Edisi 60 : Merajut Semangat Bersama Radio Darurat

Pada 14-18 Maret 2015 lalu berlangsung Konferensi Dunia yang Ke­tiga Tentang Pengurangan Risiko Bencana. Perhelatan ini digelar oleh PBB dan diadakan di Sendai, Jepang. Hasilnya adalah dokumen Kerangka Kerja untuk Pengurangan Risiko Bencana 2015-2030. Do­kumen ini akan diturunkan oleh negara-negara yang menyepakatinya men­jadi beragam kebijakan yang terkait, termasuk Indonesia.

Salah satu yang menarik dari dokumen ini adalah di bagian Peran Para Pemangku Kebijakan. Secara singkat disebutkan mulai dari negara, yang bertanggung jawab secara umum mendukung upaya pengurangan risiko bencana dan merealisasikannya dalam kebijakan dan regulasi di berbagai level. Elemen kedua adalah masyarakat sipil yang berpartisipasi dalam ko­laborasi, dukungan pengetahuan, sinergi hingga ke pelibatan dan pember­dayaan komunitas di sekitarnya. Elemen terakhir adalah media yang “ber­tugas” meningkatkan kesadaran dan pemahaman warga serta mendisemi­nasi informasi kebencanaan secara akurat dan mudah dipahami.

Radio darurat, dalam pemahaman bukan sebagai alat melainkan siaran radio saat situasi darurat bencana, adalah bagian dari elemen media. Sa­ma seperti media komunitas lain, juga media arus utama. Dia bahkan tidak hanya menjadi garda terdepan dalam menjalankan peran informasi yang akurat dan cepat, tapi juga memiliki peran dalam pemulihan situasi psiko­logis maupun sosial. Dalam tulisan-tulisan di edisi ini, peran strategis ter­sebut bisa jelas terlihat.

Saat ini belum ada regulasi yang mengatur radio darurat. Yang ada baru tentang radio komunitas, itu pun masih penuh pembatasan yang merugi­kan komunitas masyarakat. Di saat yang sama, tahun ini revisi UU Penyi­aran masuk dalam program legislasi nasional atau daftar undang-undang yang akan dibahas oleh DPR. Memang belum masuk prioritas, tapi setidak­nya ada harapan pengaturan tentang radio darurat bisa diakomodir.

Melihat luasnya cakupan definisi bencana seperti tertuang dalam Un­dang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, serta status Indonesia sebagai negara rawan bencana, tentu pengaturan pengelolaan informasi kebencanaan melalui media yang paling realistis di masyarakat saat situasi darurat sangat mendesak. Realistis di sini bisa di­artikan mudah diakses, familiar dan infrastrukturnya sederhana.

Media memang memiliki peluang memainkan peran penting dalam si­tuasi bencana. Dalam konteks bencana sosial misalnya, saat masyarakat di sekitar hotel mengalami bencana kekeringan seperti dalam resensi film Belakang Hotel, maka film tersebut juga terbukti menjadi alat yang ampuh meluaskan kesadaran tentang bahayanya pembangunan yang tidak meng­hitung keberlanjutan lingkungan.

Edisi 59 : Muda Bertani Melek Informasi

Cukup tercenung saat mengamati angka-angka produksi pertanian Indonesia dalam peta global di pusat data FAO (badan PBB untuk urusan pangan dan pertanian) pada 2012. Ada begitu banyak pro­duk pertanian Indonesia yang berada di peringkat 10 besar dari sisi kuantitas. Ketakjuban makin bertambah tatkala melihat data BPS yang menyebutkan jumlah petani Indonesia justru menurun dalam 10 tahun terakhir.

Tidak hanya itu, masih menurut data BPS, pendapatan petani pun ma­sih memprihatinkan. Tidak perlu dibandingkan dengan jenis pekerjaan la­in, bahkan dibandingkan standar klasik pendapatan masyarakat miskin da­ri BPS sekalipun. Petani di sektor padi, palawija, perkebunan, peternak­an, kehutanan dan perikanan rata-rata pendapatannya tercatat Rp 3,57 juta per tahun. Sedangkan buruh tani jelas lebih rendah, yaitu Rp 1,82 juta per tahun.

Sebenarnya cerita tentang keberhasilan petani pun tidak sedikit. Mulai dari yang berhasil menerapkan pertanian organik hingga yang mampu memasok sayuran dan beras ke pasar-pasar modern. Lalu apa sebenarnya yang salah? Jawaban sederhananya mungkin adalah soal keberpihakan. Bila benar pemerintah berpihak pada petani, maka kebijakan yang dibuat pun akan lebih banyak memproteksi petani. Kalau media berpihak pada petani, maka setidaknya porsi berita atau informasi tentang petani pun tidak hanya pelengkap melainkan digarap serius baik kuantitas maupun kualitas. Jika kita memang berpihak pada petani, maka mestinya tidak membeli buah, sayur maupun beras impor.

Media komunitas, terutama yang berada di wilayah dengan basis peng­hi­dupan utamanya bidang pertanian, memiliki fungsi sangat strategis un­tuk membalikkan keadaan. Keberpihakannya mestinya jelas, yaitu kepada petani. Sehingga sirkulasi informasi di dalamnya pun bobot utamanya ada­lah soal pertanian, bukan mengekor media arus utama dengan soal politik nasional misalnya.

Apa yang dilakukan masyarakat Liku Dengen, juga Jogja Berkebun sedi­kit banyak menggambarkan dampak nyata informasi bagi kemajuan peta­ni. Bersama tulisan lain dalam edisi ini, semoga berbuah semangat keber­pihakan kita pada petani yang makin nyata.

Edisi 49 : Berbagi, Berdaya, Berdaulat dalam Temu Media Komunitas

Pertengahan Juni 2013 lalu, digelar pertemuan para petinggi media massa profit dengan nama Forum Pemred. Banyak pro dan kontra berkepanjangan mengenai acara tersebut. Yang jelas, aroma politik praktis memang tercium kuat, baik dilihat dari waktu pelaksanaannya yang menjelang Pemilu 2014 maupun kehadiran pejabat negara.

Sama-sama dihelat di Bali, medio Oktober 2013 juga terjadi pertemuan yang terkait dengan media bernama Temu Media Komunitas (Temu Medkom). Tapi situasinya ibarat bumi dan langit. Forum Pemred bergelimangan kemewahan fasilitas dan digelar di Nusa Dua nan elit. Sementara para pegiat media komunitas di Temu Medkom berjumpa dalam kesederhanaan di belasan tenda yang digelar di Pusat Konservasi Penyu di Pulau Serangan. Bila di Nusa Dua terjadi berbagai lobi, maka di Pulau Serangan mereka saling berbagi.

Dua kegiatan itu telah menunjukkan perbedaan sesungguhnya medan perjuangan dan kepentingan meda komunitas dan media arus utama. Kekuatan modal di media profit memudahkan mereka melakukan apa saja termasuk untuk mengakses perkembangan pengetahuan terbaru. Sementara senjata pegiat media komunitas untuk peningkatan kapasitas diri adalah dengan saling berbagi dan berjejaring.

Meneruskan semangat berbagi itulah, kami berusaha menyajikan olahan materi selama Temu Medkom 2013 di edisi ini. Beragam keterbatasan yang ada membuat acara tersebut memang tidak bisa diikuti banyak media komunitas secara fisik.Namun harapannya pengetahuannya terbagi ke semua media komunitas di seluruh pelosok negeri.

Status Medsos Bisa Berujung Penjara, Revisi Regulasi Mutlak Dilakukan

Ervani Emihandayani (29) jelas tidak pernah membayangkan bila status yang ditulisnya di akun grup Facebook Jolie Jogja Jewelry membuatnya harus berada di balik jeruji besi penjara. Status yang ditulisnya pada 30 Mei 2014 tersebut berawal dari kekecewaannya terhadap pihak manajemen Toko Jolie atas ketidakadilan terhadap Alfa Janto, suaminya.

Alfa pada 13 Maret 2014 diperintahkan oleh pihak manajemen untuk pindah tugas ke Cirebon. Namun karena alasan keluarga, dia pun menolak untuk dipindahtugaskan. Apalagi menurut Alfa di klausul kontrak kerja tidak ada yang menyebut tentang mutasi. Karena penolakan tersebut, Alfa Janto diminta mengundurkan diri dari perusahaan. Namun ternyata pengunduran diri tersebut tidak dibarengi dengan pemberian pesangon seperti yang telah dijanjikan sebelumnya.

Singkatnya, itulah penyebab Ervani kemudian menyampaikan keluh kesahnya melalui Facebook. Begini bunyi status itu:

“Iya sih Pak Har baik, yang enggak baik itu namanya Ayas dan Spv lainnya. Kami rasa dia enggak pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewelry. Banyak yang lebai dan labil seperti anak kecil”

Tak dinyana, Dyas Sarastuti alias Ayas yang merasa namanya disebut dalam status tersebut lantas melaporkan Ervani ke Polda DIY pada 9 Juni 2014. Dua kali diperiksa oleh Polda DIY, berkas pemeriksaan Ervani dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul pada 29 Oktober 2014. Pada saat yang sama Ervani pun langsung dimasukkan penjara yaitu LP Wirogunan Yogyakarta sambil menunggu persidangan.

Dalam persidangan pertama yang digelar 11 November 2014, tuntutan yang dijatuhkan jaksa kepada Ervani adalah pelanggaran pasal 27 ayat 3, yaitu “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Ervani juga dijerat pasal 45 UU yang sama yaitu “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”, serta pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Lebih dari seratus orang yang terdiri dari warga Dusun Gedongan, Desa Kasongan, Kecamatan Kasihan, Bantul ditambah dari LSM dan mahasiswa datang memberikan dukungan kepada Ervani pada sidang di Pengadilan Negeri Bantul itu. Mereka tergabung dalam Forum Solidaritas Korban UU ITE. Menurut Mahendra koordinator forum tersebut, keluh kesah yang disampaikan dalam status Ervani tidak ada unsur penghinaan, jadi berlebihan jika melihat Ervani berurusan dengan pidana.

“Kami menuntut pembebasan Emi (panggilan Ervani di kampungnya-red)”, ujar Retno Susanti, salah satu tetangga Ervani warga Dusun Gedongan yang ikut dalam barisan yang terus meneriakkan yel “Bebaskan Ervani” di depan gedung PN Bantul.

Sudah lebih dari tiga puluh kali pasal 27 ayat 3 UU ITE menuai korban. Sebelumnya di Yogyakarta juga sudah ramai dengan kasus yang menimpa Florence Sihombing. Ibu rumah tangga lain yang pernah menjadi korban adalah Prita Mulya Sari yang juga sempat ditahan selama tiga minggu di LP Wanita Tangerang.

Menurut Direktur Combine Resource Institution Akhmad Muharam, sejak diundangkan pada 2008 hingga kini UU ITE, terutama pasal 27, memang terus menuai kontroversi. Bahkan sebenarnya telah digugat beberapa kali ke Mahkamah Konstitusi yang hasilnya semua ditolak. Jalan lain yaitu melalui revisi di DPR juga gagal karena tidak masuk dalam prolegnas.

Begitu “karetnya” pasal 27 ayat 3 UU ITE ini membuat siapapun dapat dilaporkan dan melaporkan dengan mudah. Interpretasinya pun bisa sangat beragam. Bagi pihak yang percaya kedaulatan informasi, yaitu memproduksi, mengakses dan mendistribusikan informasi, adalah hak warga sekaligus kunci kemajuan bangsa, keberadaan regulasi ini tentu menjadi hambatan.

“Tapi kami tidak menyerah, demikian juga dengan begitu banyak pihak yang ingin menjaga hak berpendapat warga. Masih ada harapan di era kepemimpinan baru ini, termasuk dengan mengusulkan lagi dimasukkan ke prolegnas untuk dibahas oleh DPR yang baru. Itu sebabnya kampanye dan konsolidasi penting untuk terus dilakukan,” katanya.

Dia mencontohkan masih luasnya ancaman pasal ini adalah saat para pewarta warga cenderung khawatir memproduksi berita karena meski dilandasi fakta pun bisa saja dijerat dengan aturan ini. Padahal para pewarta warga ini perlindungan hukumnya masih cukup lemah meski keberadaannya sangat penting di saat media arus utama terbelenggu kepentingan modal dan politik.

“Kalau kembali ke kasus Ervani, selain mendukung pembebasannya kami juga berharap ini adalah kasus terakhir yang menggunakan pasal 27 sebagai dasar dakwaan. Revisi regulasi mutlak harus dilakukan,” tegasnya.

Edisi 58 : Jagongan Media Rakyat

Akhirnya perhelatan Jagongan Media Rakyat (JMR) 2014 terlewati su­dah. Selama empat hari pada 23-26 Oktober 2014, beragam ak­tivitas di Jogja National Museum sebagai lokasi kegiatan nyaris ti­dak pernah berhenti. Prinsip bertemu, saling berbagi informasi pe­ngetahuan dan kemudian berkomitmen melakukan sesuatu bersama-sama menjadi warna di seluruh kegiatan. Di balik kerumitan teknis khas kegi­at­an berskala besar, inilah roh sesungguhnya dalam setiap JMR.

Meski isu yang diperbincangkan dalam JMR 2014 begitu beragam, ma­yoritas memiliki benang penjalin yang mirip yaitu pemanfaatan teknologi informasi. Perkembangan teknologi informasi kerap diidentikkan sebagai penanda kemajuan peradaban. Proses produksi, distribusi dan konsumsi informasi tak lagi bisa dibatasi pelaku, ruang dan waktunya. Lalu, seakan secara tiba-tiba membawa perubahan drastis pada kebiasaan, tatanan, dan cara berpikir manusia. Konsep global village yang klasik dari Marshal Mc Luhan itu benar-benar menemukan konteksnya di era ini.

Arus informasi yang demikian luas pada akhirnya memang ditujukan untuk peningkatan kualitas hidup, dari soal kesejahteraan, pengetahuan hingga kesehatan. Para pelaku bisnis misalnya, berlomba menangguk un­tung berlipat dengan memperluas pasar secara daring (online). Begitu ju­ga dengan pelajar dan pengajar, bisa mendapat rujukan pengetahuan dari sumber-sumber yang dulu tanpa internet hampir mustahil dijangkau.

Tapi tunggu, dahsyatnya badai informasi terbukti juga menyisakan per­tanyaan tentang tata kelola informasi. Sebab meski sudah banyak regulasi, ternyata masih sulit menghadirkan informasi benar, transparan, partisipa­tif. Hubungan personal, penularan informasi bahkan pengambilan keputusan ternyata tak jarang didasarkan pada informasi sumir yang karena ke­kuatan media sosial lantas bisa berubah menjadi “kebenaran”.

Bagi gerakan masyarakat sipil, internet (baca: media sosial) mestinya dapat menjadi senjata ampuh mengonsolidasikan dukungan dan memper­luas kampanye isu. Kemajuan teknologi informasi di satu sisi memberi ba­nyak ruang inovasi. Namun pekerjaan rumah menjaga idealisme pengelo­laan suara rakyat tidak pernah berakhir. Itulah titik penting setelah hajat JMR usai. Saatnya bagi semua pihak yang telah memertemukan pengalam­an kolektifnya dan meramu beragam gagasan untuk kembali menapak “ja­lan pedang” pendampingan dan advokasi yang selama ini ditempuh.

Keberhasilan JMR 2014 tak hanya diukur saat penyelenggaraan, tapi ju­ga saat ruang kolaborasi antarkomunitas dan pegiat terjadi usai perhelat­an. Aktivitas yang jadi menu hajatan JMR sangat menyehatkan bagi yang percaya bahwa negara lebih butuh masyarakat yang kritis daripada yang mengangguk-angguk laksana boneka kucing lambang peruntungan.

CRI Gelar Pelatihan Radio Komunitas di Rembang

Combine Resource Institution (CRI) menggelar pelatihan radio komunitas di Desa Timbrangan, Gunem, Rembang Jawa Tengah Jumat (26/9) sampai Minggu (28/9). Pelatihan ini diikuti oleh warga yang saat ini sedang berjuang untuk menolak rencana penambangan semen di wilayah mereka.

Dalam pelatihan ini, warga diajak untuk mengenal media komunitas khususnya radio komunitas dan dasar-dasar jurnalistik. Melalui pelatihan ini, mereka diharapkan bisa menggunakan media untuk mengangkat berbagai persoalan yang ada di wilayah mereka. “Saat ini warga dengan kesadaran mereka sendiri berupaya mempertahankan kelestarian Pegunungan Kendeng dari rencana penambangan karst untuk pabrik semen. Media komunitas bisa menjadi salah satu alat untuk mendukung upaya tersebut,” tutur Idha Saraswati, fasilitator pelatihan dari Combine.

Seperti telah diberitakan di berbagai media, warga Rembang yang tinggal di sekitar kawasan pegunungan Kendeng telah bertahan tidur di tenda yang mereka sebut sebagai tenda perjuangan selama lebih dari 100 hari. Tenda tersebut didirikan di pinggir jalan masuk ke kawasan yang akan menjadi pabrik semen. Sebagian besar penunggu tenda adalah kaum perempuan. Hal ini mereka lakukan untuk menuntut PT Semen Indonesia mengeluarkan alat berat dari kawasan yang akan dijadikan pabrik. Mereka juga menuntut agar ijin lingkungan bagi PT Semen Indonesia dicabut.

Pelatihan mengenai radio komunitas ini diadakan karena radio komunitas dipandang menjadi media yang tepat untuk diterakpan di wilayah Desa Timbrangan dan sekitarnya yang berada di pegunungan. Melalui pelatihan ini, warga diharapkan bisa membangun dan mengelola sendiri radio komunitasnya. Dengan adanya radio tersebut, warga bisa memiliki wadah untuk mengolah berbagai informasi baik untuk disiarkan di radio, maupun disebarkan melalui media berbasis internet, dan media sosial, sehingga upaya mereka menyelamatkan lingkungan dari pabrik semen bisa disebarkan ke wilayah yang lebih luas.

Ayo Jadi Relawan!

Terbuka untuk pelajar, mahasiwa dan umum!

Combine Resurce Institution, sebuah lembaga yang fokus pada pengembangan jaringan informasi berbasis komunitas mengundang siapapun yang berminat untuk menjadi relawan dalam perhelatan Jagongan Media Rakyat atau JMR 2014.

JMR adalah gelaran dua tahunan yang dirancang sebagai ruang untuk mempertemukan kelompok-kelompok masyarakat yang memperjuangkan kepentingan komunitas, terutama yang bergelut di bidang tata kelola informasi, termasuk pengelola media komunitas. JMR adalah gelaran kolaboratif oleh komunitas, pegiat dan peminat media rakyat, serta pemangku kebijakan.

Acara yang berlangsung pada 23 – 26 Oktober 2014 ini diikuti tak kurang dari 35 komunitas dan media komunitas, melibatkan sejumlah pakar tekhnologi informasi yang peduli pada akses informasi untuk rakyat, serta sejumlah lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ICT Watch. Dalam acara yang diadakan di Jogja National Museum ini akan ada seminar, aneka lokakarya, pameran produk komunitas, pertunjukkan seni, dan aneka lomba.

Untuk menyukseskan JMR 2014, kami membutuhkan relawan untuk mengisi posisi sebagai berikut :

  • Liaison officer (LO), kami membutuhkan sejumlah relawan untuk menjadi LO dalam kegiatan seminar/ lokakarya/ pameran/ pertunjukkan seni.
  • Reporter, diutamakan bagi yang terbiasa menulis dan punya pengalaman meliput kegiatan.
  • Notulen
  • Videografer, diutamakan bagi yang punya pengalaman mengambil gambar dan mengedit video.
  • Fotografer, diutamakan bagi yang punya pengalaman di bidang fotografi.
  • Artistik dan dekorasi
  • Konsumsi dan akomodasi
  • Logistik
  • Kesekretariatan

Kriterita umum :

  •  Adaptif
  • Komunikatif
  • Mampu bekerja sama dalam tim
  • Berkomitmen terhadap suksesnya acara

Dengan menjadi relawan JMR 2014, kamu tidak hanya akan bertemu teman baru, tetapi juga mendapat pengalaman baru terkait dengan dunia media dan tata kelola informasi.
Berminat?

Kirim data diri, posisi yang kamu inginkan, serta motivasi menjadi relawan ke jmr2014@combine.or.id sebelum 23 September 2014.

Atau hubungi :

Ferdhi 085691337109

Fatchur 08121503024

Sekretariat : 0274 -7498131

Website : jmr2014.combine.or.id

Kantor COMBINE Resource Institution

Jl. KH Ali Maksum 183, Pelemsewu, Panggungharjo, Sewon, Bantul, DIY

Tajuk Suara Komunitas September : Subsidi untuk Siapa?

Tarik ulur kenaikan bahan bakar minyak (BBM) terjadi setiap tahun. Bahkan dalam satu tahun, tarik ulur antara pemerintah dengan masyarakat bisa terjadi dua hingga tiga kali. Bersamaan dengan itu, ekses-ekses dari tarik menarik bermunculan: antrean panjang di SPBU, demonstrasi di berbagai kota, kenaikkan harga bahan pokok, dan seterusnya. Begitu pun yang terjadi belum lama ini.

Agustus lalu, Pemerintah mewacanakan pembatasan BBM bersubsidi karena khawatir kuota yang sudah disediakan akan jebol pada akhir tahun nanti. Mendengar kabar ini, masyarakat sontak berduyun-duyun berburu BBM. Antrean luar biasa panjang pun terjadi di banyak SPBU, khususnya di Pulau Jawa yang populasi kendaraannya sangat besar. Tidak seperti menjelang kenaikkan BBM yang biasanya terjadi sehari sebelum hari-H, antrean kali ini terjadi hingga berhari-hari. Pasalnya, pemerintah tidak pernah benar-benar jelas bagaimana mekanisme pembatasan dilakukan. Sebagai informasi, pemerintah menjatah 46 juta kiloliter (setara Rp 246,49 triliun) untuk tahun 2014. Sementara, menurut catatan Pertamina, hingga Mei 2014, jumlah konsumsi BBM bersubsidi sudah mencapai 18,98 juta kiloliter, atau 41,26% dari total kuota.

Akibat krisis bahan bakar berkepanjangan, sebagian masyarakat pun mulai bergeser opini. Dari yang semula menolak, menjadi memaklumi kenaikkan BBM. Masyarakat dihadapkan pada pilihan : mahal atau langka. Itulah yang membuat masyarakat, bahkan hingga level bawah memilih opsi mahal. Berbeda ketika yang dihadapi misalnya, subsidi BBM atau subsidi kesehatan. Maka hampir setiap masyarakat di akar rumput memilih subsidi BBM, karena tidak pernah yakin subsidi kesehatan akan benar-benar direalisasikan.

Pertimbangan kenaikkan BBM selalu dilandasi dua atau lebih faktor, yakni: defisit anggaran, subsidi salah sasaran, dan seterusnya.

Pertanyaannya kemudian adalah, jika subsidi salah sasaran, mengapa tidak membuat regulasi yang ketat soal pemakai BBM bersubsidi? Jika defisit anggaran negara dipermasalahkan, mengapa tidak membuat aturan yang memaksa orang-orang kaya untuk membayar pajak lebih besar? Meskipun sebenarnya hal terakhir sudah ‘terbantahkan’ oleh pemerintah sendiri. Menteri Keuangan, Chatib Basri mengatakan bahwa walau anggaran surplus (tidak tekor), harga BBM tetap harus naik (Tempo, 7 September 2014). Artinya, persoalan kenaikkan BBM bukan sekadar perkara naik turunnya harga minyak dunia, melainkan kemauan politik pemerintah untuk menciptakan tata kelola energi yang berkeadilan.

Pertanyaan lainnya, mengapa pemerintah tidak membatasi penjualan kendaraan bermotor pribadi, yang nyata-nyata menjadi penyedot terbesar BBM subsidi? Berdasarkan data Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia, populasi kendaraan di Indonesia pada 2013 mencapai 104,211 juta unit, naik 11 persen dari tahun 2012 yang hanya 94,299 juta unit. Dan, mengacu pada KataData Research, 53 persen mobil pribadi adalah pengguna BBM bersubsidi. Terbesar setelah motor (40%), transportasi publik (4%), dan angkutan barang (3%). Setiap kali ada rencana kenaikkan BBM, saat itulah muncul kerancuan-kerancuan nalar kenaikkan BBM.

Media dan isu BBM

Media massa, khususnya media arus utama, sebagian besar mendukung pencabutan subsidi BBM. Tidak heran jika mereka lebih condong mendukung kenaikkan harga BBM, karena media arus utama merupakan representasi dari kelas tertentu, yakni kelas menengah-atas.

Selama ini, pemberitaan mengenai BBM di media massa cenderung mengangkat kasus-kasus yang terjadi di perkotaan. Jika pun ada yang mengangkat kasus di pedesaan atau pinggiran kota, porsinya tidak besar. Atau hanya sekadar meliput ‘dampak rencana kenaikkan BBM di masyarakat’, tanpa analisa ‘mengapa kenaikan BBM begitu besar efeknya bagi nelayan’, misalnya.

Dominasi media arus utama ini seharusnya bisa diimbangi oleh media komunitas sebagai representasi dari kelas lainnya yang berseberangan. Kelas yang selalu menjadi korban dari kebijakan pemerintah dan kelas berkuasa, yakni kelas bawah.

Dalam isu BBM, suara masyarakat akar rumput kerap kali dinomorduakan, meski mereka adalah korban utama dari kebijakan yang sangat urban-sentris tersebut. Kemiskinan perspektif akar rumput membuat masyarakat marjinal semakin termarjinalkan. Maka dari itu, media komunitas seharusnya mulai menciptakan arus besar wacana kelas akar rumput agar tidak menjadi ‘bulan-bulanan’ kebijakan segelintir penguasa, yang tentu saja disokong media korporat.

*Tulisan ini diambil dari http://suarakomunitas.net/baca/80509/subsidi-untuk-siapa%253F/

** Sumber foto : http://www.tribunnews.com/images/regional/view/1295111/sepeda-motor-antre-bbm-jenis-pertamax#.VA1Pr1HJVok

Edisi 57 : Refleksi Peran Media Komunitas Pascapilpres

Pengawasan. Kata ini biasanya identik dengan mengamati obyek yang diawasi secara te­liti, tajam, saksama. Kalau bi­cara tentang pemerintah pusat, ma­ka melakukan pengawasan terhadap pemerintah pusat umumnya diartikan sebagai mengamati kebijakannya, ko­rupsi tidaknya, kemampuan personel­nya dan sebagainya.

Inilah momentum bagi media komuni­tas untuk mengambil peran penting. Yakni de­ngan menjalan­kan se­ma­ngat dasar me­dia komu­nitas: berjuang untuk dan bersama komunitas.

Melaksanakan pengawasan, dalam kon­teks pemerintahan, sebenarnya ju­ga dapat dilakukan dengan melapor­kan situasi dan kondisi di masyarakat. Tujuannya agar pemerintah tahu apa­kah kebijakannya sudah tepat sasar­an, sesuai kebutuhan, dan meningkat­kan kualitas hidup masyarakat di se­mua pelosok. Hal ini juga merupakan ben­tuk pengawasan.

Pada pengertian pengawasan yang terakhir inilah media komunitas bisa mengambil peran. Idealnya memang fungsi media komunitas adalah me­nyuarakan kebutuhan dan kepenting­an masyarakat melalui produksi dan distribusi informasi. Jadi bila ini dila­kukan dengan konsisten, sesungguh­nya fungsi pengawasan atau da­lam te­ori pers akrab disebut “anjing penja­ga” (watchdog) telah dilakukan.

Pertanyaannya, apakah media ko­munitas masih konsisten menjalan­kannya atau malah sudah mulai tertu­lar virus media arus utama dengan le­bih banyak menyebarkan ulang beri­ta-berita dari luar ke komunitasnya? Atau rajin melakukan sosialisasi prog­ram pemerintah tanpa sebaliknya, me­rekam efek program tersebut di ma­sya­rakat lalu memberitakannya agar diketahui para pembuat program?

Kepemimpinan nasional yang ba­ru telah terpilih. Meski ada riak-riak upaya merecoki pemerintahan baru oleh pihak yang kalah pilpres, toh presiden serta wapres terpilih terlanjur identik dengan harapan akan perubah­an ke arah yang lebih baik lewat trans­paransi dan kebijakan berbasis kebu­tuhan masyarakat.

Bila kita mengamati sepak terjang media arus utama selama masa pil­pres lalu, agaknya sulit berharap lagi peran pengawasan yang independen dari mereka. Inilah sebenarnya mo­mentum bagi media komunitas untuk betul-betul mengambil peran penting dalam kehidupan berbangsa dan ber­negara dan tak sekadar dianggap “me­dia alternatif” alias “bukan pilih­an uta­ma”. Caranya cukup dengan menjalan­kan semangat dasar media komuni­tas secara kon sisten: berjuang untuk dan bersama komunitas.

Edisi 56 : Langkah Komunitas Melindungi Lingkungan

Secara garis besar, film Hollywood berjudul Promise Land mengisahkan upaya sebuah perusahaan gas alam membujuk warga di sebuah desa kecil di Amerika Serikat agar mengijinkan eksploitasi gas di lahan mereka. Masyarakat di desa itu digambarkan begitu miskin dan minim akses informasi. AKibatnya sebagian diantaranya setuju untuk mendatangani kontrak karena iming-iming uang yang besar, serta yang paling penting, janji perusahaan bahwa proses eksploitasi akan berjalan aman dan tidak mengganggu kehidupa masyarakat.

Ternyata di kemudian hari muncul informasi yang bertolak belakang. Proses eksploitasi yang akan dilakukan itu ternyata dampaknya sangat berbahaya, tidak saja untuk ternak tapi bahkan untuk manusia. Informasi ini disebarkan ke komunitas melalui pamflet sehingga mendorong warga untuk mendiskusikannya, dan ujungnya kemudian adalah menolak rencana perusahaan gas tersebut.

Di Indonesia, jauh dari Hollywood, situasinya kurang lebih seperti itu. Upaya penghisapan sumber daya alam melalui penambangan yang merusak lingkungan terus dilakukan. Upaya ini selalu dibarengi penyebaran informasi sepihak dari perusahaan bahwa semuanya aman, sesuai hukum dan akan membawa kesejahteraan bagi komunitas setempat.

Inilah ujian bagi komunitas tersebut. Saat mereka memiliki informasi yang berbeda tentang dampak penghisapan tersebut, mereka mesti bertarung untuk menyebarkannya pada publik. Tentu bukan pertarungan yang seimbang dan ideal, mengingat perusahaan korporasi dengan dana tidak terbatas akan menggunakan banyak cara termasuk membentuk opini lewat media arus utama yang lebih massif.

Akan tetapi, ketika membaca edisi ini, kita tahu bahwa komunitas di Rembang, di Kulonprogo, di Sidoarjo dan mungkin di banyak tempat lain memiliki cara guna mempertahankan kedaulatan wilayahnya. Mereka pantang menyerah menyebarkan informasi sesungguhnya pada publik, bahkan bila perlu dengan melakukan aksi. Menjadi tugas kita membantu mereka dengan cara yang kita bisa, termasuk ikut menyebarkan informasi dari mereka agar publik tak hanya disuguhi informasi ciptaan korporasi.