digunakan oleh Clemencia Rodriguez untuk menyebut media komunitas—merupakan wujud  ekspresi sosiokultural komunitas warga yang mengelolanya. Oleh karena itu, media komunitas dapat dipastikan memiliki keunikan ter sendiri, baik secara isi maupun pengelolaan. Misal, media komunitas berbasis lingkup geografis tertentu akan lebih banyak meliput-melaporkan peristiwa yang terjadi di daerahnya; media komunitas berbasis isu, seperti komunitas masyarakat adat, akan membesarkan porsi isu adat, baik demi kepentingan advokasi maupun pelestarian budaya. Dengan kata lain, media komunitas merupakan subyek unik. Ia berkebalikan dengan karakter media massa atau arus utama yang memiliki kecenderungan seragam—dan menyeragamkan—karena berorientasi profit. Dengan kata lain, media komunitas adalah sebentuk budaya tanding (counter-culture) atas praktik media massa.

Mungkin tidak banyak dari kita yang tahu bahwa di Indonesia terdapat ratusan bahkan ribuan media komunitas dengan berbagai varian platform. Mulai dari media cetak—yang jumlahnya sudah sangat sedikit bahkan hampir punah, radio, televisi, hingga media daring—yang jumlahnya sangat banyak. Upaya-upaya yang mereka lakukan mungkin jarang kita dengar, tapi bagi komunitasnya, publik yang menjadi tempat mereka bernaung, kontribusi media komunitas mungkin sudah tak ternilai besarnya.

Dengan jumlah yang begitu besar, media komunitas, sebagai subyek aktif, berpotensi menjadi penantang kuasa industri media yang telanjur pongah. Mereka lah daud yang akan menggugat goliat industri media. Melalui media komunitas-media komunitas itu, yang bekerja secara berjejaring dengan keunikannya masing-masing, semestinya demokratisasi media dapat dirintis. Mengutip Hardt dan Negri, “The multitude is composed of a set of singularities—andby singularity here we mean a social subject whose difference cannotbe reduced to sameness. A difference that remains different.” Dan jelas, bukan persatuan media komunitas atau kehadiran partai media komunitas yang dibayangkan.

Bila Negri berpendapat bahwa tidak ada yang tersisa di bawah cengkeraman kekuasaan kecuali multitude, maka (mungkin) tidak ada yang tersisa dan dapat diandalkan untuk menjungkalkan tirani industri media—khususnya di Indonesia—kecuali media komunitas. Oleh karenanya, pekerjaan rumah (PR) kita ke depan, selain literasi media dan advokasi yang tetap perlu dilakukan, adalah  mendorong—dan memicu—eksistensi media komunitas di segala penjuru negeri.

Tentu saja saya paham betul ini tidak mudah. Bertahun-tahun berinteraksi dengan warga dan pengelola media komunitas, saya mendapati masih ada banyak PR yang harus dikerjakan. Misal, memahamkan mengenai kedaulatan informasi kepada warga dengan latar pendidikan dan pengetahuan yang beragam, bagaimana seharusnya media menjadi ruang publik, hingga ke teknis jurnalistik yang mesti dikuasai oleh warga agar tidak terjebak pada praktik fitnah dan hoax. Tapi, bila kita percaya bahwa publik/warga lah penggerak utama agenda perubahan ini, maka mengembalikan motor gerakan ke tangan mereka adalah cara yang mesti ditempuh, sesukar apa pun.

Dan satu lagi catatan. Kendati media massa adalah yang tergugat dalam konteks ini, tidak berarti seluruh elemennya patut diabaikan. Ada banyak pekerja media dan jurnalis yang memiliki idealisme dan harapan serupa untuk urusan ini. Sebagaimana media komunitas, mereka adalah multitude; orang-orang yang ingin dunia media dan penyiaran kita lebih sehat dan demokratis.[]

Bacaan lanjut

Hardt, Michael and Negri, Antonio. 2004. Multitude: War and Democracy inthe Age of Empire. New York: The Penguin Press.

Negri, Antonio. 2003. Negri on Negri: in conversation with Anne Dufourmentelle. New York: Routledge.

*) Bila Anda tertarik untuk berbagi energi dan sumber daya dengan Remotivi dan LBH Pers, sila kunjungi tautan ini: https://bit.ly/2NFdU7P dan https://bit.ly/2A1ywFm 

Cara Media Komunitas Menangkal Terorisme

“Udah, nyalain musik musik-musik sholawatan aja kalo enggak ada penyiar. Yang penting radio itu enggak masuk wilayah kita.”
*

Best FM adalah radio komunitas yang berdiri di tengah komunitas santri, tepatnya di Buntet Pesantren, Kabupaten Cirebon. Rakom ini diinisiasi pada tahun 2008 oleh para santri setempat. Meski dari dan oleh santri, rakom ini tidak eksklusif, sebab warga sekitar yang tinggal bedampingan dan menyatu dengan pesantren juga turut menerima manfaatnya. Salah satu yang menarik adalah tidak sekadar menjadi media hiburan dan pendidikan bagi santri dan warga, Best FM juga mengampanyekan nilai-nilai Islam yang moderat dan dengan cara itu mereka menangkal paham-paham ekstrim.

“Sesuai dengan semangat awal berdirinya, Best FM merupakan radio benteng bagi masyarakat pendengar agar terhindar dari radio yang cenderung menyiarkan konten provokatif namun mengatasnamakan radio dakwah,” ujar Ahmad Rofahan, salah seorang pegiat Best FM.

Kalimat pembuka tulisan ini adalah seruan kyai di Buntet Pesantren Cirebon tatkala menanggapi keberadaan radio yang mengampanyekan paham Islam ekstrim dan intoleran. Meski cuma satu, keberadaan radio macam itu nyatanya cukup meresahkan. Saat Best FM tidak mengudara, santri dan warga rentan terpapar paham intoleran berbalut dakwah. Di tengah keterbatasan sumber daya dan adanya ancaman intoleransi cukup masif lewat radio, salah satu kyai di Buntet menyarankan agar radio harus terus hidup, ada atau tidak ada penyiar. Karena hanya dengan cara itulah, penyebaran paham-paham ekstrim bisa ditangkal.

“Beberapa kali secara rutin kami menggelar talkshow dan dialog bersama kyai muda, temanya umum dan bermuatan wacana sosial,” kata Rofahan, seperti dikutip NU Online. Selain melalui radio, para pegiat Best FM juga memanfaatkan internet—situs web dan media sosial—untuk menyiarkan ajaran Islam damai.

Di belahan dunia lain, pada 2016, di Peterborough, Inggris, sebuah komunitas muslim mendirikan radio komunitas bernama Radio Salaam. Radio ini didirikan untuk menangkal stereotip negatif terhadap Islam pascamerebaknya kasus terorisme. Mereka menyiarkan ajaran Islam yang cinta damai untuk mengubah persepsi publik terhadap Islam. Mereka bahkan menggelar pertemuan dengan mengundang pimpinan English Defence League—organisasi sayap kanan anti-Islam,yang notabene ‘musuh’ mereka—untuk berdialog.

“Kami rasa penting untuk mengoreksi banyak ketidakakuratan[argumen] mereka.Kami anti-ekstrimisme, entah itu kelompok kanan jauh (far-right) atau relijius,” kata Amir Sulaeman, salah satu relawan Radio Komunitas Salaam.

“Tidak mudah melakukan ini, sama sekali tidak mudah. Tapi ini adalah hal yang dapat kami lakukan: ada alasan kenapa kami memilih media komunitas—menggunakannya sebagai alat untuk meruntuhkan sekat antarkelompok dengan berbagai latar belakang, baiki tu keyakinan, gender, maupun seksualitas. Radio Salaam, sejak awal, konsisten melaporkan berbagai peristiwa dan menolak ujaran kebencian,” ujarnya.

Kepada The Guardian, Amir mengaku dalam waktu cukup singkat geraknya bersama Radio Salaam membuahkan hasil. “Radio Salaam, dalam kurang dari dua tahun, telah menjadi suara komunitas yang diakui. Tanpa ini, […] kami akan sulit mengatasi isu yang sebetulnya berdampak besar terhadap komunitas. Dengan platform yang netral, kami dapat menyebarkan ajaran Islam sesungguhnya yang cinta damai. Kami melayani komunitas sebagaimana radio komunitas seharusnya,” papar Amir.

Dua kisah di atas adalah segelintir dari sekian banyak pengalaman warga dengan medianya yang berusaha meruntuhkan stereotip maupun menangkal ancaman diskriminasi. Tidak cuma persepsi publik, media komunitas juga menjadi saluran warga minoritas/terdiskriminasi untuk membantah stereotip-stereotip yang dijajakan oleh media arus utama. Pengalaman macam ini tentu tidak hanya menimpa kalangan Muslim saja, ada banyak komunitas marjinal yang memilih melawan dengan membuat media dan memproduksi informasinya sendiri.

Dalam kasus Best FM dan Salaam, media komunitas tidak hanya meresonansi wacana tandingan terhadap ekstrimisme dan terorisme, melainkan juga menjadi penangkal di garda terdepan. Boleh dibilang, ini merupakan wujud ‘aksi langsung’ warga untuk melawan arus ekstrimisme.

*

Dalam Media Power in Indonesia: Oligarchs, Citizens and the Digital Revolution (2017), Ross Tapsell berpendapat bahwa teknologi digital membawa Indonesia ke dua kutub yang berlawanan. Pertama, digitalisasi memungkinkan para oligark untuk menguasai media arus utama dan mendorong sentralisasi struktur kekuasaan di ranah politik dan media. Kedua, munculnya gerakan warga yang memanfaatkan platform media digital untuk tujuan aktivisme dan pembebasan, serta membuka peluang warga untuk menantang dominasi kekuasaan elite melalui pemanfaatan media digital yang efektif.

Pada tahun 2002 ketika UU Penyiaran disahkan—namun teknologi digital belum semasif saat ini—industri media mulai bertransformasi dari yang sangat tertutup di era Orde Baru, menjadi sangat terbuka.Informasi tidak lagi dikuasai dan diawasi oleh negara, namun juga oleh swasta dan warga biasa. Akan tetapi seiring waktu,alih-alih menjadi representasi suara publik,media malah dimonopoli oleh para pemilik modal. Penelitian Centre for Innovation Policy and Governance (2012) mengungkaphanya 12 grup media yang menguasai hampir seluruh jaringan media di Indonesia. Beberapa di antaranya berafiliasi dengan kelompok politik tertentu dan menjadi corong kepentingan politik pemiliknya. Bahkan kini, di tengah proses revisi UU Penyiaran, perusahaan media masih ngotot mengajukan model penyiaran multi mux agar dapat menguasaipengelolaan kanal siar.

Bagaimana dengan nasib warga? Dalam UU Penyiaran warga memang mendapat ruangnya, meski sangat sempit. Entitas warga yang dalam regulasi diwakili oleh istilah ‘komunitas’ (lembaga penyiaran komunitas; Pasal 21 UU Penyiaran), tidak dapat berbuat banyak. Radio komunitas—dan sedikit televisi komunitas—yang dikelola warga memang tumbuh bak jamur di musim hujan, tapi sebagian besar terhambat karena kesulitan memenuhi prasyarat, terutama soal pembiayaan.

Sekira satu dekade kemudian, gegar internet terjadi—internet sudah muncul sejak akhir ‘90an di Indonesia, namun baru dapat diakses hampir seluruh warga, didesa maupun dikota, pada tahun-tahun setelah 2010. Teknologi digital, seperti kata Tapsell, semakin membuka peluang warga untuk terlibat dalam dinamika arus informasi, termasuk menjadi produsen informasi yang selama ini dimonopoli oleh perusahaan media. Keterbukaan akses terhadap tekonologi informasi memungkinkan setiap individu atau kelompok warga membangun medianya sendiri. Salah satu tujuan utamanya tidak lain adalah untuk menampung suara-suara marjinal yang selama ini jarang/tidak pernah diakomodasi oleh media arus utama. Dengan cara inilah warga, dalam bahasa Tapsell, “menantang dominasi kekuasaan elite”.

Meski inisiatif media komunitas atau media warga tumbuh subur, dukungan akan eksistensi mereka tidak serta merta datang, terutama dari pemerintah dan publik yang belum memahami perbedaan antara mediayang dipahami umum (arus utama) dengan media komunitas.

Dalam fenomena hoaks dan terorisme, misalnya, media komunitas tidak jarang kena getahnya. Statusnya sebagai media “tidak resmi”, membuatmedia komunitas kerapdisejajarkan dengan media abal-abal yang memuat hasutan dan ujaran kebencian. Kehadiran media abal-abal memang tak bisa dielakkan. Sejumlah kelompok yang mendaku mewakili ‘komunitas muslim’ pun membuat media dengan muatan-muatan hasutan dan kebencian. Rofahan, santri yang juga pegiat media komunitas, menyaksikan sendiri bagaimana di daerahnya, radio dakwah intoleran melabeli dirinya sebagai media komunitas. “Yang sangat disayangkan, radio dakwah yang provokatif itu berlindung dengan mengatasnamakan sebagai radio komunitas,” katanya.

Di zaman ketika setiap orang bisa membuat situs web sendiri, pendikotomian seperti yang diutarakan Tapsell—media korporasi dan media warga—ternyata tidak cukup. Media bisa digunakan oleh kelompok kepentingan yang mengatasnamakan warga demi mendapatkan keuntungan ekonomi dan politik.

Dalam situasi ini, media komunitas menjadi anomali. Media komunitas tidak bisa ditempatkan dalam kerangka pikir industri media, yang segala infrastruktur legal formalnya diatur dalam kerangka hukum yang ketat. Media komunitas memiliki ciri yang membuat mereka berbeda dari media arus utama, yang merentang dari soal keanggotaan yang inklusif hingga jadwal operasional yang cair. Di sisi lain, media komunitas juga bukan media abal-abal yang dibentuk untuk kepentingan kelompok politik tertentu (tapi bukan berarti media komunitas tidak punya kepentingan politik. Politik media komunitas adalah politik warga). Media komunitas adalah anak kandung kebebasan berekspresi. Ia merupakan manifestasi upaya warga untuk mengintervensi kultur media dominan dengan komitmen mendorong demokratisiasi struktur, bentuk, dan praktik bermedia (Howley, 2005) dengan menjunjung nilai kemanusiaan dan keadilan. Inilah yang membedakan media komunitas dengan media abal-abal.

Kebijakan sertifikasi media oleh Dewan Pers belakangan, misalnya, cenderung mengerdilkan media komunitas. Anggota Dewan Pers yang juga Ketua Harian Serikat Perusahaan Media (SPS), Ahmad Djauhar, pernah mengatakan bahwa, adalah langkah tepat menyaring perusahaan media di tengah maraknya peredaran berita hoaks oleh media abal-abal. Meski tidak ditujukan kepada media komunitas, label ‘perusahaan media’ membuat media komunitas dengan sendirinya tersingkir dari klasifikasi media yang layak simak. Padahal, media komunitas tidak masuk dalam spektrum yang terlaludisimplifikasi dalam kebijakan tersebut; media komunitas bukan perusahaan, dan media komunitas bukan media abal-abal karena memiliki cita-cita menciptakan kultur media—serta merta tatanan masyarakat—yang lebih baik.

Pada akhirnya, seruan untuk memerangi hoaks dan ujaran kebencian ditumpukan kembali kepada media arus utama. Padahal dalam konteks ini, media arus utama juga bukan tanpa kritik. Selain kerap bias dalam memberitakan kelompok minoritas—baca misal, bagaimana media membingkai keluarga kulit hitam Amerika secara rasis—media arus utama juga terkadang, sadar atau tidak, melanggengkan terorisme. Sementara itu, media komunitas dengan keterbatasan dan beban stigma, melakukan aksi langsung menangkal terorisme dengan caranya sendiri.[]

Bahan bacaan

Birowo, Mario Antonius. Saraswati, Idha. Nuswantoro, Ranggabumi. Putra, Ferdhi Fachrudin. 2016. Pergulatan Media Komunitas di Tengah Arus Media Baru: Studi Kasus Lima Media Komunitas di Indonesia. Yogyakarta: Combine Resource Institution

Howley, Kevin. 2005. Community Media: People, Places, and Communication Technology. Cambridge: Cambridge University Press.

Tapsell, Ross. 2017. Media Power in Indonesia: Oligarchs, Citizens and the Digital Revolution. London: Rowman & Littlefield International Ltd.

Pergulatan Media Komunitas di Tengah Arus Media Baru

Beragam kajian dalam seminar, buku maupun artikel ramai membahas seluk beluk era jurnalisme digital. Tetapi hampir semua pembahasan diletakkan dalam konteks media arus utama sebagai aktor utama. Mulai dari gaya pengemasan berita, perubahan kultur mengakses media, hingga dampaknya pada pola bisnis. Tak heran saat istilah citizen journalist diletakkan sebagai bagian kecil dari–kalau tidak mau disebut subordinat–media arus utama, nyaris tak ada yang menyoal. Padahal jelas mestinya ini menyulut debat tentang perlindungan moral, karena bagaimanapun media arus utama adalah sebuah perusahaan, bagian dari industri yang tidak bisa begitu saja bersandar pada “kerelaan” para jurnalis warga.

Konsep media sebagai public sphere seperti diuraikan Habermas, yaitu sebagai ruang di mana publik melakukan diskusi hingga pengawasan terhadap pemerintah, diharapkan ada di media komunitas, meski tentu dengan porsi berbeda-beda. Para warga bertemu di ruang publik itu untuk mendiskusikan permasalahan kepentingan bersama tanpa paksaan dan kekerasan. Media seperti ini menjadi sulit berkembang di kala kekuatan modal membawa pengaruh kuat dalam membentuk karakter media (Dahlgren, 2009).

Ketika mendapati jumlah media komunitas secara kuantitatif stagnan atau malah berkurang, gumpalan pertanyaan pun muncul. apakah memang kebutuhan komunitas untuk bermedia sudah berkurang? Ataukah kebutuhan akan informasi, baik sebagai konsumen dan produsen, sudah sedemikian mudah didapatkan oleh siapa pun di internet? Jika benar demikian, apakah jumlah warga akar rumput yang mampu memanfaatkan internet sedemikian rupa sudah sangat signifikan? Lalu bagaimana nasib media komunitas dan pegiatnya yang masih bermedia secara tradisional?

Buku ini merupakan laporan riset tentang mengenai media komunitas di era media baru. Mengambil 5 studi kasus media komunitas yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia, riset ini ingin menunjukkan bagaimana media komunitas beradaptasi dengan gelombang teknologi baru tersebut.[]

[VIDEO] Jagongan Media Rakyat (JMR) 2018

JMR 2018 mengangkat tema “Gaya Warga Berdaya”. Tema tersebut merupakan wujud apresiasi atas inisiatif-inisiatif ciamik yang telah dilakukan oleh komunitas.

“Gaya Warga Berdaya” akan tampil dan dikupas dalam empat ruang berdasarkan kategori pembahasan yang didesain dalam bentuk “kampung”. Ke empat kampung itu adalah Kampung Tekno, Kampung Media, Kampung Pangan, dan Kampung Keadilan. Di sanalah inisiatif-inisiatif komunitas diharapkan akan bertemu, saling berbagi dan menginspirasi. Lebih jauh diharapkan akan tercipta jejaring baru yang mampu melahirkan inisiatif-inisiatif bernas guna menghadapi tantangan zaman.

Mendudukkan Media Komunitas dalam Perang Melawan Hoaks

Hoaks tetiba menjadi kosakata yang begitu populer belakangan. Ia menjadi perhatian banyak pihak, dari masyarakat kalangan bawah, hingga para pemangku kebijakan. Hoaks alias kabar bohong memang bukan fenomena baru. Namun, perkembangan teknologi dan media sosial membuat peredaran hoaks kian liar. Bagi banyak orang, hoaks jelas mengganggu. Tapi bagi segelintir pihak, hoaks justru dimanfaatkan untuk menggiring opini maupun menangguk untung finansial. Dampaknya tidak lagi main-main: hoaks berpotensi menciptakan konflik horisontal. Situasi ini memaksa banyak pihak merasa perlu untuk mengambil sikap.

Dalam banyak kesempatan, Presiden Jokowi berkali-kali menyampaikan kegelisahannya soal ini. Sebagai pimpinan tertinggi di negara ini, Jokowi menyatakan pemerintah siap memerangi hoaks. Selain pemerintah, masyarakat sipil pun ambil bagian dalam gerakan ini. Belum lama ini, warga sipil menggelar deklarasi anti-hoaks serentak di beberapa kota seperti, Jakarta, Solo, Bandung, Wonosobo dan Surabaya. Situasi ini menyiratkan kepada khalayak bahwa hoaks tidak bisa lagi dianggap remeh.

Hoaks beredar melalui berbagai medium, dari media massa hingga aplikasi pesan instan yang bekerja di level yang sangat personal. Berbagai pihak mengambil sikap sesuai dengan kapasitasnya. Kementerian Komunikasi dan Informasi mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan instruksi presiden untuk mengevaluasi media-media yang menyebarkan hoaks. Walhasil, beberapa media yang diidentifikasi sebagai abal-abal diblokir. Sejumlah pihak mengkritisi cara yang ditempuh dan menganggap pemerintah telah mengekang kebebasan berekspresi.

Dewan Pers punya cara berbeda. Sebagai institusi yang berfungsi mengawasi media massa, Dewan Pers mencoba beberapa langkah yang dianggap paling memungkinkan untuk meredam persebaran hoaks. Beberapa upaya yang akan dilakukan Dewan Pers diantaranya, pertama, mengembalikan otoritas kebenaran faktual kepada media arus utama; kedua, memberikan logo/QR code (tanda media terverifikasi) kepada media-media yang terverifikasi di Dewan Pers; dan memberlakukan standar kompetensi wartawan/jurnalis.

Berbeda langkah dengan Kemenkominfo, upaya menangani hoaks Dewan Pers cenderung tidak instan. Namun rencana tersebut bukan tanpa kritik. Akademisi Rocky Gerung, misalnya, menulis, “Demarkasi yang diajukan cuma satu: sumber informasi yang “bukan mainstream” harus dicurigai sebagai hoaks. Sikap inilah yang justru membahayakan demokrasi karena publik diarahkan untuk hanya percaya kepada “media mainstream”. Meskipun kritik tersebut tidak ditujukan langsung kepada Dewan Pers, poin kritik Gerung jelas menyasar solusi yang ditawarkan Dewan Pers.

Saya pun berpikir demikian. Memang, secara kapabilitas dan kredibilitas, media arus utama sudah cukup terjamin. Namun, kita juga cukup paham bagaimana media arus utama “menyelewengkan” posisinya dengan tidak malu-malu memanfaatkan frekuensi publik untuk kepentingan segelintir orang. Tidak sulit mencari rujukan untuk tahu kekurangan media arus utama. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyebut ada empat persoalan media di Indonesia4, yakni dominasi kepemilikan, media partisan, media yang tak mendidik dengan menyajikan materi berbau pornografi, dan menjamurnya media abal-abal. Tiga di antaranya mengarah pada media arus utama. Kita juga bisa membaca penelitian Center for Innovative Policy and Governance (CIPG)5 yang memetakan persoalan media di Indonesia dengan cukup komprehensif. Maka ada banyak pekerjaan rumah yang harus diatasi sebelum memutuskan menunjuk media arus utama sebagai “pemegang otoritas kebenaran faktual” tunggal.

Adakah pihak lain yang bisa diandalkan dalam situasi ini? Saya melihat media komunitas punya potensi itu. Media komunitas adalah entitas yang hampir dilupakan sama sekali dalam perdebatan soal perang melawan hoaks ini. Padahal, di era keterbukaan seperti saat ini, ketika siapapun bisa menjadi produsen berita, media komunitas menjadi pilar yang perlu diperhitungkan di tengah konglomerasi media. Terabaikannya media komunitas, baik oleh pemerintah maupun masyarakat itu sendiri, membuat berbagai pihak mengambil solusi yang juga abai terhadap esensi media komunitas. Bertahun saya berinteraksi dengan rekan-rekan media komunitas, saya memiliki optimisme bahwa mereka sepatutnya dirangkul dan diposisikan di barisan depan perang melawan hoaks bersama kelompok masyarakat sipil lainnya.

Dalam tulisan ini saya hendak mendudukkan media komunitas atau media warga, yang dalam “perang” ini menjadi sangat rentan, alih-alih memberdayakannya.

Memosisikan media komunitas

Sejak kebebasan pers bersemi, yang ditandai dengan disahkannya UU Pers pada 1999, hingga hari ini media komunitas masih menjadi entitas media yang terasing. Bahkan di tengah hiruk pikuk perkembangan teknologi digital6, media komunitas belum juga mendapatkan ruang yang layak, terlebih menjadi entitas yang dipertimbangkan. Ia selalu berada di tepian arus.

Kebanyakan media komunitas tumbuh di daerah pinggiran kota (suburban) atau pedesaaan (rural), memang—setidaknya sejauh saya berinteraksi dengan entitas ini. Suara mereka jarang terdengar di perkotaan yang dihuni kelas menengah, apalagi menjangkau pusat dinamika media-media Indonesia seperti Jakarta. Mereka seperti ada di dunia lain, meski berada pada jagat yang sama. Sesekali keberadaan mereka disinggung, namun apresiasinya tidak lebih dari sekadar ekspresi, “Wah, hari gini masih ada ya media yang mandiri? Hebat betul!” Setelah itu, niscaya, media komunitas akan tenggelam lagi dalam impitan ragam isu yang kita temui saban hari.

Dari segi regulasi, media komunitas tak kalah ironisnya. Dalam UU Pers maupun UU Penyiaran, media komunitas hampir tak mendapatkan ruang7 alias sempit sekali.

Dewan Pers—dari dokumen presentasi yang saya dapat—menempatkan media komunitas dalam Kuadran II dalam ragam media online/cetak. Kuadran tersebut didefinisikan, “Status kurang jelas (belum memenuhi syarat badan hukum, sebagian terdaftar di DP), tapi isinya menaati KEJ (Kode Etik Jurnalistik-red), dan menjalankan fungsi pers secara benar, menjalankan fungsi jurnalistik dengan benar, sebagian memiliki penanggungjawab dan mencantumkan alamat redaksi.” Mari kita berangkat dari asumsi tersebut.

Pertama, soal badan hukum. Media komunitas sebagian besar dibangun dengan dana swadaya, mulai dari pendirian hingga pengoperasiannya. Dengan asumsi bahwa untuk mendapat label sebagai “media berstatus jelas” harus berbadan hukum pers, saya khawatir banyak media komunitas akan kesulitan. Badan hukum pers8 yang diakui hanya tiga yakni, perseroan terbatas (PT), yayasan, atau koperasi. Media komunitas tidak bekerja dengan logika industri, melainkan dengan caranya sendiri: swadaya, sukarela, dan partisipasi. Jangan dulu bicara gaji di sini. Untuk tagihan listrik dan pulsa pun, kadang mereka masih pontang-panting. Koperasi mungkin menjadi bentuk yang mendekati cocok dengan prinsip-prinsip tersebut, tapi dalam praktiknya, tidak mudah mendirikan media berbasis koperasi. Tumpang tindih regulasi terkait media, yayasan dan koperasi membuat proses menuju badan hukum tak semudah membalik telapak tangan. Jika tetap memaksakan media komunitas bekerja dengan logika layaknya industri, jangan heran jika media komunitas kemudian akan layu sebelum berkembang.

Kedua, soal fungsi pers. Tidak sedikit media komunitas yang menjalankan secara serius kode etik jurnalistik. Menyebut beberapa, misalnya, balebengong.net dan suarakomunitas.net yang terus mendorong jurnalis warganya untuk taat pada kode etik. Regulasi yang tak memadai tidak kemudian membuat mereka berhenti untuk menyampaikan informasi yang bermanfaat. Dalam sebuah seminar bertajuk “Menghentikan Kekerasan Terhadap Jurnalis dan Penuntasan Kasus Udin” pada Agustus 2015, Aryo Wisanggeni, anggota Bidang Advokasi AJI Indonesia, menyinggung soal posisi media komunitas dan jurnalis warga—yang merupakan bagian dari media komunitas—dalam kancah media dan jurnalistik di Indonesia. Ia mengakui bahwa posisi media komunitas cukup pelik. Tak ada regulasi yang bisa mengakomodasi aktivitas mereka, padahal ancaman yang mereka hadapi di lapangan juga tak berbeda dengan jurnalis media arus utama, bahkan lebih rentan. Apakah tidak bisa mengajukan revisi regulasi-regulasi terkait, seperti UU Pers? Aryo saat itu menerangkan, “dengan komposisi anggota parlemen seperti saat ini, kami tidak percaya revisi akan menjadi lebih baik, jika bukan makin buruk.” Di tengah stagnansi itu, beruntung AJI melakukan langkah cukup progresif9 dengan membuka peluang bagi jurnalis warga untuk menjadi bagian darinya.

Kemajuan teknologi serta perkembangan isu sosial kemasyarakatan harusnya mendorong kita untuk bisa lebih terbuka terhadap segala kemungkinan upaya meneguhkan demokrasi, terutama di ranah media. Regulasi yang cenderung industrial serta tak adanya langkah afirmatif (affirmative action) membuat inisiatif seperti media komunitas terbonsai, jika tidak gagal bertunas.

Media komunitas sebagai proyek bersama

Berbagai upaya memerangi hoaks oleh banyak pihak patut diapresiasi. Bagaimanapun, hoaks memang kian meresahkan. Namun, kita tak bisa abai dengan proyek-proyek memperkuat demokrasi yang dibangun oleh masyarakat akar rumput, seperti media komunitas. Media komunitas adalah upaya warga untuk membangun ruang aspirasi yang mandiri. Media komunitas juga menjadi kendaraan bagi warga untuk merebut kembali posisi subyek yang selama ini dimonopoli oleh perusahaan media. Sejujurnya, tak banyak yang bisa diharapkan dari media arus utama jika masih berada dalam kerangkeng konglomerasi media.

Refleksi atas proses pemilihan Komisioner KPI dan perpanjangan izin televisi1, membuat sebagian kita pesimis bahwa revolusi media akan datang dalam waktu dekat. Ketika harapan akan perubahan situasi media di ranah arus utama tak memberikan sinyal baik, mungkin tak ada salahnya jika kita mulai mendorong dan memberi ruang (baik regulasi maupun promosi) serta kepercayaan kepada mereka yang berada di tepian arus: media komunitas.

Perkembangan media sosial secara perlahan memang mengembalikan subyek ke tangan warga. Tren positif ini harusnya bisa mendorong media komunitas atau media warga lebih berkembang. Namun, alih-alih berkembang, kebebasan di media sosial telah dibajak oleh segelintir kelompok yang akhirnya membuat pemerintah melakukan langkah cenderung represif. Jika tidak ada mekanisme yang jelas untuk melindungi media komunitas di tengah peperangan melawan hoaks ini, maka demokrasi media hanya akan menjadi angan. Kita juga tidak ingin media komunitas dibajak oleh segelintir pihak untuk melanggengkan produksi kebohongannya. Maka hemat saya, sudah selayaknya media komunitas dijadikan proyek bersama (common project) untuk menciptakan atmosfer media yang lebih demokratis.

*Staf Suara Warga CRI