Konsep satu data Indonesia bukan rumusan baru. Namun, proses untuk mempersiapkan dan mewujudkannya memerlukan waktu yang tidak singkat. Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dapat diposisikan sebagai tonggak awal. Dengan mendasarkan diri pada asas keterpaduan, keakuratan, dan kemutakhiran, kegiatan statistik diarahkan untuk mendukung pembangunan nasional dan mengembangkan Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien. Telah muncul konsep pembagian peran dalam UU ini antara Badan Pusat Statistik (BPS), instansi pemerintah, dan masyarakat dalam mengelola kegiatan statistik dasar, statistik sektoral, dan/atau statistik khusus.
Jejak berikutnya terbaca dari kebijakan e-Government di Indonesia yang secara resmi dimulai sejak terbitnya Instruksi Presiden RI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Kebijakan Nasional Pengembangan e-Government. Konsep e-Government ini ditujukan untuk mendukung dua kategori aktivitas yang saling berkait. Pertama, pengolahan data, pengelolaan informasi, serta sistem manajemen dan proses kerja secara elektronis. Kedua, pemanfaatan kemajuan teknologi informasi agar pelayanan publik dapat diakses secara mudah dan murah oleh masyarakat.
Penegasan konsep satu data juga hadir dalam UU RI Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Regulasi ini mengatur bahwa perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Perencanaan pembangunan meliputi empat tahapan, mulai dari penyusunan rencana, penetapan rencana, pengendalian pelaksanaan rencana, dan evaluasi pelaksanaan rencana yang diselenggarakan secara berkelanjutan membentuk satu siklus perencanaan yang utuh.
Untuk membaca lebih lanjut, sila unduh arsip dengan menekan tombol “download” di bawah.
Kebutuhan terhadap data yang tepat dan akurat menjadi hal yang substansial dalam pembangunan desa dan pemberdayaan warga. Pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya menjadi salah satu cara untuk memaksimalkan potensi desa melalui data.
Hal itu dirasakan oleh Jainu, Perangkat Desa Balerante, Klaten, saat terjadi bencana erupsi Merapi. “Saat itu, kami membutuhkan database yang lengkap. Tetapi, setiap kali data itu sudah dikumpulkan (dalam bentuk kertas), selalu saja hilang. Entah karena dipinjam dan tidak dikembalikan atau rusak,” jelasnya pada diskusi 'Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya, Cuma Proyek Sesaat atau Sungguh Bermanfaat?' pada Kamis, 2 Mei 2019.
Pada saat itulah, ia mulai berkenalan dengan SID untuk pertama kalinya. Dengan semangat membangun database untuk situasi bencana, khususnya erupsi Merapi, Jainu mempelajari konsep SID. "Perkenalan dengan SID pertama kali diawali dengan kesulitan pendataan penduduk pascabencana erupsi Merapi pada tahun 2006," katanya.
Dalam situasi bencana, data yang akurat memang menjadi hal penting untuk distribusi bantuan. Apalagi Desa Balerante adalah salah satu wilayah yang rawan terkena imbas langsung dari aktivitas Merapi. Oleh karena itu, membangun database menjadi hal yang mendesak untuk dilakukan. Melalui SID, database ini mulai terwujud. Pelan-pelan, Jainu dan timnya mampu mewujudkan set data untuk mitigasi bencana yang dapat dimanfaatkan jika sewaktu-waktu Merapi kembali mengalami erupsi.
Sementara itu, Fatimah Nurhayati, Perangkat Desa Murtigading, Bantul mengakui manfaat besar dari pengumpulan dan pengolahan data berdasarkan SID Berdaya, terutama dalam memetakan potensi desa. "Awalnya kami tidak tahu sama sekali potensi apa yang ada di desa ini karena kami tidak memiliki data. Adapun desa kami bukan desa wisata. Tetapi, melalui SID kami jadi mengetahui bahwa potensi desa kami adalah UMKM,” jelasnya.
Adanya data yang akurat membantu Nurhayati dan kawan-kawannya dalam memetakan potensi-potensi desa. Dalam hal ini, pembacaan terhadap data membantu mereka mengambil keputusan. Misalnya saja ketika Desa Murtigading didaulat memiliki potensi UMKM yang cukup besar. Untuk menunjang hal tersebut, pemerintah Desa Murtigading mulai memberikan pelatihan bagi tiap-tiap pedukuhan untuk meningkatkan kapasitas warga dalam berwirausaha. “Salah satu produk dari UMKM desa kami yang terkenal adalah kue adrem," jelasnya.
Salah satu prinsip SID Berdaya adalah bersifat inklusif. Dalam hal ini, seluruh proses pendataan harus merepresentasikan apa yang dibutuhkan oleh warga. "Misalnya saja ada warga desa penyandang disabilitas. Mereka juga harus diberi ruang. Dengan kata lain, SID harus mampu mengakomodasi berbagai pihak. Tetapi dengan catatan bahwa semua pendataan yang dilakukan dapat dibaca dengan jelas," ujar Elanto Wijoyono, Manajer Unit Pengelolaan Sumber Daya Komunitas (UPSDK) CRI.
Tidak perlu waktu lama bagi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk merumuskan arah pengembangan dan pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID) ketika Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan disahkan. Peraturan daerah itu memandatkan kriteria dan tata cara pendataan penduduk miskin dalam Peraturan Bupati Kabupaten Gunungkidul Nomor 55 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Dalam peraturan tersebut diatur bahwa penentuan variabel, indikator, dan kriteria kemiskinan dilakukan merujuk pada lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik, dalam hal ini Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Gunungkidul. Penetapan variabel, indikator, dan kriteria kemiskinan itu kemudian akan dilakukan oleh Tim Koordinator Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Kabupaten Gunungkidul. Pendataan dan juga pemutakhiran data kemiskinan dilakukan berjenjang dari desa, kecamatan, hingga kabupaten dengan pendekatan Analisis Kemiskinan Partisipatif (AKP) setiap satu tahun sekali. Regulasi ini mengatur hasil pemutakhiran data kemiskinan diolah dengan Sistem Informasi Kemiskinan. TKPKD Kabupaten Gunungkidul, melalui BAPPEDA Kabupaten Gunungkidul, memposisikan SID untuk menjalankan fungsi tersebut.
Masalah dalam Pendataan Kemiskinan Prakarsa pendataan kemiskinan yang dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memiliki proses panjang. Pada tahun 2008, BAPPEDA Kabupaten Gunungkidul telah memulai mengkoordinasikan pendataan kemiskinan di seluruh wilayah dengan sasaran Kepala Keluarga (KK) dan dilakukan secara berjenjang dari tingkat dusun, desa, hingga kecamatan. Penyisiran dan pendataan ini dilakukan hingga tahun 2012. Upaya ini dilakukan dengan penuh kesadaran, mengingat ketersediaan data sasaran yang lemah menjadi salah satu masalah utama dalam pengelolaan program penanggulangan kemiskinan oleh pemerintah kabupaten. Sementara, isu kemiskinan pasti menjadi sorotan karena Kabupaten Gunungkidul selalu menjadi kabupaten dengan persentase kemiskinan tertinggi, bersama Kabupaten Kulon Progo, dari lima kabupaten/kota di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Data sasaran program penanggulangan kemiskinan per 2005, 2008, dan 2011 yang diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) pun mengandung banyak masalah, sehingga belum banyak dimanfaatkan oleh daerah. Ada tiga faktor yang dipandang oleh BAPPEDA Kabupaten Gunungkidul sebagai penyebabnya, yakni : (1) adanya persepsi bahwa data itu bersifat sentralistik, sehingga menjadikan daerah tidak merasa memiliki; (2) adanya inclusion error (kebocoran) dan exclusion error (kekurangcakupan) dalam data yang diterima, sehingga memunculkan kecemburuan sosial jika digunakan; serta (3) pemerintahan desa tidak diberi peran, kewenangan, dan kedaulatan atas pendataan itu, selain hanya diposisikan sebagai objek pendataan dan pengguna data.
Periode pemutakhiran data setiap tiga tahun sekali juga dipandang memunculkan banyak persoalan karena ada banyak perubahan data yang bisa terjadi dalam kurun waktu tersebut. Oleh karena itu, ketika prakarsa SID lahir di Kabupaten Gunungkidul, BAPPEDA Kabupaten Gunungkidul langsung tanggap mempersiapkan skema pengembangan dan pemanfaatan untuk mendukung agenda program penanggulangan kemiskinan.
Mempersiapkan SID sebagai Landasan Sistem Informasi Desa (SID) sebagai sebuah prakarsa diperkenalkan pertama kali oleh Combine Resource Institution (CRI) dalam kolaborasi dengan sejumlah lembaga di Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2011. Diawali dengan analisis kebutuhan SID dan perkenalan di dua desa di Kecamatan Patuk dan Kecamatan Panggang, proses ini kemudian segera diformalkan menjadi program percontohan di seluruh desa di kedua kecamatan itu sejak tahun 2012. Dalam program percontohan ini, arah pemanfaatan SID telah diproyeksikan untuk mendukung program pemutakhiran data kemiskinan melalui metode Analisis Kemiskinan Partisipatif (AKP).
BAPPEDA Kabupaten Gunungkidul tidak terburu-buru untuk segera mengadopsi teknologi SID dan metode AKP itu, melainkan memberikan ruang ujicoba yang lebih luas pada tahun 2013 (dengan replikasi di satu desa di setiap kecamatan), yang berkolaborasi dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Ruang ujicoba SID dan AKP dijalankan lagi pada tahun 2014 di wilayah program Masterplan Percepatan Program Penanggulangan Kemiskinan Indonesia (MP3KI), mencakup 20 desa di Kecamatan Panggang, Saptosari, dan Gedangsari. Hasil seri ujicoba itu memantapkan rencana BAPPEDA untuk melakukan replikasi SID di sisa desa lainnya dengan dukungan APBD pada tahun 2015.
Perjalanan Prakarsa Pengembangan dan Pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID) dan Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB) di Kabupaten Gunungkidul
Secara teknis, pada akhir 2015, aplikasi SID telah aktif untuk 144 desa di Kabupaten Gunungkidul dengan skema terpadu (online) berdasarkan hasil analisis kebutuhan dan proyeksi pemanfaatannya ke depan bersama CRI. Skema terpadu ini dipandang lebih tepat guna dan aman untuk mewadahi kebutuhan pemutakhiran data secara berkala dengan metode dan jadwal yang terkontrol serentak se-kabupaten. Keputusan berani untuk melakukan replikasi ini juga didukung dengan skema pembentukan forum desa yang berisi relawan perwakilan desa yang siap untuk menjadi simpul helpdesk di 18 kecamatan. Mereka direkrut BAPPEDA dari perangkat desa yang lebih dulu belajar SID dari desa-desa percontohan.
Keberadaan forum desa tersebut menjadi salah satu hasil analisis kesiapan kelembagaan dan sumber daya manusia untuk prasyarat penerapan SID secara utuh di Kabupaten Gunungkidul, selain kesiapan teknis infrastruktur, kesiapan regulasi, dan kesiapan program pemanfaatan data/informasi SID. Anggota forum desa yang mendapatkan supervisi langsung dari BAPPEDA ini berperan penting untuk memastikan transfer pengetahuan, prosedur, hingga metode pengelolaan data/informasi melalui SID dari CRI dapat mencapai kelompok perangkat desa. Secara khusus, BAPPEDA juga membekali anggota forum desa ini dengan pengetahuan tentang program pendataan kemiskinan, agar dapat memastikan pemerintah desa di wilayah masing-masing benar-benar dapat mengikuti skema tata kelola data kemiskinan terpadu yang telah digariskan oleh pemerintah kabupaten.
Momentum Pemutakhiran Basis Data Terpadu Pekerjaan besar yang kemudian harus dikelola adalah perumusan arah dan tujuan pemanfaatan SID secara terprogram yang dapat diikuti oleh seluruh pemerintah desa di Kabupaten Gunungkidul. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memanfaatkan momentum dilaksanakannya Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) pada tahun 2015. Tidak hanya di tingkat nasional, di tingkat Provinsi D.I. Yogyakarta pun penyelenggaraan PBDT menjadi tonggak disepakatinya komitmen integrasi data kemiskinan lima kabupaten/kota. Momentum ini diperkuat dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan pada tahun yang sama.
Terdapat lima hal dasar yang kemudian dipersiapkan turunan regulasinya: (1) kelembagaan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa; (2) kriteria dan tata cara pendataan penduduk miskin; (3) Sistem Informasi Kemiskinan; (4) pengelolaan pengaduan penanggulangan kemiskinan, serta; (5) mekanisme pembinaan dan pelaporan.
Kebijakan pemutakhiran data kemiskinan yang diselenggarakan secara berjenjang dari tingkat dusun, desa, kecamatan, hingga kabupaten dirumuskan dengan ketat. Penentuan variabel dan kriteria penduduk miskin, sebagai hal yang paling banyak didiskusikan dan diperdebatkan, tetap menjadi kewenangan lembaga penyelenggara urusan pemerintahan di bidang statistik. Pendataan kemiskinan akan diselenggarakan dengan merujuk pada variabel dan kriteria yang telah ditetapkan oleh TKPK tingkat daerah/kabupaten. TKPK di setiap jenjang akan menjalankan tugas pendataan/pemutakhiran yang dijadwalkan minimal satu tahun sekali. Setiap tahap pendataan di setiap jenjang diatur prosedur standarnya dan hasilnya akan disahkan oleh TKPK sebelum diserahkan ke jenjang yang lebih tinggi. Hasil pemutakhiran data kemiskinan kemudian diolah dengan aplikasi SID yang telah dipersiapkan untuk mampu sekaligus menjalankan fungsi sebagai sistem informasi kemiskinan.
PBDT 2015 yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik dan kemudian hasilnya diolah oleh TNP2K, disepakati menjadi data dasar yang akan digunakan untuk pemutakhiran data kemiskinan secara berjenjang di Kabupaten Gunungkidul. Selain merupakan mandat regulasi, Basis Data Terpadu (BDT) dinilai BAPPEDA tepat menjadi rujukan data nasional karena mampu memberikan gambaran data rumah tangga dan individu berbasis nama dan alamat. Selain itu, BDT juga memuat lebih dari 40 variabel data, yang sangat jarang ditemukan dalam data yang diterbitkan oleh instansi daerah/sektoral. Konten BDT yang memuat data identitas rumah tangga sasaran, demografi, ketenagakerjaan, perumahan, kepemilikan aset, pendidikan, kesehatan, dan kepesertaan program dinilai cocok dengan kebutuhan pemerintah kabupaten dalam merancang strategi intervensi kemiskinan melalui program kegiatan lintas bidang dan lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
Pemutakhiran BDT dengan Dukungan SID Namun, pemerintah kabupaten dan pemerintah desa perlu menanti satu tahun untuk menjalankan skema pemutakhiran data kemiskinan sesuai skenario dalam peraturan daerah dan peraturan bupati. Sebabnya, BDT dari TNP2K hasil pemutakhiran 2015 baru diterima pada bulan Juli 2016. Setelah BDT diterima, proses pemutakhiran dipersiapkan oleh TKPK Kabupaten Gunungkidul yang dikoordinasikan oleh BAPPEDA. Tahap awal dimulai dengan melakukan pembersihan data BDT dengan merujuk data kependudukan dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul agar data salah dan data ganda dapat diminimalkan. Setelah BDT dapat dipadankan dengan data kependudukan, kemudian dilakukan pengelompokkan per desa dan dimasukkan ke dalam aplikasi SID desa yang bersangkutan. BDT dikirimkan ke desa untuk diverifikasi dan divalidasi melalui satu kanal, yakni kanal aplikasi SID 3.10 (sejak 2017 telah diperbarui CRI menjadi aplikasi SID Berdaya) yang terpasang di server Dinas Kominfo Kabupaten Gunungkidul. Hanya ada satu cara untuk dapat mengakses BDT dalam proses verifikasi dan validasi, yakni dengan log-in sebagai petugas input data ke dalam aplikasi masing-masing desa. BDT tidak diizinkan untuk diolah dan dikirimkan melalui medium lain di luar aplikasi SID Berdaya sebagai sistem terpadu yang dikendalikan oleh BAPPEDA dan Dinas Kominfo. BDT menjadi data dari SID Berdaya yang telah diujicoba untuk dihimpun agregasinya di tingkat kabupaten dalam Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB) sejak tahun 2017, yang dikembangkan oleh CRI sebagai dashboard data desa di tingkat kabupaten.
Selama kurun waktu tiga tahun sejak 2015, prakarsa SID Berdaya di Kabupaten Gunungkidul telah dijalankan oleh 144 desa untuk mengelola informasi publik melalui website desa, pelayanan administrasi publik, dan pemutakhiran data kependudukan serta BDT. Khusus BDT, pengelolaannya diselenggarakan sesuai dengan arahan BAPPEDA Kabupaten Gunungkidul. Setiap tahun, dari 2016 hingga 2018, BAPPEDA akan menerbitkan tahap dan jadwal pemutakhiran BDT, lengkap dengan panduan metode pelaksanaan atau petunjuk pelaksanaan teknisnya.
Secara prinsip, BDT yang akan dimutakhirkan pada tahun tertentu adalah BDT hasil pemutakhiran dari tahun sebelumnya, yang telah diverifikasi dan divalidasi secara berjenjang dari desa hingga kabupaten.
Pada tahun 2016, 2017, dan 2018, BAPPEDA menyelenggarakan tahap-tahap pemutakhiran BDT dalam pola yang serupa, sebagai sebuah siklus merujuk pada regulasi yang telah ditetapkan. Proses akan diawali dengan perumusan variabel dan kriteria pendataan yang dilakukan bersama BPS Kabupaten Gunungkidul untuk menghasilkan instrumen pendataan. Setelah instrumen pendataan ditetapkan, diikuti dengan seri lokakarya/pelatihan di tingkat kabupaten yang diikuti oleh perwakilan OPD, perwakilan kecamatan, dan anggota forum desa.
Tahap berikutnya adalah lokakarya/pelatihan verifikasi dan validasi BDT di tingkat kecamatan yang difasilitasi langsung oleh perwakilan BAPPEDA dan BPS Kabupaten Gunungkidul, serta anggota forum desa. Usai pelatihan di tingkat kecamatan, setiap desa dipersilakan untuk menjalankan proses verifikasi dan validasi sesuai tahap dan jadwal yang telah ditetapkan, hingga akhirnya data diinput ke SID Berdaya masing-masing desa. Pada waktu yang telah ditentukan, data hasil verifikasi dan validasi tingkat desa yang tersimpan di SID Berdaya akan ditarik untuk diverifikasi dan divalidasi di tingkat kabupaten. Keseluruhan proses itu akan memakan waktu paling sedikit enam bulan dan biasanya dimulai dari akhir semester dua hingga awal semester satu, sehingga data yang dihasilkan dapat digunakan dalam proses perencanaan pembangunan tahun berikutnya.
Data-data tersebut selain digunakan oleh desa sebagai data desa, juga dikirimkan ke pemerintah daerah melalui Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB) yang dirancang khusus untuk menghimpun basis data SID Berdaya dalam dashboard di tingkat kabupaten. Pada tahun 2018 ini, data dasar kependudukan dalam SID Berdaya juga diintegrasikan dengan pendataan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK) atas dorongan Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul. Semua dikelola terpadu dalam satu aplikasi SID Berdaya, sehingga 144 desa di Kabupaten Gunungkidul tak perlu menginput secara terpisah BDT ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG) Kementerian Sosial dan data PIS-PK ke Aplikasi Keluarga Sehat Kementerian Kesehatan. Basis data 144 desa di SIKAB dijadikan rujukan perencanaan dan pembangunan bagi OPD-OPD sektoral.
Melalui SIKAB di Kabupaten Gunungkidul, BDT dan data PIS-PK yang terhimpun dari 144 desa itu kemudian telah disiapkan untuk diintegrasikan pula dengan SIKS-NG di Kementerian Sosial dan Aplikasi Keluarga Sehat di Kementerian Kesehatan, sehingga tidak ada perbedaan versi data di tingkat desa, daerah, dan pusat. Dari sisi teknologi informasi dan komunikasi, prinsip interkoneksi dan interoperabilitas menjadikan tidak ada kendala berarti dalam membangun integrasi data, sehingga tidak perlu ada belanja aplikasi yang berlebihan. Pemerintah kabupaten menjadi lebih mudah mengkoordinasikan program pengelolaan data di daerah. Pemerintah desa pun tidak dibebani tugas untuk melakukan input data di beragam aplikasi tanpa saling terintegrasi. Proses yang masih akan terus berjalan dan diperkaya dengan data-data sektoral lain di Kabupaten Gunungkidul ini diharapkan dapat menjadi bukti bahwa mewujudkan kesatuan data tidak bisa dicapai dengan mengabaikan peran dan posisi desa.
Peta Jalan Prakarsa SID
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2018 ini sedang dalam proses memperbarui peta jalan prakarsa SID untuk jangka menengah. Perumusan peta jalan ini dilakukan untuk menindaklanjuti mandat Peraturan Bupati Kabupaten Gunungkidul Nomor 32 Tahun 2018 tentang SIDA SAMEKTA dan SIKAB GUMREGAH. Secara khusus, peta jalan ini disusun dengan memposisikan CRI sebagai mitra kunci dalam pengembangan dan pendampingan pemanfaatan SID Berdaya dan SIKAB, yang khusus di Kabupaten Gunungkidul diberi branding nama sebagai SIDA SAMEKTA dan SIKAB GUMREGAH di atas.
Secara umum, rumusan peta jalan prakarsa SID Berdaya ini tak bisa dilepaskan dari sejumlah faktor. Setidaknya ada lima hal yang harus diperhatikan. Pertama, kesiapan pemerintah kabupaten atas konsep relasi (data) antarsistem berdasarkan hasil pemetaan sistem informasi di tingkat kabupaten, baik sistem oleh pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, maupun pusat. Kedua, kesiapan atas konsep tata kelola data/informasi desa secara partisipatif dari tingkat desa untuk beragam isu pembangunan. Ketiga, konsep pembagian peran antar OPD dalam pengelolaan, pendampingan, dan pemanfaatan SID Berdaya. Keempat, konsep regulasi untuk memayungi seluruh konsep di atas dalam jangka menengah. Kelima, konsep koordinasi dan kolaborasi pemanfaatan SID Berdaya dengan para pihak, termasuk lembaga non-pemerintah dan swasta, yang memiliki program kegiatan di wilayah kabupaten setempat. Sejauh ini, lima faktor itu telah terbukti dapat telah terkaji dan terkelola agenda tindak lanjutnya dengan cukup baik melalui koordinasi lintas OPD di Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Prakarsa SID di Kabupaten Gunungkidul mencapai tingkat implementasi sedemikian rupa tidak lahir dengan tiba-tiba. Proses tersebut muncul tidak semata karena adanya kebijakan pemerintah yang mengatur sistem pengelolaan data/informasi di tingkat desa, namun juga karena ada kebutuhan komunitas desa untuk berbenah dan berubah. Hal ini tentu sejalan dengan perkembangan teknologi dan seiring dengan kebutuhan pemerintah kabupaten untuk menjadikan dampak pemanfaatan teknologi untuk mendukung perencanaan dan pembangunan desa lebih konkret. Para pihak di Kabupaten Gunungkidul tidak terjebak pada euforia sempit penerapan SID dengan selalu mencoba memastikan apakah berbanding lurus dengan kebermanfaatannya, baik bagi komunitas di tingkat desa maupun bagi para pihak di tingkat supradesa. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sejak awal sudah memproyeksikan arah dan tujuan pengembangan dan pemanfaatan SID Berdaya, didukung kolaborasi dengan CRI dan para pihak lainnya. Kesiapan konsep di tingkat kabupaten jelas akan membantu pemerintah desa untuk bisa memanfaatkan SID Berdaya dengan optimal, tidak terbingungkan dengan ketidakpastian akan legalitas proses dan data/informasi yang dihasilkan.
Seluruh proses ini akan selalu diperkuat dan dievaluasi secara berkala oleh pemerintah kabupaten dengan melibatkan peran para pihak. CRI sebagai lembaga yang mengembangkan dan memiliki kekayaan intelektual atas aplikasi SID Berdaya dan SIKAB juga akan terus memastikan lima prinsip penerapan SID yang menjadi faktor penentu kebermanfaatan SID Berdaya dapat terpenuhi. Lima prinsip itu, meliputi prinsip partisipasi, transparansi, akuntabilitas, inklusivitas, dan keberlanjutan. Kelima prinsip itu diharapkan bisa menjadi landasan bagi setiap desa dan OPD di Kabupaten Gunungkidul untuk mendapatkan sejumlah aspek manfaat dari penerapan SID, antara lain dalam membantu/memperkuat kapasitas pemerintah desa dan warga dalam pelayanan publik, keterbukaan informasi publik, perencanaan dan pembangunan di tingkat desa, perencanaan dan pembangunan di tingkat daerah/kawasan, dan pengelolaan sumber daya desa secara mandiri oleh komunitas desa.
Daftar Rujukan
BAPPEDA Kabupaten Gunungkidul. 2018. Sistem Informasi Desa (SID) sebagai Upaya Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Gunungkidul. Materi slide presentasi disampaikan pada Peluncuran Program Integrasi Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK) dalam SIDA dan SIKAB di Kabupaten Gunungkidul, 4 April 2018.
BAPPEDA Kabupaten Gunungkidul. 2018. Mewujudkan Satu Data untuk Semua melalui Integrasi SIDA dan SIKAB di Kabupaten Gunungkidul. Materi slide presentasi disampaikan pada Lokakarya Berbagi Pengetahuan Pemanfaatan Sistem Informasi Desa di Malang, 12 – 14 September 2018.
Gagasan kesatuan data tampaknya dapat menjadi solusi atas simpang siur data yang terjadi selama ini. Rencana Kebijakan Satu Data (One Data Policy) oleh Pemerintah Indonesia memunculkan optimisme itu. Dalam rangka menyukseskan kebijakan tersebut, hingga kini sudah ada tujuh kementerian yang bersedia bergabung.
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia, Yanuar Nugroho, dalam opininya bertajuk “Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Data” (Harian Kompas, 16/10/2018) menjelaskan, ada empat manfaat apabila Kebijakan Satu Data diterapkan. Pertama, meningkatkan kapasitas dan keterampilan para produsen data pada setiap satuan kerja di lingkungan pemerintahan, dan dengan demikian akan meningkatkan kualitas data yang dihasilkan. Kedua, memperkuat peran Badan Pusat Statistik sebagai acuan pengelolaan dan pemanfaatan statistik pembangunan dan meningkatkan fungsi Badan Informasi Geospasial sebagai satu-satunya referensi menyangkut data spasial. Ketiga, mempermudah pekerjaan berbagi-pakai data (data sharing) untuk kepentingan internal lembaga/kementerian atau antarorganisasi. Keempat, meningkatkan kredibilitas pemerintahan lewat kebijakan pembangunan yang tepat.
Sejauh ini hal itu memang belum dirasakan lantaran Kebijakan Satu Data belum ditetapkan—kabarnya, peraturan presiden yang mengatur itu akan disahkan sebelum 2018 berakhir. Secara garis besar kita bisa sepakati bahwa kesatuan dan akurasi data kian penting. Namun yang menjadi pertanyaan, siapakah pihak yang menjadi sumber data? Apa langkah yang diperlukan untuk memperkuat akurasi data? Yanuar menekankannya pada poin kedua : penguatan peran Badan Pusat Statistik (BPS). Tawaran tersebut dinilai dapat mempermudah pekerjaan data sharing antarlembaga/kementerian, yang kerap ‘berselisih’ data (poin tiga), sehingga dengan demikian perbedaan data antarsektor dapat diminimalkan.
Akan tetapi, persoalannya tidak berhenti sampai di situ. Pada beberapa kasus, akurasi data yang disodorkan BPS pun bermasalah. Pada 2017, di Pontianak, Kalimantan Barat, sebanyak seribu Kartu Indonesia Sehat salah sasaran. BPS dianggap bertanggung jawab atas kekeliruan ini. Walikota Pontianak, Sutarmidji, bahkan mengklaim data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak lebih akurat dibanding BPS (Jawapos.com, 14/8/2017).
Di Gunungkidul, Yogyakarta, pemerintah desa se-Kecamatan Patuk, pada April 2018 menolak data penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan menolak membagikan Kartu Keluarga Sejahtera kepada warga. Masalahnya, daftar penerima manfaat yang disodorkan Kementerian Sosial dinilai tidak sesuai dengan daftar penerima manfaat (DPM) 2 hasil musyawarah desa. Akhirnya, daripada menimbulkan gejolak di tingkat bawah, pemerintah desa se-Kecamatan Patuk sepakat untuk tidak membagikan KKS kepada warga hingga data penerima manfaat diperbaiki.
Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa sejauh ini BPS belum sanggup menyediakan data akurat. Kekurangan ini diakui oleh Kadir Ruslan, pegawai BPS Republik Indonesia. Akan tetapi menurutnya, pemerintah dan masyarakat ikut andil dalam soalan ini. Pemerintah, misalnya, terkadang hanya meminta data tanpa mau tahu bagaimana data tersebut dihasilkan. Pun masyarakat kerap menyepelekan sensus atau survei yang digelar BPS dengan memberi data yang tidak akurat, bahkan menolak disensus.
Keberadaan BPS tak dimungkiri sangat penting. Namun, di era keterbukaan data, kiranya pemerintah pusat perlu memberi ruang kepada pihak lain, misalnya pemerintah desa yang menerapkan sistem informasi desa (SID), untuk berpartisipasi dalam pemenuhan kebutuhan data. Bukan sebagai pemasok data semata, tentu saja. Desa/kelurahan mestinya diberi kedaulatan untuk mengelola data mereka sendiri. Jika desa/kelurahan diakui sebagai subyek pembangunan, maka sudah semestinya desa/kelurahan diposisikan sebagai sumber rujukan data penunjang pembangunan. Dengan demikian, logika tata kelola data pun mesti diubah, dari semula desa atau daerah mengikuti kebutuhan data di pusat, menjadi pusat mengikuti peta kebutuhan data desa atau daerah.
Partisipasi para pemangku kepentingan, terutama warga, merupakan salah satu elemen utama berhasilnya penerapan Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya menuju satu data sejak dari desa, daerah, hingga nasional. Video ini merupakan ilustrasi tentang salah satu bentuk pelibatan warga dalam penerapan Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya termasuk sebagai pengelola SID Berdaya. Pengelola SID Berdaya memiliki peran strategis. Mereka harus memastikan semua data yang ada di SID Berdaya adalah data termutakhir. Data yang bersumber dari data dalam SID Berdaya ini yang akan menjadi landasan kebijakan di desa dan jenjang pemerintahan di atasnya.
Prakarsa penerapan Sistem Informasi Desa (SID) di setiap kabupaten harus dirancang dengan konsep dan visi yang jelas sejak awal. Dengan begitu, prakarsa SID bisa berkembang dan menghasilkan manfaat yang luas.
Hal itu disampaikan Manajer Unit Pengelolaan Sumber Daya Komunitas Combine Resource Institution (CRI) Elanto Wijoyono saat menjadi penanggap dalam sesi presentasi panel "Forum Berbagi Pengetahuan Pemanfaatan SID Provinsi Jawa Timur," 12 – 14 September 2018 di Kota Malang, Jawa Timur. Selain CRI, forum yang diselenggarakan tim program kemitraan Pemerintah Indonesia dan Australia KOMPAK wilayah Jawa Timur ini juga menghadirkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Bappeda Kabupaten Gunungkidul dari DIY sebagai narasumber. Adapun peserta lokakarya ini adalah jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) tingkat kabupaten dan provinsi, mulai dari Bappeda, Dinas Kominfo, Dinas Pemberdayan Masyarakat Desa, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta unsur Sekretariat Daerah di Jatim.
Elanto mengingatkan bahwa prakarsa SID harus mengarah pada lima aspek manfaat secara utuh, meliputi penguatan pelayanan publik, keterbukaan informasi publik, perencanaan dan pembangunan di tingkat desa, perencanaan dan pembangunan di tingkat daerah/kawasan, serta pengelolaan sumber daya komunitas di tingkat desa secara mandiri. Keutuhan lima aspek manfaat penerapan SID ini memang besar dan luas. Oleh karena itu, diperlukan adanya peta jalan pengembangan dan pemanfaatan SID jangka menengah di setiap kabupaten yang bisa menjadi pegangan bersama antara pemerintah kabupaten (pemkab) dengan pemerintah desa (pemdes). Tanpa peta jalan yang jelas, prakarsa SID di suatu kabupaten dikhawatirkan tidak akan berkembang sehingga semakin menjauh dari konsep SID yang dimandatkan oleh Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam kesempatan itu, Elanto menegaskan komitmen CRI untuk tetap mengawal keutuhan prakarsa SID di kabupaten yang menyepakati konsep dan prinsip SID Berdaya CRI. Konsep dan prinsip SID Berdaya itu tidak lahir dari ruang hampa, melainkan hasil seri kajian dari pendampingan prakarsa SID selama beberapa tahun bersama Pemkab Gunungkidul. Kabupaten Gunungkidul yang memulai prakarsa SID sejak 2011 telah menjalin kerjasama dengan CRI untuk mempertajam konsep dan prinsip pengembangan dan pemanfaatan SID guna memastikan pencapaian seluruh aspek manfaat SID dengan ukuran yang jelas. CRI merumuskan konsep SID Berdaya untuk menyempurnakan konsep SID yang telah ada sebelumnya dengan mempelajari secara intensif penerapan SID di 144 desa di Kabupaten Gunungkidul yang sejak awal diarahkan untuk mewujudkan konsep "Satu Data untuk mendukung program penanggulangan kemiskinan".
Saat ini, prakarsa pemanfaatan sistem informasi desa (SID) sudah merambah semakin banyak daerah di Indonesia. Setidaknya ada empat kabupaten di Provinsi Jawa Timur yang telah menerapkan prakarsa SID secara terprogram oleh pemkab, meliputi Kabupaten Pacitan, Trenggalek, Pacitan dan Bondowoso. Jajaran OPD di keempat kabupaten itu tengah mempelajari pola manajemen prakarsa SID yang tepat guna bagi desa-desa di daerahnya masing-masing. CRI secara khusus pernah memberikan pelatihan penguatan kapasitas prakarsa SID kepada pemkab dan pemdes di Kabupaten Pacitan, Trenggalek dan Lumajang pada periode 2016-2017 atas undangan KOMPAK. Adapun untuk Kabupaten Bondowoso, prakarsa SID difasilitasi oleh Universitas Jember melalui program Universitas Membangun Desa (UMD) yang dikelola KOMPAK. Dalam kurun waktu dua tahun, prakarsa SID yang berjalan di empat kabupaten itu memiliki keragaman arah pengembangan berdasarkan visi masing-masing daerah.
Dalam paparan yang disampaikan dalam dua sesi presentasi panel, terlihat bahwa secara umum arah pemanfaatan SID masih berkutat di ranah penguatan birokrasi untuk pelayanan administrasi publik, keterbukaan informasi publik dan promosi potensi desa melalui website desa. Belum ada contoh praktik pengalaman pemerintah desa mengelola siklus pemanfaatan SID secara utuh, mulai dari proses pemutakhiran data desa, analisis data desa untuk perencanaan dan pembangunan, serta publikasi hasil perencanaan dan pembangunan sebagai informasi publik.
Dengan berakhirnya program KOMPAK Fase 1 pada tahun 2018 ini, setiap kabupaten wajib mempersiapkan agenda keberlanjutan prakarsa SID di daerah masing-masing. Pemprov Jatim telah berkomitmen untuk membantu memberikan arahan dan penguatan pengetahuan yang diperlukan. Pemkab yang telah mempelajari dan menerapkan prakarsa SID berdasarkan sumber daya pengetahuan dari CRI direkomendasikan untuk melanjutkan proses ke tingkat kerjasama kelembagaan dengan CRI. Rekomendasi ini diberikan untuk menghindari kebingungan pemdes dan pemkab untuk mencari rujukan sumber daya pengetahuan SID yang terpercaya di tengah semakin maraknya prakarsa SID yang dikelola oleh banyak pihak.
CRI telah meresmikan lisensi aplikasi SID Berdaya yang hak ciptanya telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Lisensi SID Berdaya ini menjadi bagian dari penyempurnaan konsep layanan SID Berdaya dari CRI kepada pemerintah kabupaten sebagai pemegang mandat UU Desa dalam pengembangan prakarsa SID. Para pihak yang hadir menyepakati bahwa prakarsa SID harus memiliki jaminan kepastian hukum untuk melindungi kepentingan semua pihak. Penggunaan sumber daya pengetahuan SID secara ilegal tidak direkomendasikan agar hak publik atas kualitas olah data/informasi dalam SID beserta perlindungannya tetap terjamin.
Pada Rabu, (11/07), Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan Forum E-Government Desa dalam rangka mewujudkan Gunungkidul sebagai kabupaten pintar. Acara ini diselenggarakan di gedung BMT Dana Insani, Desa Kepek, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul. Dari 144 se-Kabupaten Gunungkidul diundang hadir, dan pada saat pelaksanaan kegiatan sebanyak perwakilan 110 (seratus sepuluh) desa hadir. Purnamajaya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gunungkidul hadir membuka acara. Memenuhi undangan panitia, dalam hal ini Diskominfo Kabupaten Gunungkidul, Combine Resource Institution (CRI) hadir sebagai narasumber kedua.
Kelik Yuniantoro, S.Sos., M.M., Ketua Panitia yang juga Kepala Bidang Layanan Informatika Diskominfo Kabupaten Gunungkidul, menyebutkan bahwa sudah saatnya Gunungkidul masuk dalam ranah di mana seluruh aparatnya bisa memberikan layanan kepada masyarakat dengan cerdas: cepat, tepat, dan berkepastian hukum. Tentu itikad ini memerlukan sarana yang memadai, data yang mendukung, dan sarana yang tepat. Prakarsa kabupaten pintar menjadi salah satu pilihan untuk menuju ke sana.
Kepala Diskominfo Kabupaten Gunungkidul saat membuka acara menjelaskan bahwa forum ini adalah forum kedua dalam rangka prakarsa kabupaten pintar. "Dengan dibentuknya Dinas Komunikasi dan Informatika di Kabupaten Gunungkidul pada 2017, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berusaha mempercepat langkah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah migrasi dari jaringan internet nirkabel (wireless) ke jaringan kabel optik, terutama di wilayah Kota Wonosari. Namun topografi Gunungkidul yang berbukit-bukit membuat Gunungkidul tidak bisa lepas sepenuhnya dari jaringan nirkabel," ujar Kadiskominfo Kabupaten Gunungkidul. Upaya penerapan prakarsa kabupaten pintar memerlukan standarisasi perangkat dan standarisasi sumber daya manusia yang terus diusahakan. Kepala Diskominfo Kabupaten Gunungkidul menyebutkan bahwa ucapan Profesor Selo Sumarjan ‘Bangsa Indonesia sedang berada di awang-awang’ masih relevan. Bangsa Indonesia perlu terus berusaha keras menggapai modernisasi sekaligus berupaya agar tidak terlepas dari akar budaya.
Di forum tersebut juga hadir Kepala Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Diskominfo Kabupaten Gunungkidul, Setiyo Hartato, S.I.P., sebagai narasumber pertama. Dalam paparannya, Setiyo menyampaikan situasi terkini pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi di Kabupaten Gunungkidul. Gunungkidul sudah meluncurkan lebih dari 2.000 laman web. Laman-laman web ini mencakup laman web taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), dan pendidikan anak usia dini (PAUD). Tidak hanya itu, dalam waktu dekat juga akan ditambah laman-laman web usaha kecil menengah (UKM) di Kabupaten Gunungkidul. Seluruh 18 kecamatan Gunungkidul juga sudah menggunakan jaringan kabel optik. Saat ini pun puskesmas-puskesmas di Gunungkidul juga sudah terhubung dalam jaringan internet kecamatan sehingga Puskesmas tidak perlu belanja bandwidth. Tentu kebijakan ini membawa implikasi positif berupa penghematan dana. Dari sisi regulasi, legislasi peraturan daerah tentang teknologi informasi dan komunikasi di Gunungkidul akan dimulai pada Agustus 2018. Saat ini kerja-kerja terkait teknologi informasi dan komunikasi di Kabupaten Gunungkidul menggunakan surat edaran (SE) Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul sebagai payung hukum. Perlu diingat, prakarsa kabupaten pintar adalah proses panjang.
Setiyo juga menggarisbawahi penghematan sumber daya keuangan karena pilihan yang diambil Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam penerapan prakarsa kabupaten pintar di Gunungkidul. "Semua pemasangan jaringan dikerjakan oleh Diskominfo Gunungkidul, bukan oleh pihak ketiga. Ini kawan-kawan saya yang penekan. Tidak perlu mikir ‘aku ki pegawe, ora wangun penekan’. Wangun mawon, sing ra wangun ki yen ana masalah ora rampung-rampung,” tegas Setyo seraya menyajikan gambar pekerja harian lepas Diskominfo Gunungkidul berseragam khaki cokelat yang memanjat-manjat untuk melakukan pemasangan peralatan jaringan. Menurut Setiyo, kabupaten lain yang menerapkan prakarsa kota pintar pada umumnya menggunakan jasa pihak ketiga untuk pemasangan jaringan sehingga menambah besaran belanja, bukannya menghemat.
Mewakili Combine Resource Instituton (CRI), Elanto Wijoyono, Manajer Unit Pengelolaan Sumber Daya Komunitas (UPSDK) di CRI, menyampaikan paparan kedua. Dengan ilustrasi video penggunaan video assisstant referee (VAR) di Piala Dunia 2018, ia menggarisbawahi tata kelola data. Di banyak tempat, prakarsa kota pintar identik dengan keberadaan kamera pemantau. Lewat ilustrasi VAR, Elanto menegaskan bahwa pantauan kamera tidak akan menjadi pijakan pengambilan putusan jika tidak ada analis dan analisisnya. Video kedua yang ditayangkan oleh Elanto adalah video pengalaman Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dengan prakarsa Jakarta Smart City-nya. Sekali lagi ditegaskan oleh Elanto, tujuan prakarsa kota pintar bukan sekadar memasang kamera pemantau.
Elanto juga menguraikan bahwa ada beberapa perbedaan antara perjalanan konsep kota pintar di negara-negara lain dan yang berkembang di Indonesia. Di India, prakarsa kota pintar dipimpin oleh Kementerian Pembangunan Perkotaan. Prakarsa kota pintar India mengarah ke tata kelola antara lain layanan publik, sampah, air, energi, dan mobilitas. Di Indonesia, urusan ini dipimpin oleh Kemenkominfo dengan cakupan sektor yang berbeda dari cakupan prakarsa kota pintar di India.
Sementara itu desa-desa di Gunungkidul sudah belajar dan menerapkan sistem informasi desa (SID). “Gunungkidul bisa membawa prakarsa kota pintar yang lebih utuh,” ujar Elanto. Dengan SID, web desa di Gunungkidul tidak hanya berisi berita atau informasi publik, tapi juga dipakai untuk membuat putusan dengan landasan data yang merujuk basis data terpadu (BDT). “Setahu kami belum ada kabupaten lain di Indonesia yang mengelola data terpadu dengan penyiapan data sebelum aplikasi dipasang,” tambah Elanto. Dalam konteks pengalaman penerimaan peserta didik yang sedang berlangsung di hari-hari sekitar hari pelaksanaan forum, dengan BDT di SID seharusnya tidak ada lagi pertanyaan tentang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Elanto menambahkan, menilik pengalaman penerapan dan pemanfaatan SID yang telah dilakukan sebelumnya, maka bisa dikatakan bahwa Gunungkidul sesungguhnya sudah menjadi kabupaten pintar. “Tentu saja capaian ini jangan membuat para pihak terlena,” ujar Elanto. “Teknologi informasi dan komunikasi berkembang, ada ketergantungan, ada dampak dan ancaman, ada juga manfaat. Kita perlu bijak mengambil-menerapkan tawaran prakarsa yang ada. Jangan lupa, bicara kota/kabupaten pintar juga bicara literasi digital. Berapa banyak warga Gunungkidul yang melek digital?”
Dalam sesi diskusi, Setiyo menjelasan mengenai efisiensi dalam prakarsa kabupaten pintar di Gunungkidul. “Belanja banner tiap kegiatan 300 ribu tidak perlu lagi, seharusnya sudah cukup diwakili oleh tayangan dari proyektor. Ini salah satu bentuk efisiensi dengan penerapan prakarsa kota pintar.”
Di akhir sesi diskusi, moderator menegaskan bahwa forum ini menjadi awalan bagi penguatan prakarsa desa pintar yang nantinya menjadi inti kabupaten pintar di Gunungkidul. Forum diakhiri selewat adzan dhuhur.
Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan wujud dari perlindungan suatu lembaga terhadap kekayaan intelektualnya. Aspek perlindungan melalui HKI berlaku baik bagi pengembang, pemegang hak cipta, maupun pengguna suatu aset intelektual.
Budhi Agus Riswandi, Direktur Pusat HKI Universitas Islam Indonesia menjelaskan, selama ini HKI memang lebih populer di dunia bisnis dan menjadi salah satu acuan untuk mempermudah komersialisasi. Meski demikan, tidak semua produk diciptakan untuk dikomersialiasikan. Aset-aset intelektual yang dapat diakses secara bebas dan tanpa biaya pun juga memerlukan HKI. “Jadi, dalam konteks ini, fungsi produk tersebut adalah utilisasi, bukan komersialisasi,” jelas Budhi dalam workshop bertajuk “Inovasi dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya” yang diselenggarakan Combine Resource Institution (CRI) pada Rabu (16/05) di UC UGM.
Selain itu, HKI dalam aset intelektual nonkomersil juga dapat menjadi alat untuk membangun reputasi. Reputasi yang dimaksud adalah adanya aspek-aspek penting yang menambah nilai dan kepercayaan pada suatu produk tertentu. Aspek-aspek tersebut meliputi legalitas dan tata kelola yang baik. “Jadi, selain melindungi kekayaan intelektual para penemu atau inovator, HKI juga memberikan nilai tambah pada suatu produk,” tambahnya.
Budhi menjelaskan bahwa aspek legalitas sebuah produk penting diupayakan untuk mengetahui sejauh mana produk tersebut layak digunakan. Legal atau tidaknya suatu produk dapat dilihat dari adanya HKI pada produk tersebut. Selain itu, adanya HKI juga membuktikan bahwa produk tersebut telah memiliki tata kelola yang baik.
Salah satu aset intelektual yang bukan berupa produk komersil adalah sistem informasi desa (SID) yang dikembangkan oleh CRI. Sebagai salah satu bentuk perwujudan pengelolaan kekayaan intelektual dalam bidang TIK, CRI telah mengkaji SID dari berbagai aspek hukum, salah satunya pengelolaan hak kekayaan intelektual.
Elanto Wijoyono, Manajer Pengelolaan Sumber Daya Komunitas CRI mengatakan, ide tentang SID sudah tercetus sejak 2008. “Meski begitu, implementasi produk nyata baru ada di tahun 2009,” paparnya. SID yang dikembangkan oleh CRI pertama kali diluncurkan di Klaten, Jawa Tengah dan Bantul, DI Yogyakarta.
Pada 2018, satu dekade setelah ide SID direalisasikan, CRI meninjau kembali dan mengevaluasi lisensi SID yang telah diberlakukan. Selama ini, SID menggunakan lisensi GNU General Public License version 3 (https://www.gnu.org/licenses/gpl.html). Lisensi ini cukup komprehensif dan fleksibel, tetapi memiliki celah berupa penggunaan aplikasi SID yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip SID yang telah dirumuskan oleh CRI. Oleh karena itu, CRI memutuskan untuk merumuskan lisensi khusus yang kini telah tercatat hak cipta dan mereknya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagai SID Berdaya. Prinsip utama SID Berdaya masih sama, yaitu menjadi perangkat lunak berbasis open source yang bebas digunakan oleh siapa saja dan tanpa biaya. Hal ini memang menjadi salah satu prinsip CRI agar warga dapat menjangkau dan ikut berkolaborasi dalam pengembangan SID lebih lanjut.
Bagi CRI, terdaftarnya kekayaan intelektual SID Berdaya secara legal menjadi momentum untuk meningkatkan mutu ciptaan, layanan serta jaminan perlindungan atas penggunaan ciptaan tersebut. Sejumlah skema layanan akan berubah sebagai konsekuensi dari urusan legal tersebut. Meski demikian, potensi kerja sama untuk pengembangan dan pemanfaatan SID bersama para pihak tetap terbuka.
Keberadaan HKI juga menjadi salah satu indikator pertanggungjawaban nyata pengembang bahwa SID Berdaya merupakan produk layak guna yang terjamin dari aspek legalitas dan tata kelolanya. Elanto menjelaskan bahwa setiap keputusan dalam menjalankan SID mulai dari pemutakhiran, pengelolaan hingga analisis data di dalamnya merupakan tindakan hukum. Dalam proses itu, keamanan data warga yang ada di dalamnya harus terjamin. Oleh karena itu, pengelolaan SID harus memiliki landasan hukum agar dapat dipertanggungjawabkan.
Pada beberapa kasus, pemanfaatan SID yang tidak memuat aspek legalitas dan tata kelola yang baik menimbulkan beberapa persoalan. Di antaranya berupa kebocoran data akibat ketidaktahuan perangkat desa mengenai privasi data. Jika tidak memiliki landasan hukum yang jelas, pelanggaran serupa dapat terjadi. Oleh karena itu, SID Berdaya dengan HKI yang dimilikinya berupaya untuk memastikan bahwa praktik penerapan SID berada pada landasan hukum yang tepat.
Imung Yuniardi, Direktur CRI, menjelaskan bahwa pada prinsipnya HKI pada SID Berdaya mengacu pada upaya perlindungan. Perlindungan tersebut tidak hanya berlaku bagi CRI selaku pengembang, tetapi juga bagi pengguna dan terutama warga yang datanya berada di dalam SID. Selain itu, HKI juga menjamin keberlanjutan pengembangan SID Berdaya agar menjadi lebih baik lagi guna memenuhi kebutuhan warga.
Training of Trainers (ToT/Pelatihan untuk Pelatih) terkait Sistem Informasi Desa (SID) untuk Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) Basis Data Terpadu (BDT) 2017 dan pendataan disabilitas di Kabupaten Gunungkidul digelar pada Selasa dan Rabu, (11-12/7) di Kantor BAPPEDA Kabupaten Gunungkidul. Pelatihan ini merupakan kolaborasi Combine Resource Institution dengan BAPPEDA Kabupaten Gunungkidul, Pusat Rehabilitasi YAKKUM, dan UCP Roda untuk Kemanusiaan.
Pelatihan untuk pelatih kali ini mengawali persiapan proses pelatihan dan olah data MPM BDT di tingkat kecamatan dan 144 desa yang akan diselenggarakan pada bulan Juli-Agustus mendatang. Di saat yang bersamaan, UCP Roda untuk Kemanusiaan dan YAKKUM juga memfasilitasi program pendataan disabilitas di 8 desa percontohan di Kabupaten Gunungkidul. “Kedua agenda tersebut memanfaatkan dukungan SID untuk pengolahan data secara terpadu, baik di tingkat desa maupun di tingkat kabupaten,” jelas Elanto Wijoyono dari Unit Pengelolaan Sumber Daya Komunitas CRI.
Untuk membangun sinergitas kedua program yang sama-sama memanfaatkan dukungan SID tersebut, pelatihan kali ini melibatkan Forum Desa Pengembang/Pendamping SID, perwakilan pemerintah desa (diwakili oleh Operator SID), dan perwakilan lembaga masyarakat sipil yang bergerak di isu disabilitas (diwakili oleh Forum Komunikasi Disabilitas Gunungkidul). Ada delapan desa yang mengikuti proses pelatihan untuk pelatih ini, yakni Desa Girisuko, Giriharjo, Girimulyo, Girisuko, Girisekar, dan Giriwungu di Kecamatan Panggang serta Desa Beji (Kecamatan Ngawen) dan Desa Karangsari (Kecamatan Semin). Setiap desa mengirim dua wakilnya dalam pelatihan ini, yakni dari unsur operator SID dan perwakilan Forum Komunikasi Disabilitas Gunungkidul (FKDG). Bergabung pula dalam agenda ini, Forum Desa Pengembang/Pendamping SID Kabupaten Gunungkidul berjumlah 19 orang.
Melibatkan warga penyandang difabel dalam pendataan SID
Keterlibatan warga penyandang difabel dalam pendataan disabilitas di tingkat desa dinilai penting dalam mewujudkan data yang lebih valid. Sri Lestari dari UCP Roda untuk Kemanusiaan menyampaikan hal tersebut di hari kedua Pelatihan untuk Pelatih SID, Rabu, (12/7) di kantor Bappeda Kabupaten Gunungkidul.”Harapan kami, pendataan tidak cukup diketahui berapa jumlah warga penyandang difabel, tapi program apa saja yang bisa dikerjakan. Pendataan itu tidak saja dilakukan oleh pemerintah desa, tapi juga didukung oleh keterlibatan pemangku kebijakan dan teman-teman difabel,” kata Sri Lestari, Selasa (12/7).
Sri Lestari menguraikan, data penyandang difabel khususnya di Gunungkidul selama ini tidak valid. Hal itu terlihat dari masih banyaknya kesalahan nama dan alamat warga difabel dalam kartu Jamkesus (Jaminan Kesehatan Khusus) atau Jamkesta (Jaminan Kesehatan Semesta) yang mereka terima pada tahun 2017 ini. Bahkan, di Kecamatan Panggang, Gunungkidul, kesalahan data warga penyandang difabel itu mencapai lebih dari 50 persen. Selain Kecamatan Panggang, kesalahan data serupa juga terjadi merata di seluruh kawasan Gunungkidul. “Menurut data, nama dan alamat yang tercantum dalam kartu Jamkesta hampir semuanya salah di semua kecamatan di Gunungkidul,” urai Sri mengutip salah satu Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Meski ada banyak data yang salah, kartu tersebut masih bisa digunakan warga. “Syaratnya, mereka (warga penerima Jamkesta/Jamkesus) harus melampirkan surat keterangan salah alamat di desa masing-masing,” lanjut Sri.
Selain harus mengurus surat-surat akibat kesalahan data tersebut, data yang tidak valid juga membuat program-program pemerintah untuk penyandang difabel menjadi monoton dan tidak tepat sasaran. “Dari pengamatan kami, program pemerintah yang ada masih monoton karena tidak adanya data yang valid,” ungkap Sri.
Berdasarkan berbagai temuan di atas, Pelatihan untuk Pelatih SID kali ini salah satunya difokuskan pada pendataan penyandang difabel dengan aplikasi SID 3.10. YAKKUM dan UCP Roda untuk Kemanusiaan sendiri telah melakukan pendataan penyandang difabel di delapan desa percontohan desa di Gunungkidul sendiri sejak awal Juni lalu.
Agenda ini merupakan tahap awal pemanfaatan SID dan Sistem Informasi Kabupaten (SIK) Gunungkidul yang diluncurkan pada bulan April lalu. Peluncuran SIK tersebut menandai terwujudnya integrasi data antara SID dengan SIK Gunungkidul, DI Yogyakarta. Dengan integrasi tersebut, data dari seluruh desa di Gunungkidul yang terekam di Sistem Informasi Desa dapat diakses dan dipantau secara berkala melalui Sistem Informasi Kabupaten. Gunungkidul merupakan wilayah pertama yang menerapkan sistem informasi dengan basis data terpadu dari tingkat desa hingga tingkat kabupaten.(AS)