Memperkuat Penguasaan Keamanan Digital Perempuan melalui ToT

Mendorong kehadiran “relawan keamanan digital” adalah salah satu upaya mendiseminasikan pengetahuan tentang keamanan digital kepada warga. Kehadiran mereka sangat penting agar pengetahuan hak-hak digital dapat tersebar lebih luas.

Combine Resource Institution (CRI) menyelenggarakan diskusi kelompok terpumpun (FGD) dan pelatihan untuk pelatih (ToT) keamanan digital untuk perempuan pada 13 November 2020 dan 20 November 2020. Kegiatan ini diikuti oleh tiga perwakilan kelompok warga di beberapa desa di Bantul. Para peserta yang terdiri dari ibu rumah tangga ini sebelumnya telah mengikuti pelatihan keamanan digital tingkat dasar yang diadakan bersama taman baca masyarakat tahun lalu.

Salah satu peserta melakukan praktik penyampaian literasi digital mengenai jenis-jenis data pribadi, Jumat (20/11)
Salah satu peserta melakukan praktik penyampaian literasi digital mengenai jenis-jenis data pribadi, Jumat (20/11)

Sebelum ToT, FGD dilakukan untuk melihat kebutuhan para calon pelatih mendalami hal-hal seputar keamanan digital yang disesuaikan dengan kebutuhan kebutuhan warga di tempat mereka tinggal atau beraktivitas. “FGD ini dilakukan sebagai asesmen dan untuk meninjau kembali kebutuhan para peserta,” kata Maryani, Fasilitator Keamanan Digital CRI.

Pada pertemuan pertama, para peserta diajak untuk mendalami berbagai hal mengenai keamanan digital yang belum mereka dapatkan di pelatihan tingkat dasar. Para peserta diperkenalkan dengan konsep digital rights (hak digital). ToT pun masih mengedepankan tiga konsep penting, yakni data pribadi, jejak digital, serta pengamanan perangkat dan aplikasi, tetapi dengan pemahaman konseptual yang lebih kaya dan praktik yang lebih relevan dengan kebutuhan warga di akar rumput.

Sementara pada pertemuan kedua, peserta diajak untuk mempraktikkan penyampaian pengetahuan yang sudah mereka pelajari dan kelak akan mereka bagikan kepada warga lainnya.

Riyanti, salah satu peserta yang berasal dari Kecamatan Sedayu, Bantul, Yogyakarta, mengungkapkan antusiasmenya dalam pelatihan ini. Menurutnya, pelatihan seperti ini penting untuk menghadapi tantangan digital di masa mendatang. “Saya banyak belajar dari pelatihan ini dan siap menyampaikan pengetahuan baru ini ke warga sekitar,” katanya.[]

Tak Usah Menunggu jadi Korban untuk Peduli Keamanan Digital

Hingga akhir November 2020 ini saya belum pernah mendapatkan informasi adanya insiden serangan digital terhadap pewarta warga maupun pegiat media warga.

Meskipun demikian, melihat maraknya serangan digital terhadap kelompok kritis di Indonesia, para pegiat media warga juga harus lebih waspada. Apalagi, media warga memang memiliki kerentanan terhadap serangan semacam ini.

Berdasarkan pemantauan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) selama April – November 2020, serangan digital terhadap kelompok kritis menempati urutan pertama di antara korban-korban lain di Indonesia. Jumlahnya mencapai lebih dari 75 persen dari 84 insiden serangan yang tercatat oleh tim pemantauan di mana saya juga terlibat di dalamnya. Kelompok kritis itu termasuk aktivis, jurnalis, dan mahasiswa.

Bentuk serangan paling banyak berupa pengambilalihan (hijacking) akun media sosial seperti Twitter dan Instagram serta aplikasi percakapan ringkas WhatsApp. Sebagian kecil adalah peretasan (hacking) situsweb sebagaimana terjadi pada Tempo.co, Tirto.id, serta situsweb penggalangan dana Walhi. Ada juga serangan terhadap akun Twitter Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan akun Instagram Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali.

Serangan Politis

Seperti sudah beberapa kali saya sampaikan, misalnya di The Jakarta Post, serangan-serangan semacam ini semakin memperlihatkan adanya perubahan motivasi serangan digital. Dari semula didominasi motif mendapat keuntungan ekonomi seperti pemerasan, serangan digital saat ini makin bersifat politis. Jika serangan bermotif ekonomi lebih bersifat acak, maka serangan digital dengan tujuan politis lebih menyasar kelompok tertentu. Pelakunya dengan sadar memilih sasaran serangan digital tersebut.

Serangan bermotif politik juga berbeda dengan serangan bermotif personal, seperti balas dendam atau fitnah. Jika serangan bermotif personal lebih banyak dilakukan oleh orang-orang terdekat korban, misalnya mantan pasangan atau bekas kolega, maka serangan bermotif politik dilakukan oleh orang-orang yang tidak dikenal langsung oleh korban. Serangan digital bermotif politik pun lebih bersifat asimetris. Tidak bisa dilihat hanya seolah-olah melibatkan dua pihak; pihak yang dikritik dan yang mengkritik.

Kita tidak bisa membuktikan siapa pelaku-pelaku serangan digital tersebut, tetapi jika melihat latar belakang korban yang sebagian besar adalah kelompok yang kritis terhadap pemerintah, maka kita bisa menduga-duga siapa di baliknya. Apalagi serangan digital bersifat kasar (hard attack), semacam pengambilalihan akun media sosial dan nomor WhatsApp, juga memerlukan teknologi yang tidak sembarang orang bisa membeli dan kuasai. Serangan juga makin masif terjadi ketika muncul isu kontroversial seperti pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang memicu penolakan dari masyarakat sipil, terutama buruh, aktivis, dan mahasiswa.

Serangan secara kasar—seperti peretasan dan pengambilalihan—semacam itu biasanya diikuti pula dengan serangan secara halus (soft attack), misalnya penyebarluasan data pribadi tanpa izin (doxxing) atau penyerbuan melalui media sosial (trolling) oleh mereka yang mati-matian mendukung pemerintah. Hal ini sebagaimana terjadi pada aktivis cum-jurnalis Dandhy Dwi Laksono yang aktif mengkritik kebijakan pemerintah melalui video-video dokumenter maupun ekspresinya di media sosial.

Tergantung Internet

Sekali lagi, hingga akhir November 2020 ini kami belum mendapatkan adanya serangan digital terhadap media warga. Namun, serangan semacam itu mungkin hanya soal waktu. Apalagi karakter media warga memang termasuk dalam kategori berisiko tinggi, sebagaimana yang selama ini kami pantau.

Kelompok berisiko tinggi ini merupakan kelompok yang karena pekerjaan atau kepeduliannya, aktif menggunakan Internet untuk berekspresi, dan cenderung bersuara kritis. Media warga jelas masuk dalam pengelompokan itu jika merujuk pada kegiatan dan isu-isu yang mereka angkat di medianya. Media warga, secara umum, lahir karena kepedulian terhadap isu-isu di sekitarnya. Karena merasa suara warga kurang terwakili oleh media-media arus utama, maka mereka mengelola media sendiri oleh warga dan untuk warga.

Secara ideologis, media warga lahir sebagai media kritis. Lahir untuk kepentingan warga, bukan kapital atau pejabat pembual. Media warga memang harus kritis terhadap kebijakan pembangunan yang meminggirkan warga, informasi yang tidak transparan, diskriminasi terhadap kelompok marjinal, dan ketidakadilan lainnya. Dengan posisi ideologis semacam itu, media warga jelas berisiko tinggi dari sisi keamanan digital.

Dari waktu ke waktu, media warga ini juga semakin tergantung pada Internet seperti juga terjadi pada hampir semua media arus utama saat ini. Semula lebih banyak yang menggunakan media cetak seperti kalawarta (newsletter) dan radio komunitas, kini media-media warga mulai beralih ke media digital. Prinsip Internet yang bersifat terbuka dan setara (meski ini juga perlu dipertanyakan di tengah dominasi raksasa korporasi digital) membuat media-media warga lebih leluasa.

Media-media warga kini aktif menggunakan Internet sebagai platform untuk mengelola publikasinya. Selain situsweb, mereka juga aktif menggunakan akun-akun media sosial seperti Twitter, Instagram, Facebook, YouTube, dan seterusnya. Jika situsweb menjadi muara utama (landing page), maka akun-akun media sosial menjadi kanal-kanal yang aktif menjangkau sekaligus menyalurkan suara warga. Tanpa media digital, dinamika media warga tak akan sehidup sekarang.

Media digital jelas menjadi aset utama bagi media warga.

Rendahnya Kesadaran

Namun, secara diametral, kesadaran dan keterampilan pegiat media warga terkait keamanan digital justru masih rendah. Asumsi saya merujuk pada temuan Remotivi dalam survei literasi keamanan digital pada jurnalis. Hasil survei terhadap 110 jurnalis pada 7-8 Juli 2020 menunjukkan bahwa jurnalis Indonesia memiliki kesadaran dan keterampilan rendah dalam keamanan digital.

Survei itu menjelaskan lebih detail bahwa 54,5 persen jurnalis responden masih terbiasa mengakses wi-fi publik, seperti di kafe atau ruang media (press room), tanpa perlindungan jaringan virtual personal (VPN). Selain itu, jurnalis yang menjadi responden juga masih menggunakan aplikasi-aplikasi yang paling sering mengalami serangan digital, seperti Instagram, WhatsApp, dan Gmail, tetapi baru sekitar 9 persen yang menggunakan otentikasi dua faktor.

Rendahnya kesadaran dan keterampilan jurnalis media arus utama, yang tentu saja lebih memiliki akses dan kapasitas dibandingkan pegiat media warga, bisa menjadi rujukan bahwa hal serupa pun terjadi di kalangan pegiat media warga dan organisasi masyarakat sipil lain. Isu keamanan digital belum menjadi prioritas bagi mereka meskipun risiko yang mereka hadapi juga tinggi.

Pengalaman saya empat tahun terakhir belajar keamanan digital dapat mengonfirmasi, bahwa isu ini memang relatif baru di kalangan masyarakat sipil, termasuk pegiat media warga dan bahkan media arus utama sekalipun. Sebagian besar aktivis dan jurnalis belum terlalu peduli pada keamanan digital hingga mereka mengalami serangan digital itu sendiri. Jurnalis dan aktivis masih senang mengumbar data-data pribadinya ke media sosial, seperti lokasi, keluarga, dan hal-hal personal lain yang membuat posisi mereka lebih rentan terhadap serangan digital seperti doxing. 

Inilah salah satu tantangan dalam keamanan digital; kebutuhan pencitraan pada sebagian orang, sadar atau tidak, justru membuat posisinya lebih rentan.

Strategi dan Aksi

Pertanyaannya kemudian apa yang bisa dilakukan pegiat media warga untuk mengurangi risiko menjadi korban serangan digital? Menurut saya, ada dua bentuk mitigasi yang bisa dilakukan, yaitu di tingkat strategi dan aksi.

Hal-hal strategis ini, misalnya, berupa penilaian risiko dan pembuatan kebijakan keamanan digital. Penilaian risiko merupakan bagian penting untuk menumbuhkan kesadaran kita terhadap pentingnya keamanan digital, termasuk risiko dan potensi serangan terhadap aset-aset digital. Penilaian risiko, antara lain, dengan mengidentifikasi apa saja aset-aset digital yang dimiliki, seperti akun surel (e-mail), akun media sosial atau data-data sensitif lain. Mulailah membuat apa saja bentuk risiko keamanan digital yang mungkin terjadi pada aset-aset digital dan sejauh mana risiko serangan itu akan terjadi.

Tiap aset digital akan memerlukan penanganan berbeda; surel sebagai kunci utama tentu memiliki tingkat risiko lebih tinggi dibandingkan dengan, katakanlah, foto kegiatan; daftar hadir sebuah pelatihan tentu berbeda dengan akun admin situsweb sebagai muara utama dan representasi media warga.

Identifikasi aset digital dan risiko keamanan digital juga perlu diikuti dengan peningkatan kapasitas kita dalam hal mitigasi. Pegiat media warga juga perlu memiliki kemampuan teknis setidaknya yang bersifat mendasar (basic skill) dalam keamanan digital. Misalnya, memisahkan identitas pribadi ketika beraktivitas untuk hal-hal personal dengan pekerjaan sensitif.

Bagi sebagian besar orang, kapasitas ini seolah-olah sesuatu yang bersifat teknis dan rumit, tetapi anggapan ini tidak sepenuhnya benar. Dalam kasus tertentu, katakanlah pengamanan situsweb agar tidak diretas, kita memang memerlukan kemampuan lebih teknis, seperti pengubahan alamat pintu masuk situsweb (login) hingga penambahan plugin atau bahkan penggantian sistem pengelolaan konten (content management system/CMS). Namun, dalam hal lain, kemampuan teknis itu relatif mudah, termasuk bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan khusus di bidang keamanan digital.

Secara umum, kemampuan dasar mitigasi serangan digital meliputi empat hal. Pertama, mengurangi pengungkapan data-data pribadi di media digital. Data-data pribadi ini contohnya nama ibu, anak, atau pasangan. Juga termasuk kegiatan-kegiatan privat lain, katakanlah ulang tahun, liburan, dan semacamnya, terutama jika itu dilakukan secara real time. Semakin banyak jejak digital tertinggal, semakin rentan posisi kita.

Kedua, mengendalikan sejauh mana data kita akan tersebar di media digital. Ini memang tak sepenuhnya menjadi jaminan, karena Internet bagaimanapun adalah dunia tanpa batas dan kita tidak bisa sepenuhnya mengendalikan data-data pribadi kita. Namun, pengaturan secara spesifik—siapa yang bisa mengakses atau menyimak apa yang kita sebar di Internet—akan mengurangi potensi penyebaran data-data kita secara lebih luas. Kecuali jika tujuan kita memang untuk menyebarluaskan data tersebut.

Ketiga, melindungi data kita, baik identitas maupun aset-aset digital. Saat ini sebagian besar platform digital sudah memiliki fasilitas tersebut, sehingga kita lebih mudah untuk memberikan perlindungan terhadap data-data tersebut. Misalnya dengan kata sandi lebih rumit dibandingkan sekadar kata sandi dengan struktur “nama-akun-tanggal-lahir” atau “nama-akun-tahun-pembuatan”. Tak cukup dengan kata sandi lebih rumit, perlindungan ini juga bisa dilakukan melalui pengamanan lapis kedua (2-factor authentication/2FA) atau penyembunyian alamat IP (IP address) kita dengan menggunakan VPN.

Keempat, memilih layanan alternatif yang lebih menjamin keamanan dan privasi kita sebagai pengguna. Misalnya, dibandingkan menggunakan sistem operasi bajakan karena kita tidak mampu atau tidak mau membeli, cobalah beralih ke sistem operasi terbuka dan gratis (free and open-source software/FOSS) seperti Linux. Jika toh tetap memakai sistem operasi tertutup, cobalah gunakan program lain seperti LibreOffice sebagai pengganti perangkat lunak untuk bekerja yang berbayar. Begitu pula dengan layanan surel, aplikasi pesan ringkas, dan beragam platform lain untuk pekerjaan sehari-hari.

Hal penting lainnya kemampuan dasar di atas pada akhirnya memerlukan keseriusan kita untuk menerapkannya dalam kegiatan sehari-hari. Dan, inilah salah satu tantangan besar saat ini: banyak pegiat media warga dan kelompok berisiko tinggi lainnya terlalu nyaman menggunakan apa yang selama ini sudah mereka gunakan. Hingga ketika mengalami serangan digital sendiri, barulah kemudian mereka berpikir pentingnya keamanan digital. Kesadaran yang biasanya sudah terlambat.[]


Ilustrasi oleh Aliem Bakhtiar

Mendefinisikan Privasi di Ruang Media Sosial

Pada akhir tahun 2014, kasus Florence Sihombing, mahasiswi Fakultas Hukum UGM yang dituntut pidana akibat mengunggah konten yang menghina warga Yogyakarta merebak di media massa.

Kasus ini diawali dengan hal sederhana, yaitu Florence mengunggah status di akun Path miliknya yang berisi makian terhadap kota Yogyakarta karena suatu kejadian tidak menyenangkan yang ia alami di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum). Salah seorang teman Florence di Path kemudian merekam tangkapan layar (screenshot) dari unggahan tersebut kemudian menyebarkannya di kanal media sosial lain. Beberapa pihak yang tidak terima kemudian menuntut Florence secara hukum di pengadilan.

Kasus yang menimpa Florence Sihombing hanya satu dari sekian banyak kasus yang dihadirkan oleh jejaring sosial, khususnya mengenai privasi dalam penggunaan akun media sosial itu sendiri. Jejaring sosial menghadirkan paradoks atas privasi atau hal-hal yang dianggap privat oleh para pengguna media sosial. Kasus-kasus lain yang tidak terekspos oleh media mainstream, seperti pertikaian antarteman dan perselisihan antarkekasih akibat unggahan di media sosial pun banyak terjadi. Begitu pula dengan beberapa orang yang disatroni pihak-pihak tertentu akibat unggahan mereka atas isu yang sensitif di media sosial.

Di satu sisi, media sosial memberikan keleluasaan bagi para penggunanya untuk menghadirkan apa yang mereka kehendaki melalui akun mereka di dunia maya kepada publik. Di sisi lain, mereka tidak memiliki kendali atas konten yang sudah terunggah ke dunia maya. Meskipun media sosial menawarkan kendali tersebut (misalnya dengan memasang fitur ‘akun privat’), yang terjadi justru sebaliknya, karena seberapapun pengguna membatasi lingkaran mereka, lingkaran tersebut masih terhubung dengan lingkaran lain, dan begitu seterusnya. Munculnya kasus-kasus terkait dengan privasi dalam media sosial dalam masyarakat Indonesia memunculkan pertanyaan besar mengenai gagasan ‘privasi’ itu sendiri dalam konteks sosiokultural di Indonesia.

Tinjauan Akademisi Barat atas Privasi di Ruang Media Sosial

Sebelum berusaha memahami pemaknaan privasi di Indonesia, kita dapat melihat bagaimana konsep privasi dipahami secara umum oleh dunia Barat melalui para akademisi, utamanya dalam konteks ruang media sosial.

Hasrat manusia untuk membangun komunikasi melalui media digital dengan cara yang personal dan privat selalu ada (Trepte & Reinecke, 2011). Dengan adanya media sosial, para pengguna mendapatkan kepuasaan dari proses pengungkapan diri yang mereka lakukan terhadap publik yang mereka pilih sebagai kontak yang terhubung dalam jejaring sosial mereka. Pada waktu yang bersamaan, seiring dengan pengungkapan diri yang mereka lakukan dalam media sosial, maka semakin besar pula risiko atas pelanggaran privasi. Alan Westin menyatakan bahwa privasi adalah cara yang orang lakukan untuk melindungi diri mereka dengan jalan membatasi akses orang lain kepada diri mereka untuk sementara (Margulis, 2011). Dengan kata lain, persoalan privasi adalah persoalan proteksi dan kontrol seseorang atas diri mereka.

Dengan adanya privasi, seseorang dapat menentukan bagi diri mereka sendiri mengenai kapan, bagaimana, dan sejauh apa informasi tentang diri mereka dibuka kepada orang lain (Margulis, 2011). Oleh karena itu, Westin mencatat bahwa privasi terjadi dalam tiga level, yaitu level individual, level kelompok, dan level organisasi atau institusional (Margulis, 2011). Dalam konteks penggunaan media sosial, privasi terjadi pada level individual hingga level kelompok, di mana para pengguna melibatkan setidaknya orang-orang yang ia anggap aman untuk berbagi informasi privat melalui kanal media sosial.

Privasi adalah suatu kebutuhan bagi manusia. Irwin Altman menyatakan bahwa privasi adalah kontrol selektif atas akses terhadap diri (selective control of access to the self) (Margulis, 2011). Menurut Altman, privasi beroperasi secara individual dan kelompok, dengan tiga penekanan penting dalam aspek-aspek mengenai privasi, yaitu (1) privasi adalah proses sosial secara inheren, (2) pemahaman terhadap aspek psikologis privasi mencakup interaksi antarmanusia, dunia sosial mereka, lingkungan fisik, dan fenomena sosial yang secara alamiah bersifat sementara, dan (3) privasi memiliki konteks kultural; secara spesifik, privasi adalah hal yang cultural universal, namun memiliki manifestasi psikologis yang spesifik secara kultural (Margulis, 2011). Pada tataran ini, pembatasan diri (self-boundary) menjadi kata kunci dalam privasi. Dalam mendapatkan privasi, seseorang akan melakukan pembatasan diri secara terkontrol terhadap akses atas diri mereka sendiri dari lingkungan sosialnya.

Tidak hanya mengenai ketertutupan diri, pembatasan diri dalam privasi juga melingkupi keterbukaan diri. Petronio mengemukakan teori manajemen privasi komunikasi (Communication Privacy Management) yang menekankan bahwa privasi adalah proses dialektika antara menutup dan membuka diri dalam proses interaksi seorang individu dengan lingkungan sosialnya (Griffin, 2012). Dengan demikian, privasi tidak berdiri sendiri, melainkan saling berjalin-kelindan dengan proses pengungkapan diri seorang individu; relasi keduanya pun selalu dialektis, karena seseorang akan secara terus-menerus menyesuaikan level privasi dan pengungkapan diri baik secara internal maupun eksternal. Hal ini didasari oleh kebutuhan manusia untuk bersosialisasi secara terbuka sekaligus memiliki otonomi pribadi atas diri secara simultan (Margulis, 2011). Penekanannya ada pada bagaimana keputusan mengenai menutup atau membuka suatu informasi itu dilakukan.

Privasi merupakan konsep yang elastis karena berbagai konteks sosial dan kultural mengenai oleh siapa, bagaimana, kapan, dan di mana konsep tersebut diterapkan. Penerapan privasi pun bersinggungan dengan berbagai ranah, mulai dari psikologi, hukum, ekonomi, kesehatan, dan politik. Pada tataran penggunaan media sosial, privasi bersinggungan dengan keterbukaan informasi, pengungkapan diri, dan representasi identitas para pengguna. Perdebatan yang muncul mengenai privasi di era media sosial ini berkisar mengenai ada atau tidaknya privasi serta seperti apa wujud dan batasan atas suatu informasi yang dinilai privat.

Menyoal Privasi dalam Konteks Indonesia

Ketika konsep privasi yang dihasilkan oleh kajian akademisi Barat dimaknai sebagai dialektika antara pembatasan diri (self-boundary) dan pengungkapan diri (self-disclosure), lantas bagaimana dengan yang terjadi di Indonesia?

Dalam masyarakat Barat yang cenderung individualis, konsep privasi dalam konteks luring diartikan sebagai ruang privat, di mana seseorang memiliki otoritas penuh atas ruang tersebut. Pada sistem sosial yang paling mikro dalam masyarakat, yaitu keluarga, misalnya, ruang privat digambarkan sebagai kamar pribadi dalam lingkup rumah. Umumnya, sedari kecil mereka telah diberi kamar tidur yang terpisah dari kedua orangtuanya, sehingga kesadaran atas ‘privasi’ mulai terbentuk dari situ.

Namun, kondisi sosiokultural masyarakat Indonesia yang cenderung komunal, serta latar belakang status sosial ekonomi telah mengonstruksi kebiasaan yang berbeda dalam lingkup keluarga. Tidak jarang, anak-anak di Indonesia harus berbagi kamar tidur dengan orangtua atau saudaranya. Bahkan, ketika usia mereka sudah mencapai usia dewasa pun, banyak yang masih tinggal serumah dengan orangtua, baik sebelum maupun sesudah menikah. Pada tataran ini, konsep ‘privasi’ yang dibayangkan oleh dunia Barat tidak berlaku dalam konteks Indonesia.

Dengan latar belakang sosiokultural tersebut, kehadiran media sosial dan wacana atas privasi menjadi hal yang kompleks di Indonesia; terlebih tanpa bekal atas konsep ruang privat yang ada dalam konteks luring. Terlebih, dengan adanya polimediasi diri, yang merujuk pada praktik multiplikasi diri seseorang dalam kanal-kanal media sosial, di mana diri kita dan realitas kita terfragmentasi dalam banyak ruang sekaligus (Herbig, Herrmann & Tyma, 2015). Contoh dari polimediasi diri ini adalah ketika kita memiliki banyak akun dalam satu kanal media sosial, atau menggunakan banyak media sosial, sehingga diri kita terbagi-bagi dalam kanal-kanal media sosial tersebut.

Dalam penelitian yang dilakukan terhadap pemaknaan privasi dalam penggunaan media sosial oleh kaum muda Indonesia, ditemukan bahwa terjadi tarik-menarik pada tataran bagaimana para pengguna media sosial “menyeimbangkan” antara hasrat untuk berbagi informasi personal mereka dan kebutuhan untuk memiliki kendali atas keterbukaan informasi tersebut (Purwaningtyas, 2019). Polimediasi diri dalam ruang siber menjadi salah satu aspek yang membuat praktik pemaknaan atas privasi menjadi hal kompleks. Privasi bukan lagi sekadar upaya untuk mencapai otonomi diri dengan melakukan isolasi atau eksklusivitas atas informasi personal, melainkan berangkat dari proses dialektik antara pengungkapan diri (self-disclosure) dan pembatasan diri (self-boundary), sehingga membahas tentang privasi berarti juga membahas mengenai publisitas.

Kondisi di mana seseorang memiliki akun dalam lebih dari satu kanal media sosial (atau banyak akun dalam satu kanal media) kemudian membuat diri menjadi terfragmentasi (Purwaningtyas, 2020). Melalui fragmentasi diri yang terjadi, pengguna media sosial memperlihatkan kecenderungan atas “diri yang ambivalen”, “diri yang menghasratkan pengakuan”, dan “diri yang mencari kebebasan”. Pada tataran ini, konsepsi atas “diri” yang muncul dari fragmentasi diri para pengguna media sosial tersebut mengarahkan pada satu narasi besar bahwa “diri yang dianggap otentik telah hilang” melalui paradoks-paradoks yang muncul dalam dialektika antara privasi dan publisitas pada penggunaan media sosial. Namun, hilangnya diri yang dianggap otentik tidak dimaknai pengguna sebagai hilangnya otonomi atas diri mereka, karena privasi kemudian dimaknai dalam spektrum pertukaran untuk mendapatkan pengakuan sosial tertentu yang mereka inginkan. Dengan kata lain, mereka merasa bahwa privasi tidak terlanggar selama mereka memeroleh sesuatu yang mereka inginkan, sehingga definisi privasi dalam media sosial mewujud pada bagaimana diri melepas informasi personal tertentu untuk mendapatkan pengakuan sosial tertentu.

Proses pertukaran yang dilakukan oleh individu dalam upaya pemenuhan hasrat atas privasi terkait dengan ruang personal yang ia konstruksi sedemikian rupa demi mewujudkan hasrat tersebut. Dalam konteks media sosial, persoalan ini menjadi kompleks karena batas-batas antara ruang personal dan ruang publik di kanal media sosial telah kabur (Purwaningtyas, 2019). Oleh karena itu, upaya pemenuhan hasrat “diri” individu untuk menyeimbangkan privasi dan publisitas dalam praktik bermedia sosial tidak dapat mengesampingkan “ruang” sebagai aspek yang memberi signifikansi terhadap pemaknaan privasi itu sendiri.

Melalui konstruksi atas ruang personal yang dilakukan para pengguna Path dalam penelitian ini, ditemukan bahwa para mereka cenderung membangun “ruang kenyamanan dalam keserupaan”, “ruang liberasi yang semu”, dan “ruang yang meruntuhkan panoptik”. Ketiga konsepsi atas “ruang” tersebut mengarahkan pada satu narasi besar bahwa ruang personal menjadi ruang semitransparan yang dikonstruksi sedemikian rupa dalam upaya untuk menghilangkan hierarki, kontrol, dan pengawasan dalam bentuk tertentu dari pihak tertentu (khususnya relasi keluarga). Namun, hierarki, kontrol, dan pengawasan tetap ada dalam bentuk yang lain dari pihak yang lain, yaitu relasi pertemanan, meskipun hal tersebut tidak dimaknai pengguna sebagai hilangnya ruang personal yang mereka inginkan. Dengan kata lain, mereka merasa bahwa ruang personal tidak terlanggar selama mereka mendapatkan sensasi atas kesetaraan dalam bentuk relasi pertemanan. Pada tataran ini, definisi privasi dalam media sosial mewujud pada bagaimana pengguna melihat ruang personal bukan merupakan ruang isolasi diri, melainkan sebagai arena kontestasi atas pemenuhan hasrat privasi dan publisitas untuk mendapatkan resiprokalitas dalam relasi.

Dengan demikian, definisi privasi dalam bingkai penggunaan media sosial mengerucut pada dua tataran, yaitu “diri” dan “ruang”. Pada tataran “diri”, privasi menjadi proses transaksi di mana risiko atas kehilangan diri yang dianggap otentik hingga taraf tertentu ditukarkan dengan potensi individu untuk mendapatkan pengakuan sosial tertentu yang ia inginkan. Pada tataran “ruang”, privasi menjadi upaya membangun ruang personal semitransparan sebagai arena kontestasi atas proses pertukaran tersebut untuk memeroleh relasi yang resiprokal. Dalam bingkai pemaknaan tersebut, pengguna tidak merasa privasi mereka terlanggar selama diri mereka memeroleh sensasi atas pengakuan sosial, kesetaraan, dan resiprokalitas dalam ruang media sosial.[]


Daftar Pustaka

  • Griffin, E. (2012). A first look at communication theory (8th ed.). McGraw-Hill.
  • Herbig, A., Herrmann, A. F. & Tyma, A. W. (2015). Beyond New Media: Discourse and Critique in a Polymediated Age. Lexington Books.
  • Margulis, S. T. (2011). Three Theories of Privacy: An Overview. In S. Trepte & L. Reinecke (Eds.), Privacy Online: Perspective on Privacy and Self-Disclosure in the Social Web (pp. 9–18). Springer.
  • Purwaningtyas, M. P. F. (2019). Privacy and Social Media: Defining Privacy in the Usage of Path. KnE Social Sciences, 217–235. https://doi.org/10.18502/kss.v3i20.4938
  • Purwaningtyas, M. P. F. (2020). The Fragmented Self: Having Multiple Accounts in Instagram Usage Practice among Indonesian Youth. Jurnal Media Dan Komunikasi Indonesia, 1(September), 171–182.
  • Trepte, S., & Reinecke, L. (2011). Privacy Online: Perspectives on Privacy and Self-Disclosure in the Social Web.

*Ilustrasi oleh Aliem Bakhtiar.

Hati-Hati Phising

“Hai, kamu mau sepatu Dios seharga dua juta rupiah? Atau voucher belanja di Alpafeb sebesar 500 ribu? Caranya gampang banget! Tinggal isi data pribadi dan foto KTP! Jangan lupa disebarkan, ya!”

Pernakah kamu mendapatkan pesan terusan seperti ini, entah di aplikasi pesan instan maupun media sosial? Sepertinya sangat menggiurkan karena dengan mengisi data pribadi dan KTP saja, kita bisa mendapatkan sepatu yang cukup mahal ataupun voucher belanja. Tetapi, berhati-hatilah! Karena bisa jadi itu modus phishing.

Apa sih phishing itu? Phising adalah modus penipuan dengan mengelabui calon korban. Tujuannya untuk mencuri akun si calon korban. Istilah ini berasal dari kata “fishing” = “memancing” korban untuk terperangkap dijebakannya.

Bukannya dapat sepatu mahal, justru data pribadi kita dicuri! Yuk cek bagaimana cara mengenali phishing!

Wajah Perlu Dihadirkan Kembali dalam Komunikasi Daring*

Di balik akun-akun media sosial yang dirisak itu, ada manusia yang sama seperti kita. Namun, gelombang kebencian di internet seakan tidak memedulikan itu.

Media sosial sempat geger karena satu unggahan dari akun bernama Khaerani. Unggahan tersebut sebenarnya sama sekali tidak menyinggung: hanya tentang kreasi menu untuk bekal suaminya. Namun, cuitan tersebut mendapatkan komentar negatif berbagai pihak. Pada kesempatan lain, akun bernama Vivi mengunggah foto kegiatan belajar adik-adiknya di rumah. Unggahan tersebut juga mendatangkan serangan dari mana-mana.

Di media sosial, peristiwa semacam terus-menerus terjadi. Orang-orang bersikap pahit terhadap unggahan orang lain, bahkan merasa perlu marah dan menyerangnya. Di internet, tiap orang tak melihat wajah orang lain. Hilangnya wajah menyebabkan komunikasi yang etis tak terjadi dan berujung pada maraknya perundungan siber.

Hilangnya Pertemuan Antarwajah, Hilangnya Komunikasi Etis

“Yang-etis,” menurut Emmanuel Levinas, bermula dari pertemuan antarwajah (Tjaya, 2012: 85-86). Dalam perjumpaan dengan yang lain, kita bertemu dengan sesuatu yang lebih besar dari diri sendiri. Pertemuan seperti itu mengganggu kesadaran kita dengan membuat kita menyadari bahwa kita tidak sendiri, bahwa kita berbagi dunia dengan orang lain, dan bahwa kebebasan kita terbatas (Levinas dalam Miller, 2016: 54).

Saat kita berkomunikasi secara elektronik, kita hanya berhadapan dengan layar komputer atau gawai. Kita tidak memiliki kesempatan untuk menggunakan ekspresi wajah, gerak tubuh, dan nada suara untuk menyampaikan sesuatu. Konsekuensinya, kita cenderung melupakan bahwa orang di balik layar komputer/gawai kita juga orang yang memiliki perasaan sama seperti kita. Dan setiap orang pada suatu titik akan menunjukkan sisi monsternya di ruang digital. 

Dalam penelitian Adam G. Zimmerman Gabriel dan J. Ybarra (2016), anonimitas menjadi salah satu faktor utama yang mendorong agresi daring. Zimmerman dan Ybarra juga memasukkan faktor lain yakni pemodelan sosial atau peniruan terhadap perilaku orang lain. Terbukti, agresi daring lebih banyak dilakukan oleh akun anonim dan akan semakin meningkat kala perilaku yang menjadi model di ruang internet tertentu juga bersifat agresif alih-alih netral.

Sejalan dengan ini, Cristian Danescu-Niculescu-Mizil dari Cornell University menemukan bahwa tiap orang berpotensi menjadi troll atau melakukan trolling. Dalam penelitiannya, ia bahkan mendapati bahwa beberapa troll yang ditemuinya adalah orang-orang biasa yang tidak memiliki kecenderungan sebagai sociopath. 

Penelitian tersebut menganalisis enam belas juta komentar dari 667 partisipan di CNN.com dengan menggunakan eksperimen terkontrol daring. Mereka menggunakan pembelajaran mesin (machine learning) untuk menganalisis potensi pengguna internet melakukan troll. Hasilnya, sebanyak 80% pengguna internet berpotensi menjadi troll dan hal ini disebabkan oleh dua faktor: suasana hati (mood) dan konteks diskusi. Pengguna internet yang suasana hatinya buruk berpotensi melakukan troll. Demikian juga bila komentar pertama mengarah pada trolling. Komentar tersebut dapat memicu pengguna lain melakukan hal yang sama.

Menghadirkan Kembali Wajah yang Lain

Lantas, apa yang bisa kita lakukan untuk menciptakan ruang-ruang aman bagi semuanya di internet? Pertama, membangun ekosistem digital yang sehat dengan memaksimalkan penggunaan teknologi robot berbasis pembelajaran mesin. Robot ini diberdayakan untuk menyortir dan menyembunyikan komentar-komentar buruk sehingga tidak dapat dilihat oleh pengguna internet lain. Tugas ini merupakan tanggung jawab semua platform media sosial agar komentar negatif hingga perundungan siber teratasi.

Robot berbasis kecerdasan buatan, selanjutnya, bisa digunakan tak sekadar untuk menyortir dan mengidentifikasi troll tetapi juga melawan trolling itu sendiri. Sebuah eksperimen menunjukkan bahwa penghinaan rasis kepada pengguna internet berkulit hitam dapat dikurangi dengan menggunakan akun bot yang mengidentifikasi diri sebagai orang kulit putih. Bot ini menanggapi setiap cuit rasis dengan membalas, “Hai Bung, ingatlah bahwa ada orang sungguhan yang terluka saat Anda melecehkan mereka dengan bahasa seperti itu.” Strategi ini rupanya berdampak cukup positif karena terbukti dapat mengurangi cuit rasis hingga 27%.

Meski cukup efektif, praktik ini juga memiliki kekurangan karena ia tetap mengadopsi prasangka terhadap suatu kelompok. Eksperimen ini menunjukkan bahwa pengguna internet lebih memercayai apa yang dikatakan oleh orang berkulit putih. Dalam pengembangannya, penggunaan bot perlu lebih menjunjung asas inklusivitas.

Kedua adalah intervensi sosial. Menanggapi komentar negatif tentu bukan hanya tanggung jawab bot. Kita juga bisa turut menegur dan memberikan edukasi kepada pengguna internet lainnya tentang komentar buruknya dan bagaimana itu berpotensi menyakiti orang lain. Tidak hanya itu, kita juga bisa memintanya menghapus komentar tersebut sehingga meminimalisir komentar buruk lain. Catatannya, intervensi sosial ini tidak boleh memicu online bullying kepada pengguna yang melakukan troll. 

Di masa depan, komunikasi daring akan kian sulit terhindarkan. Kita butuh kolaborasi berbagai pihak untuk membentuk ekosistem ruang digital yang sehat. Oleh karenanya, penting untuk mengembalikan “wajah” kita sendiri dalam komunikasi daring serta mempertimbangkan “wajah orang lain” setiap kali berinteraksi dengan pengguna internet lain. Tekankan pada diri sendiri bahwa di balik komputer atau ponsel, ada orang yang sama seperti kita.


Daftar Pustaka

  • Eleanor, Sandry. (2014). “Face to Face” Learning from others in Facebook Groups. Digital Culture & Education, 6:1, April 2014.
  • Miller, Vincent. (2016). The Crisis of Presence in Contemporary Culture: Ethics, Privacy, and Speech in Mediated Social Life. London: Sage Publishing.
  • Martino, Luís Mauro Sá & ngela Cristina Salgueiro Marques. (2019). “Communication as Alterity’s Ethics: Explorations with Lévinas”. Journal Intercom – Vol 41 – Desember 2019.
  • Tjaya, Thomas Hidya. (2012). Enigma Wajah Orang Lain. Jakarta: Kepustakaan Gramedia Populer (KPG).
  • Turkle, Sherry. (2011). Alone Together: Why We Expect More from Technology and Less from Each Other. New York, NY: Basic Books.
  • Zimmerman, Adam G & Gabriel J. Ybarra (2016). “Online Aggression: The Influences of Anonymity and Social Modeling”. Psychology of Popular Media Culture – Vol 5, No. 2, 181–193

*) Artikel ini sebelumnya dimuat di remotivi.or.id, dengan lisensi CC BY-NC 4.0 

Ilustrasi oleh Nidiansrafi . Sebelumnya dimuat oleh remotivi.or.id, dengan lisensi CC BY-NC 4.0.

Tips Mengenali Hoaks

Di era internet, laju informasi berkembang sangat pesat. Siapa pun dapat memproduksi informasi dan menyebarkannya dengan cara apapun. Tetapi, kita perlu berhati-hati karena informasi yang tersebar di internet tidak selalu benar. Penyebaran hoaks di Indonesia juga sama masifnya dengan perkembangan teknologi. Hoaks biasanya tersebar melalui media sosial dan aplikasi pesan instan.

Dilansir dari katada[dot]co, berdasarkan Laporan “2019 CIGI-Ipsos Global Survey on Internet and Security Trust”, dua dari tiga orang atau 67% masyarakat dunia setuju bahwa penyebaran berita bohong (hoaks) terbesar terdapat di Facebook. Sebanyak 65% responden menyebut penyebaran hoaks terbanyak kedua ditemukan di media sosial secara umum. Adapun 60% responden menyebut hoaks ditemukan di situs-situs internet.

Dalam konteks Indonesia, sebanyak 84% responden menyebut pernah menemukan kabar bohong di Facebook. Hanya 12% yang tidak pernah menerima penyebaran hoaks di media sosial tersebut. Sementara itu, 4% responden lainnya tidak pernah menggunakan Facebook.

Melihat banyaknya persebaran hoaks, penting bagi kita untuk mengetahui apa itu hoaks dan bagaimana tindakan yang dapat dilakukan. Yuk, cek tips dari kami untuk selalu berhati-hati dengan apa yang kamu terima dan sebarkan di internet. Jangan lupa, jika kamu mendapatkan hoaks, berhentilah di kamu!

Kamu Tidak Bisa “Menghapus” Jejak Digitalmu

Jejak digital tidak bisa sepenuhnya dihapus. Yang bisa kamu lakukan adalah menonaktifkan akun atau alamat email. Server masih menyimpan datamu. Jika mereka menghapusnya secara otomatis, kita tidak pernah tahu bagaimana data-data kita sudah telanjur diduplikasi.

Kita semua pasti sudah familiar dengan istilah “jejak digital”. Jejak digital adalah semua data yang kita tinggalkan di internet baik yang disengaja maupun tidak disengaja.
Jejak digital memiliki dua bentuk, yakni jejak digital pasif dan jejak digital aktif. Jejak digital pasif adalah data yang ‘ditinggalkan’ tanpa sadar oleh pengguna ketika berselancar di dunia maya.

Contohnya adalah ketika mengunjungi sebuah situs, maka server tempat situs itu tersimpan mungkin akan menyimpan alamat IP pengunjungnya. Dari alamat IP itu bisa dikenali internet service provider (ISP) yang dipakai, termasuk perkiraan lokasi pengakses situs tersebut.

Alamat IP kecuali yang statis memang akan terus berubah dan tak menyimpan informasi personal pemakainya, namun alamat ini tetap masuk dalam kategori jejak digital. Contoh lain dari jejak digital pasif adalah search history, yang biasanya disimpan oleh mesin pencari ketika kita login dan menggunakan layanan mereka.

Sementara jejak digital aktif adalah data atau informasi yang dengan sengaja diunggah oleh seseorang ke dunia maya. Mengirimkan email dan mengunggah foto di media di media sosial adalah salah dua contohnya.
Jejak digital suatu proses yang tidak terelakkan. Infrastruktur internet membuat semua pengguna akan meninggalkan jejak digital. Lalu apa yang bisa kita lakukan?

Pertama, bijak dalam meninggalkan jejak digital aktif. Hal ini bisa dilakukan dengan menggunakan platform media sosial secara bijak. Hindari mengunggah hal-hal yang dapat menyakiti atau menyudutkan kelompok lain. Kedua, meminimalisasi jejak digital dengan mengelola cookies (kuki) maupun Google Activity.

Sementara itu, dalam menghadapi jejak digital yang pasif, pemerintah maupun korporasi digital harus melindungi data-data warga agar tidak bisa diakses dan dicuri oleh pihak lain.

Kerentanan Terhadap Keamanan Digital Perempuan di Masa Pandemi

Pandemi membuat hampir seluruh warga di dunia harus menerapkan physical distancing dalam berbagai aktivitas. Kebijakan tersebut juga berlaku pada masa new normal atau kebiasaan baru.

Kebijakan physical distancing ini menyebabkan semua aktivitas luring beralih ke daring: mulai dari kegiatan belajar, belanja, dan bekerja yang dilakukan dari rumah atau Work From Home (WFH). Salah satu konsekuensinya, kerentanan terhadap keamanan digital meningkat.

Peningkatan kerentanan terhadap keamanan digital di masa pandemi ini lebih banyak dialami oleh perempuan. Walaupun, laki-laki dan gender lain juga berpotensi mengalami hal tersebut, tetapi perempuan memiliki tingkat kerentanan yang lebih tinggi karena berkaitan dengan identitas gendernya.

Peningkatan kerentanan ini memunculkan berbagai risiko termasuk kekerasan berbasis gender online (KBGO). Dari data yang diterima oleh LBH Apik, selama satu bulan pertama kebijakan physical distancing diterapkan, yakni 19 Maret – 19 April 2020, terdapat 97 pengaduan melalui telepon dan surat elektronik. Ini merupakan peningkatan kasus pengaduan kekerasan yang terjadi di ranah daring. Jika dilihat secara global, dari data yang dikumpulkan oleh Badan PBB, UN Women, banyak remaja putri yang mendapatkan kiriman video porno selama mereka menggunakan aplikasi ngobrol di internet. Hal ini terungkap dalam diskusi virtual “Keamanan Digital Perempuan di Masa Pandemi” yang diadakan pada 27 Agustus 2020. Diskusi ini menghadirkan Kathleen Azali (EngageMedia), Ellen Kusuma (SAFEnet), Lamia Putri D. (CRI), dan dipandu oleh Idha Saraswati.

KBGO disebabkan oleh beberapa faktor, misalnya saja seperti adanya kesenjangan pengetahuan digital antara perempuan dan laki-laki. Berdasarkan data dari Kaspersky Lab, sebanyak 34% perempuan tidak mengetahui mengenai malware, lebih tinggi dibandingkan dengan laki-laki yang hanya 23%. “Beberapa hal mendasar yang mereka tidak ketahui, seperti bagaimana menerapkan pin password pada ponsel, atau bagaimana mengelola password pada akun Facebook dan media sosial lainnya. Padahal, ini sangat penting untuk keamanan data pribadi. Hal ini dialami oleh para perempuan khususnya ibu rumah tangga di berbagai wilayah,” kata Lamia fasilitator keamanan digital Combine Resource Institution.

Faktor lainnya adalah faktor sosial, ekonomi dan budaya, di mana struktur masyarakat sendiri yang membuat perempuan dan gender lain menjadi lebih rentan terhadap KBGO. Menurut Ellen Kusuma, Sub Divisi Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) SAFEnet, “KBGO ditimbulkan karena adanya mindset (pola pikir) patriarki di masyarakat dan ketimpangan relasi kuasa. Biasanya kerentanan lebih tinggi terjadi pada perempuan atau identitas gender nonbiner. Berbagai bentuk dari kekerasan yang dialami oleh perempuan seperti: rape threat atau serangan yang menyasar objektifikasi seksual pada tubuh, misalnya ancaman pemerkosaan,”

Sayangnya, fenomena ini dianggap wajar dan normal oleh masyarakat. Contohnya saja tindakan pengawasan atau surveillance yang juga dianggap wajar. Padahal, ini dapat menyebabkan terjadinya kerentanan keamanan digital. Walaupun, sebenarnya surveillance sudah ada sebelum adanya pandemi. Seperti penggunaan CCTV, various sensors, kamera, GPS dan lain-lain. Namun, saat ini terjadi peningkat surveillance, karena berbagai alat-alat pemantauan dilegalkan, apalagi dengan kondisi saat ini, kegiatan surveillance diwajibkan untuk menjaga keamanan masyarakat.

Bahkan beberapa media juga ikut berperan dalam menormalisasi surveillance, seperti memberikan informasi mengenai bagaimana melakukan surveillance dan penyadapan WhatsApp terhadap orang terdekat. “Serangan online maupun tidak online seperti data yang kita simpan di komputer pribadi pun rentan mengalami tracing, kalau berdasarkan data dari WHO kasus seperti ini mengalami peningkatan lima kali lipat selama pandemi. Jika dilihat secara makro peran perempuan di masa pandemi memiliki beban dan risiko secara struktural ditambah dengan beban ganda domestik, yang dipindah atau bahkan dipaksa menjadi tanggungan individu. Hal ini membuat ancaman keamanan sangat mudah terjadi, seperti terancamnya data-data pribadi. Semua ini disebabkan karena perbedaan perlindungan dan penggunaan fasilitas saat bekerja di kantor dengan bekerja di rumah,” kata Kathleen, Manajer Program Digital Rights EngageMedia sekaligus pendiri PERIN+IS C2O Library.

Beberapa langkah dapat dilakukan untuk mengatasi ataupun meminimalisir terjadinya KBGO, yakni dengan memberikan pemahaman mengenai data privasi, serta pemahaman mengenai consent (konsen) dalam penggunaan data consent. Sebab biasanya KBGO ini diawali dengan data pribadi yang sudah dipegang oleh pelaku, yang membuat relasi kuasa menjadi timpang sehingga terjadilah kekerasan. Karena itu perempuan perlu dibekali dengan pemahaman ekosistem dunia digital dan mengetahui bagaimana karakteristik dunia digital.

Kolaborasi antarlembaga, seperti lembaga pemerintah, lembaga pendidikan, komunitas, juga diperlukan dalam usaha mengatasi dan meminimalisir terjadinya KBGO. Pun anak-anak muda dapat berperan dalam melakukan literasi digital, karena mereka dianggap cukup mampu menyaring informasi yang tersebar di dunia maya. Yang perlu ditekankan literasi digital tidak hanya mengenai bagaimana memilih informasi yang baik atau tepercaya saja. Melainkan juga tentang bagaimana mengamankan data digital atau pribadi yang mereka miliki.

Rekaman diskusi dapat disimak di sini: https://youtu.be/evdbLbt27Gs.[]

Kenapa Password Penting

Password atau kata sandi adalah pertahanan pertama di dunia digital. Ibaratnya, kata sandi itu kunci utama rumahmu. Nah, jika kunci yang kamu punya tergeletak begitu saja atau disimpan di tempat yang tidak aman, maka rumahmu akan mudah ditembus orang lain. Kamu berisiko kehilangan banyak hal dari rumahmu.

Hal inilah yang akan terjadi jika kata sandi yang kamu gunakan pada media sosial, surel, atau akun digital lain, lemah. Data-datamu berpotensi dicuri dan disalahgunakan pihak yang tidak bertanggungjawab!

Jadi, coba cek ulang kata sandi yang sekarang kamu miliki. Apa sudah kuat? Kalau belum, yuk dikuatkan lagi! Kami punya kiat untuk membuat kata sandi yang aman!