Memberdayakan Kelompok Perempuan melalui Lokakarya Keamanan Digital

Combine Resource Institution (CRI) kembali menyelenggarakan lokakarya keamanan digital untuk perempuan pada 27 Oktober dan 03 November 2019.

Kali ini, CRI berkolaborasi dengan tiga Taman Baca Masyarakat (TBM) di Yogyakarta, yakni TBM Delima (Jetis, Bantul), TBM Teras Baca Guyub Rukun dan TBM Helicopter GoBook Maos (Sedayu, Bantul). “TBM menjadi salah satu komunitas pertama yang kami jajaki karena komunitasnya yang sudah terbentuk. Sehingga kawan-kawan TBM dapat menyampaikannya ke jaringan masing-masing. Tetapi fokusnya tetap pada perempuan,” kata Maryani selaku Koordinator Pelatihan Literasi Digital.

Pelatihan literasi digital tetap menargetkan perempuan sebagai kelompok sasaran karena menjadi pihak yang paling rentan mengalami kekerasan di internet dan menjadi korban kejahatan dunia maya. Adapun partisipan dalam pelatihan tersebut adalah ibu rumah tangga. Materi yang disampaikan dalam pelatihan tersebut memuat tiga hal utama, yakni: keamanan data pribadi di internet (khususnya untuk media sosial), etika bermedia sosial, dan cara mengamankan gawai masing-masing.

Salah satu peserta pelatihan dari TBM Guyub Rukun, Ikhtiarisca, menyatakan bahwa kemampuan mengamankan data pribadi semakin penting di era internet. “Terutama untuk kelompok perempuan karena kami lebih rentan mendapatkan kekerasan di internet,” jelasnya seusai pelatihan.

Fokus CRI dalam lokakarya ini adalah meningkatkan kesadaran warga dalam mengamankan data pribadi. Dalam beberapa tahun terakhir, persoalan data pribadi semakin marak diperbincangkan. Kasus perundungan dengan membocorkan data pribadi seseorang di media sosial juga kerap terjadi. Kasus yang paling terbaru adalah jual beli Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang dilakukan secara terbuka di media sosial dan marketplace. Sementara itu, pemerintah hingga saat ini belum menetapkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. “Setidaknya dengan ada lokakarya keamanan digital, warga tahu apa itu data pribadi dan bagaimana cara melindunginya,” ujar Maryani.

Sejak 2018, lokakarya keamanan digital menjadi salah satu agenda utama CRI. Lokakarya ini adalah salah satu bagian dari program literasi digital yang mulai digarap secara serius oleh CRI. Perkembangan teknologi yang semakin masif sudah semestinya dibarengi dengan kemampuan warga dalam beradaptasi dengan teknologi. Adaptasi ini tidak hanya dalam hal penggunaan tetapi juga kemampuan literasi digital yang membantu mereka memahami teknologi digital dan dapat mengambil keputusan yang tepat atas pemahaman tersebut.  Lokakarya keamanan digital menjadi rintisan awal dalam program tersebut. “Ini adalah cara kami dalam berkontribusi untuk gerakan literasi digital di Indonesia,” jelas Ferdhi F. Putra, Manajer Unit Pengelolaan Informasi Komunitas (UPIK) CRI.[]

[VIDEO] Perempuan Harus Tahu tentang Keamanan Digital

Pelatihan Keamanan Digital bagi kelompok perempuan yang kami lakuka berfokus pada upaya untuk meningkatkan kesadaran berperilaku aman di Internet.

Internet memang berpotensi menjadi ruang untuk memperoleh informasi, hiburan dan kebebasan berekspresi, namun di sisi lain Internet juga menyimpan ancaman terhadap privasi para penggunannya seperti pencurian dan penyalahgunaan data pribadi.

Video ini adalah dokumentasi Pelatihan Keamanan Digital untuk Perempuan yang kami adakan pada 29 April 2019. Para peserta pelatihan ini adalah ibu-ibu kader PKK Desa Pangungharjo dan para pegiat isu disabilitas dari Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.[]

Edisi 73: Perempuan, Literasi Digital, dan Ketimpangan

Perbincangan mengenai gender dan internet sudah berlangsung sejak dekade terakhir, seiring dengan perkembangan teknologi digital itu sendiri. Isu ketimpangan antara laki-laki dan perempuan masih menjadi isu utama. Bahkan sejak awal isu ini berkembang, hingga kini ketimpangan tersebut belum juga membaik.

Beberapa penelitian coba membuktikan bahwa kesenjangan gender di internet semakin menurun. Pada 2005, Pew Internet & American Life Project mengungkap selisih pengguna internet di Amerika Serikat pada tahun tersebut hanya 4 persen; laki-laki 61 persen, perempuan 57 persen.

Temuan itu menjadi sangat kasuistik karena penelitiannya hanya dilakukan di Amerika Serikat. Faktanya, sepuluh tahun kemudian, World Wide Web Foundation menemukan bahwa kesenjangan gender di internet di negara-negara berkembang masih berada jauh dari harapan kesetaraan. Jika beberapa tahun terakhir isu kesenjangan gender (gender gap) di Amerika Utara dan Eropa meluas pada soalan keterlibatan perempuan di industri teknologi digital, di negara-negara berkembang isunya masih berkutat pada soalan-soalan dasar, yakni akses terhadap internet. Perempuan di wilayah-wilayah seperti Asia, Afrika dan Amerika Selatan, 50 persen lebih rendah peluangnya untuk mengakses internet dibandingkan laki-laki. Di beberapa daerah, meski tingkat kepemilikan ponsel antara perempuan dan laki-laki hampir merata, peluang perempuan untuk mengakses internet melalui ponselnya pun masih lebih kecil dibanding laki-laki. Sebabnya, perempuan tidak memiliki sumber penghasilannya sendiri.

Menurut riset World Wide Web Foundation, ekonomi dan pendidikan, lagi-lagi, menjadi akar masalah ketertinggalan perempuan dunia ketiga pada bidang ini. Sebagian besar informan penelitian mengatakan bahwa alasan mereka tidak menggunakan internet adalah karena mereka tidak tahu cara menggunakannya. Seorang informan asal Indonesia mengaku bahwa mengenal komputer dan internet bukan perkara mudah. “Bagi saya, belajar komputer dan internet sangat memakan waktu dan sulit untuk mengerti bahasanya karena kebanyakan menggunakan bahasa Inggris.” Pengalaman Combine Resource Institution mengelola lokakarya literasi digital untuk kaum perempuan memperkuat pernyataan-pernyataan itu. Sejumlah kasus membuktikan bahwa perempuan, terutama ibu rumah tangga, bahkan tidak menguasai gawainya sendiri. Dari sejak membeli gawai hingga membikin akun media sosial, mereka dibantu oleh orang lain. Alasannya: mereka tidak tahu cara mengoperasikannya. Situasi ini yang kemudian membawa dampak lebih jauh, yakni soal ancaman privasi terhadap perempuan.

Ketergantungan pada orang lain membuat perempuan tak berdaulat atas gawainya. Padahal hari ini, gawai menjadi semacam identitas pribadi. Gawai menyimpan data-data privasi yang boleh jadi sangat sensitif dan terlarang diketahui orang lain. Kerentanan ini sebenarnya yang kian hari kian mengkhawatirkan, yang tercermin dari makin maraknya kekerasan siber terhadap perempuan di dunia maya. Sebanyak 7 dari 10 perempuan berusia 18-24 tahun yang menggunakan internet secara rutin pernah mengalami kekerasan siber (World Wide Web Foundation, 2015).

Jika pendidikan adalah akar masalah ketertindasan perempuan di ranah internet, maka literasi digital bagi perempuan menjadi solusi wajib. Literasi digital tidak dimaknai secara sempit sebagai perkara bagaimana menggunakan internet atau memilah informasi di internet saja, tetapi juga soal bagaimana mengantisipasi kerentanan atau ancaman kejahatan di dunia maya. Tidak melulu mengenalkan internet secara positif–misalnya, soal potensi berwirausaha di internet, melainkan juga soal bahaya yang mengintai di dalamnya. Dengan demikian internet akan dipahami secara utuh, baik secara positif maupun negatif, sehingga memungkinkan perempuan untuk lebih waspada terhadap kerentanan di dunia maya. Dan yang tak kalah penting, adalah tugas kita bersama untuk menjadikan internet sebagai ruang aman bagi perempuan, lebih jauh, bagi umat manusia.

Perempuan Berdaya Lindungi Diri di Media Sosial

Sudah banyak hasil riset yang mengungkapkan bahwa perempuan merupakan pihak yang paling rentan mengalami kejahatan siber atau kekerasan di dunia maya. Salah satunya adalah survei yang dilakukan oleh Kaspersky Lab dan B2B International, yang mengungkapkan bahwa perempuan lebih berisiko kehilangan data pribadi di perangkat mobile dibanding pria.

Kaspersky Lab juga menyebut bahwa meski lebih dari seperempat perempuan merasa khawatir tentang keamanan daring foto-foto di ponselnya, pada kenyataannya masih banyak yang belum menerapkan langkah-langkah keamanan yang paling dasar sekalipun. Banyak juga perempuan yang masih belum memahami seberapa rentannya mereka terhadap serangan siber. Hanya 19 persen yang percaya bahwa mereka bisa menjadi target, dibandingkan laki-laki sebanyak 27 persen.

Minimnya kesadaran tersebut membuat perempuan merasa tidak perlu melakukan langkah-langkah keamanan untuk menjaga foto-foto berharga atau informasi sensitif yang tersimpan di perangkat selulernya. Selain itu, sebanyak 19 persen perempuan mengakui bahwa mereka tidak melindungi perangkat mobile dengan kata sandi, dan 14 persen perempuan tidak menggunakan segala bentuk solusi keamanan sama sekali.

Atas dasar itulah CRI menggelar lokakarya terbatas mengenai pentingnya ‘Keamanan Digital bagi Kelompok Perempuan’ pada Senin, 29 April 2019, di Limasan Griya Jagadhaya, Sewon, Bantul. Lokakarya ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan keterampilan perempuan terhadap perangkat teknologi, terutama gawai yang menjadi perangkat wajib sehari-hari. Lokakarya ini diikuti oleh 28 perempuan yang mayoritas merupakan ibu rumah tangga.

 

Kelompok ibu rumah tangga bisa dikatakan merupakan kelompok paling rentan terdampak negatif teknologi digital. Sehari-hari mereka berjibaku dengan urusan domestik sehingga hampir tak memiliki akses untuk belajar atau sekadar mengetahui perkembangan teknologi. Hal ini diutarakan oleh Utin, salah satu peserta yang mengaku bahwa ini pertama kalinya ia mendapatkan pengetahuan mengenai keamanan digital. “Sebagai ibu rumah tangga, saya jarang sekali mendapatkan informasi seperti,” jelasnya.

Lokakarya juga diikuti oleh perempuan difabel yang tergabung dalam Dewan Pengurus Cabang (DPC) Gerakan Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin), Sleman. Salah satunya adalah Lusi Inisiati yang juga aktif menggunakan media sosial, terutama facebook.

Ada tiga hal pokok yang dibagikan dalam lokakarya. Pertama, soal pentingnya keamanan data pribadi terutama dalam penggunaan media sosial. Berdasarkan hasil survei sederhana yang dilaksanakan saat pelatihan, mayoritas adalah pengguna facebook, oleh karena itu peserta diajak berpraktik mengamankan facebook masing-masing. Peserta cukup antusias dalam mengamankan data pribadi. Bagi mereka, hal tersebut tergolong sesuatu yang baru meski telah menggunakan facebook selama bertahun-tahun. Peserta lain, Marsinem, mengaku baru mengetahui bahwa nomor teleponnya selama ini dapat terlihat di akun profil facebooknya. 

Kedua, mengenai etika berbagi di media sosial. Peserta diajak untuk menengok kembali konten apa saja yang pernah mereka bagikan di media sosial. Dalam sesi ini, peserta diajak untuk lebih memperhatikan jejak digital masing-masing dengan mempertimbangkan apa saja yang selama ini mereka bagikan di media sosial. Salah satunya dengan memberikan beberapa kasus contoh perundungan dan kekerasan yang dialami oleh beberapa pihak terkait dengan jejak digital.

Kasus-kasus tersebut dijadikan contoh agar peserta dapat memahami risiko berbagi di media sosial. Oleh karena itu, alih-alih membuat atau menyebarkan konten negatif di media sosial, peserta diajak untuk membuat konten yang positif. Salah satu bentuk konten positif adalah berbagi pengetahuan yang dapat membantu orang lain, misalnya resep memasak atau tips memperlakukan anak. Pada sesi terakhir membahas tentang perkembangan aplikasi termutakhir agar seluruh peserta dapat memahami persoalan di dunia maya terkini.

Lokakarya ini merupakan agenda pertama dari rangkaian acara Hari Ulang Tahun (HUT) CRI sekaligus sebagai salah satu upaya lembaga untuk terus memperkuat kapasitas perempuan dalam menguasai penggunaan teknologi digital. 

Edisi 70 : Perlindungan Data Pribadi

Ketika kita sedang asyik bercakap-cakap dengan sahabat melalui layanan pesan instan di telepon seluler, sebagian besar dari kita mungkin berpikir bahwa aktivitas itu hanya merupakan bentuk komunikasi biasa. Namun, ketika kita melakukan aktivitas itu, mesin-mesin yang menjembatani pertukaran pesan kita ternyata juga melakukan tugas lain, yakni mengumpulkan data aktivitas kita mulai dari lokasi kita dan teman yang tengah kita ajak ngobrol, durasi waktu percakapan, hingga kemungkinan mengambil data dari aplikasi lain yang juga kita aktifkan saat itu.

Di internet, sebagian besar aplikasi saat ini bekerja dengan meminta, mengambil, mengumpulkan, menyimpan dan menganalisis data pribadi
pengguna, kerapkali tanpa pengguna sadari. Pengguna digiring untuk menyerahkan data pribadinya secara sukarela tanpa memahami dampak-
dampak yang mungkin akan muncul di kemudian hari. Data pribadi itu bisa berupa data administratif kependudukan seperti yang tertera di kartu identitas penduduk, nomor telepon seluler, alamat surat elektronik, data anggota keluarga, data tentang perilaku pengguna di internet, hingga data soal lokasi realtime pengguna.

Ketika kita mengeklik tanda “setuju” pada lembar pernyataan privasi di aplikasi yang ingin digunakan, kita kerapkali tidak benar-benar membaca seluruh isinya, sehingga kita tidak sadar bahwa kita telah menyetujui permintaan dari aplikasi tersebut untuk mengakses data-data digital kita.
Pola pengumpulan data pribadi melalui berbagai aplikasi di internet menimbulkan tantangan keamanan bagi seluruh pengguna internet. Sekali data yang bersifat sensitif atau privasi dibagikan melalui internet, data tersebut akan selamanya berada di dalamnya. Semua orang yang memiliki akses, baik legal maupun ilegal, terhadap data-data tersebut bisa menggunakannya untuk kepentingan yang tidak ada sangkut pautnya dengan
pemilik data. Artinya, data-data itu bisa disalahgunakan pihak lain untuk kepentingannya. Sayangnya, hingga saat ini Indonesia belum memiliki
undang-undang yang bisa melindungi data pribadi setiap warga.

Di tengah-tengah ketidakpastian hukum mengenai perlindungan data pribadi, sejak pertengahan 2017 lalu warga pengguna ponsel diminta untuk melakukan registrasi kartu sim (simcard) dengan menggunakan nomor kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor induk kependudukan (NIK). Sebagian orang mungkin menganggap tidak ada masalah dengan kebijakan itu, karena toh kita kerap menggunakan KTP untuk berbagai keperluan, dari membuka rekening bank hingga membeli tiket kereta api. Namun, ada sebagian pihak yang menganggap kebijakan registrasi itu bermasalah. Edisi ini akan fokus membahas mengapa registrasi simcard perlu dipersoalkan.

Pentingnya Privasi Online bagi Pribadi dan Organisasi Sosial

Internet menyediakan berbagai kemudahan bagi hidup kita di era digital ini. Namun, selain kemudahan yang ditawarkan, sebagai pengguna internet kita juga perlu untuk memahami apa itu keamanan digital atau keamanan siber (cyber security).

Keamanan digital ini antara lain berhubungan dengan keamanan data pribadi kita di internet. Indonesia merupakan negara yang kurang memiliki sistem perlindungan data pribadi bagi warganya. Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia hingga saat ini masih dalam bentuk draft. Itupun tidak secara spesifik memberikan perlindungan yang kuat terhadap data pribadi warga.

Wahyudi Djafar, Deputi Direktur Riset Elsam (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat) mengungkapkan, Indonesia merupakan salah satu negara di kawasan Asia Tenggara yang sampai saat ini belum memiliki peraturan khusus untuk melindungi data pribadi warga negaranya. Oleh karena itu, kebutuhan undang-undang tentang perlindungan data pribadi sangat mendesak. “Data pribadi kita begitu mudahnya diberikan, misalnya saat kita mendaftar ke sebuah layanan, aplikasi dan lain sebagainya,” ujarnya dalam Diskusi Publik ‘Privasi dan Keamanan Digital: Pilar Kedaulatan dan Ekonomi Indonesia’ di Jakarta, Selasa (5/9).

Menurut dia, perlindungan data pribadi sangatlah penting. Ketika membuat e-KTP, misalnya, pemerintah mengumpulkan hampir seluruh jenis data pribadi dari warga negara, bahkan sampai dengan ciri-ciri khusus biometriknya melalui perekaman data retina mata. Namun, sampai saat ini pemerintah tidak pernah bisa secara baik menjelaskan prosedur pengelolaan, pengolahan, penyimpanan, dan perlindungan data pribadi warga negara yang telah dikumpulkan dalam proses pembuatan e-KTP tersebut. Peraturan Presiden No. 67/2011 yang menjadi rujukan proyek ini sendiri pun tidak mengatur mekanisme perlindungan data pribadi yang terkait e-KTP.

Wahyudi mengungkapkan, peluang penyalahgunaan data pribadi warga negara kian terbuka dengan begitu banyaknya aturan yang memberikan ruang bagi institusi pemerintah maupun swasta untuk mengumpulkan dan membuka data pribadi warga negara. “Sedikitnya ada 30 undang-undang terkait dengan pengumpulan data pribadi warga negara yang overlaping (tumpang tindih-red),” tambahnya.

Selain pengambilan data pribadi oleh negara, ada pihak-pihak lain yang melakukan hal serupa. Saat kita masuk ke layanan internet, misalnya saat hendak membuka email ataupun mengakses layanan lainnya, kita harus memasukkan data pribadi kita. Kita tidak sadar bahwa data tersebut terkadang malah diperjualbelikan.

Terkait dengan perlindungan data pribadi inilah, ICT Watch bekerjasama dengan Innovation for Change (I4C) – East Asia, Tactical Technology Collective (Tactical Tech), dan Open Culture Foundation (OCF) menggelar  “Digital Privacy and Safety Training” bagi para aktivis lokal yang berada di empat negara di Asia Tenggara, yaitu Malaysia, Indonesia, Thailand dan Filipina.

Di Indonesia, kegiatan ini digelar di Harris Hotel, Tebet, Jakarta Selatan, pada 6-8 September 2017 lalu dengan mengundang penggiat media dan organisasi sosial dari berbagai wilayah. Sebagai penggiat yang memanfaatkan internet sebagai media untuk berbagai aktivitasnya, baik berupa sosialisasi, edukasi, advokasi, komunikasi maupun promosi, kegiatan ini sangat penting. Setiap peserta dibekali dengan pengetahuan dasar seputar internet dan langkah-langkah pengamanan siber.

Langkah pengamanan
Sejumlah pengetahuan dasar dapat kita praktikkan untuk mengamankan data pribadi maupun data organisasi kita. Ada beberapa langkah yang bisa kita ambil.

Pertama, dengan membatasi jejak digital. Melalui komputer, ponsel, dan perangkat digital lainnya, kita meninggalkan ratusan jejak digital atau jejak data setiap hari. Bila jejak digital itu disatukan, maka akan tercipta cerita tentang kita atau profil kita. Jejak digital ini akan memberi gambaran tentang kehidupan kita dan orang-orang sekeliling kita. Ketika data digital tersebut berada di internet, tak satupun dari kita dapat mengontrolnya.

Untuk membatasi jejak digital kita, yang dapat dilakukan dengan ‘tidak menampilkan’ lokasi kita di internet. Itu bisa dilakukan dengan menggunakan browser (perambah web) yang tidak menampilkan keberadaan IP (internet protocol) kita sebenarnya. Aplikasi perambah web yang disarankan adalah  Tor. Perambah Tor ini akan membuat orang maupun pihak lain kesulitan untuk melacak situs-situs yang kita kunjungi di internet. Dengan demikian, posisi lokasi fisik kita juga tidak akan mudah diketahui atau di-track.

Salah satu pihak yang melacak aktivitas kita di internet adalah pihak swasta. Contohnya bisa dilihat dari iklan-iklan online yang muncul di layar media sosial kita. Iklan-iklan itu seringkali sesuai dengan minat dan kebutuhan kita. Hal itu bisa terjadi karena informasi tentang minat kita bisa dianalisis melalui jejak digital yang kita tinggalkan di internet.

Selain melindungi dari upaya pelacakan, perambah Tor juga memungkinkan kita untuk mengakses situs yang diblokir. Perambah web ini dapat dipasang (install) pada sistem operasi berbasis Microsoft Windows, Apple Mac OS, Linux, dan bahkan dapat dipasang di flashdisc. Penggunaan VPN (Virtual Private Network) juga memberikan keamanan berselancar di dunia maya. Catatannya, kita harus memilih VPN berbayar supaya keamanannya lebih terjamin. Penggunaan VPN ini dapat dikombinasikan pada pengguna perambah lainnya seperti Opera, Mozilla Firefox, Google Chrome (Chromium di Linux). Selain itu, pada pengaturan keamanan perambah, pilihlah opsi ‘jangan lakukan tracking pada browser’, ‘lupakan riwayat penjelajahan’, dan jangan ijinkan cookies dari pihak ketiga, atau ijinkan cookies sampai menutup perambah. Saran lainnya adalah, jangan menggunakan perambah Tor untuk membuka Facebook maupun layanan pesan lainnya dari aplikasi Google.

Kedua, menggunakan kanal aman dalam berkomunikasi. Aplikasi komunikasi maupun media sosial seperti Facebook, Twitter, G+, WhatsApp, Instagram dll, maupun pesan singkat (SMS) tidak seluruhnya aman. Banyak kasus seperti tracking, hijjacking (pembajakan akun) maupun keamanan lalu-lintas pesan/ komunikasi terjadi pada aplikasi-aplikasi tersebut.

Langkah pengamanannya adalah menggunakan aplikasi komunikasi yang aman, seperti Signal (Signal Private Messenger). Signal adalah aplikasi komunikasi terenkripsi untuk Android dan iOS, juga terintegrasi dengan aplikasi Chrome (Chromium).  Aplikasi ini menggunakan internet untuk mengirim pesan pribadi maupun pesan grup, yang dapat mencakup file, catatan suara, gambar dan video. Aplikasi ini juga dapat melakukan panggilan suara dan video. Selain itu, untuk mengamankan akun media sosial, kita perlu mengaktifkan dua faktor autentifikasi.

Ketiga, mengamankan berkas. Pengamanan berkas (file) maupun data lainnya yang tersimpan dalam perangkat kita (komputer, ponsel maupun lainnya) ataupun yang kita simpan dalam cloud (awan komputer) dapat dilakukan dengan meng-enkripsi data tersebut. Kita dapat menggunakan aplikasi Veracrypt (https://veracrypt.codeplex.com/). Aplikasi ini akan menyembunyikan file di komputer kita. Tidak ada yang tahu bahwa file itu ada di komputer kita. Hal ini tentu sangat berguna untuk ‘mengamankan’ informasi/ data sensitif  kita.

Keempat, mengamankan password. Perlu diingat, jangan menjadikan satu password untuk seluruh aktivitas kita. Gunakan satu password untuk masing-masing aplikasi yang kita gunakan. Untuk memudahkan kita mengingat password tersebut, kita dapat menggunakan aplikasi password manager seperti KeePassXC (https://keepassxc.org/)

Kelima, jangan pernah menjual perangkat bekas seperti komputer, ponsel dll sebelum data yang tersimpan dalam media penyimpanan (hardisc, atau sejenisnya) dihapus secara permanen dan benar-benar tidak ada aplikasi yang dapat membuka (data yang hanya dihapus, masih bisa dibuka/ dikembalikan dengan aplikasi pengembali data.

Keenam, menggunakan ProtonMail (https://protonmail.com/) untuk lalu-lintas pengiriman surat-menyurat online. ProtonMail adalah layanan email terenkripsi end-to-end  menggunakan enkripsi sisi klien untuk melindungi konten email dan data pengguna sebelum dikirim ke server ProtonMail. Berbeda dengan penyedia email umum lainnya seperti Gmail dan Hotmail, layanan ini dapat diakses melalui klien webmail atau aplikasi iOS dan Android.

Selain langkah-langkah tersebut, masih ada banyak pengetahuan dasar lainnya terkait dengan keamanan data pribadi kita di dunia digital. Oleh karena itu, kita perlu terus belajar dan berhati-hati dalam menggunakan internet. (Editor: Idha Saraswati).

Sumber belajar keamanan dan privasi digital:
Me and My Shadow – Take control of your data: https://myshadow.org 
Holistic Security – https://holistic-security.tacticaltech.org
Security in A Box – https://securityinabox.org
There is a Bahasa version: https://securityinabox.org/id/
ProtonMail – https://protonmail.com
Signal, Android https://play.google.com/store/apps/details?id=org.thoughtcrime.securesms&hl=eniOS  
Exposing the Invisible – https://exposingtheinvisible.org
Visualising Advocacy – https://visualisingadvocacy.org